Skip to content

Materi Kalabahu angkatan ke-39 LBH Jakarta kali ini tentang Pengantar Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (16/04). Sesi ini di fasilitasi oleh Siti Rachma Mary dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI). Mba Rachma mengawali pelatihannya dengan menonton bersama film dokumenter yang berjudul “Mama Malind Su Hilang”. Melalui film ini peserta diminta untuk menganalisa hak ekonomi,

admin
April 20, 2018
Uncategorized

Jakarta, bantuanhukum.or.id – Kamis (9/4) Karya Latihan Bantuan Hukum ke 36 (Kalabahu 36) kembali dilanjutkan LBH Jakarta di Gedung LBH Jakarta Lantai 1. Lanjutan rangkaian kegiatan Kalabahu 36 kali ini menghadirkan materi Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (Hak Ekosob) yang difasilitasi oleh Budhy Latif, S.E yang merupakan Penyelidik dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas

admin
April 14, 2015

Oleh : Rambo Cronika Tampubolon, SH[1] A.     PENGERTIAN PAR PAR Pada awalnya dikembangkan oleh seorang psikolog bernama Kurt Lewin di awal hingga pertengahan 1900an. Freire kemudian mengembangkan PAR sebagai kritik atas model pendidikan tradisional dimana guru berdiri di depan dan memberikan informasi  ke murid sebagai penerima pasif. PAR ini juga merupakan kritikan terhadap penelitian yang lazimnya

admin
October 25, 2013