Uncategorized
Siaran Pers Langkah Presiden menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2016 yang memuat pengaturan sanksi tindakan berupa kebiri kimia adalah langkah yang tidak tepat dan tidak efektif untuk mengatasi masalah kekerasan seksual, beberapa alasan yang mendasari pandangan ini adalah sebagai berikut: Pertama, tidak ada satupun bukti yang menunjukkan bahwa praktik kebiri terhadap