Pers Rilis No: 1321/SK-Rilis/XI/2017 LBH Jakarta mengecam penggusuran yang dilakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta di Kanal Banjir Barat tanpa memberikan solusi alternatif bagi warga terdampak pasca penggusuran. Hal ini diperparah dengan pelibatan aparat tidak berwenang yaitu TNI dan Polri pada saat penggusuran. Pada Senin, 13 November 2017, Pemprov DKI Jakarta melakukan penggusuran di sekitar
PP, seorang anak yatim, berusia 17 (tujuh belas) tahun akhirnya dilepaskan dari tahanan Kepolisian Sektor (Polsek) Tanah Abang, Selasa (10/10). PP ditahan atas dugaan kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu. PP ditahan sejak 22 September 2017 tanpa surat penangkapan maupun surat penahanan yang dikirimkan secara resmi kepada keluarganya. Ibunda PP mengadukan masalah ini ke LBH Jakarta dan
Press Release Sudah hampir sebulan lebih warga Pinggir Rel Tanah Abang yang digusur tempat tinggalnya pada 8 Agustus 2014 silam bertahan hidup dengan mendirikan bangunan sementara di pinggir Kali Banjir Kanal Barat. Penggusuran paksa yang dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta dan PT. KAI (Persero) di lahan tengah perlintasan rel kereta api tanah abang tersebut telah mengakibatkan