Catatan Akhir Tahun LBH Jakarta 2019 Harapan begitu tinggi ketika Jokowi terpilih sebagai presiden 2014-2019. Sosok pemimpin sipil dengan visi nawacita yang menjadi janji kampanyenya membuat banyak orang terbuai. Di bawah kepemimpinannya, konsolidasi demokrasi pasca Reformasi diharapkan semakin solid. Besarnya dukungan yang diberikan membuatnya menang dari Prabowo Subianto, seorang Jenderal Orde Baru yang dianggap sebagai
“Hukum untuk Manusia bukan Manusia untuk Hukum.” Adagium tersebut bermula dari pemikiran Alm. Profesor Satjipto Rahardjo tentang Hukum Progresif. Hukum memang tidak pernah dapat didefinisikan secara ajeg. Hukum idealnya diperuntukkan guna menolong manusia dalam kehidupan bernegara. Hukum secara filosofis dan sosiologis idealnya membawa kemaslahatan bagi manusia, masyarakat sebuah negara. Adagium ini membantu kita untuk memahami
Disahkannya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum membuat harapan masyarakat miskin, buta hukum dan tertindas untuk memperoleh akses keadilan mulai sedikit terbuka. Undang-undang Bantuan Hukum merupakan capaian terbesar Pemerintah Indonesia dalam upayanya menciptakan akses keadilan bagi masyarakat korban pelangaran hak, persamaan di muka hukum, dan peradilan yang dapat dipertanggungjawabkan. Sejak Undang-undang Bantuan Hukum