Press Release Koalisi Masyarakat Sipil (Imparsial, KontraS, YLBHI, LBH Jakarta, ILR, PSHK, Setara Institute, Elsam, ICJR, PBHI, HRWG) Setelah revisi UU Penanganan Tindak Pidana Terorisme disahkan oleh DPR, Presiden diminta untuk membuat Perpres mengenai pelibatan TNI dalam menangani terorisme. Pasal 43I UU Penanganan Tidank Pidana Terorisme menyebutkan bahwa; 1) Tugas TNI dalam mengatasi aksi
Kita semua tentu mengecam serangan terorisme yang terjadi secara berturut turut dalam dua minggu terahir ini; peristiwa di Rumah Tanahan Mako Brimob 9 Mei 2018, yang kemudian diikuti dengan serangan peledakan bom di tiga gereja di Surabaya (Gereja Santa Maria Tak Bercela, Gereja Kristen Indonesia, dan Gereja Pantekosta) pada 13 Mei 2018 serta penyerangan Kantor
Terkait kejadian pengeboman di 3 (tiga) gereja di Surabaya antara lain terjadi di Gereja Santa Maria Tak Bercela Jl. Ngagel Madya, Gereja Kristen Indonesia (GKI) Jl. Diponegoro dan Gereja Pantekosta Jl. Arjuno, kami menyatakan sikap: LBH se-Indonesia mengecam keras aksi bom di Surabaya Jawa Timur; Berduka cita mendalam atas jatuhnya korban dalam peristiwa tersebut, dan
Press Release Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan Pembahasan tentang perubahan terhadap Undang-Undang No. 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme memasuki tahap akhir di DPR. Meski terdapat perkembangan yang cukup baik terkait dengan pembahasan hak-hak korban terorisme. Namun demikian, draft RUU perubahan tersebut masih menyisakan sejumlah catatan penting dan krusial terutama terkait
Konferensi Pers Koalisi Masyarakat Sipil Kami mengecam serangan terorisme di Sarinah Jakarta yang telah menimbulkan jatuhnya korban meninggal dan luka-luka, baik itu dari masyarakat maupun aparat keamanan (polisi). Aksi terorisme dengan dalih apapun adalah tindakan yang tidak dibenarkan. Terorisme merupakan kejahatan serius yang menyerang sendi-sendi kemanusiaan dan rasa aman. Kami prihatin dan mengucapkan belasungkawa kepada