Jakarta_bantuanhukum.or.id – 21 Januari 2015, Tim Advokasi Selamatkan Teluk Jakarta yang terdiri dari LBH Jakarta, KNTI, WALHI, KIARA, IHCS, PBHI Jakarta dan Solidaritas Perempuan, mendaftarkan gugatan pembatalan izin Reklamasi Teluk Jakarta kembali. Izin reklamasi yang kini digugat adalah Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 2268 Tahun 2015. SK tersebut berisi tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi
Uncategorized
Proyek reklamasi teluk Jakarta terus menuai perdebatan hingga saat ini. Langkah pemerintah provinsi DKI Jakarta yang mengeluarkan izin reklamasi melalui surat keputusan (SK) Gubernur DKI Nomor 238 Tahun 2014 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudera dinilai sebagai hal yang salah. Ketua Umum Kesatuan Nelayan Tradisonal Indonesia (KNTI), Riza Damanik