Siaran Pers Komunitas korban penggusuran yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Menolak Penggusuran Paksa bergabung menjadi Pihak Terkait di Mahkamah Konstitusi RI untuk membatalkan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 51 Prp Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah tanpa Izin yang Berhak atau Kuasanya karena bertentangan dengan UUD 1945. UU tersebut
Jakarta, bantuanhukum.or.id—Mahkamah Konstitusi (MK) kembali melanjutkan sidang Uji Materi terhadap Pasal 32 ayat 1 (c) dan ayat 2 Undang-undang No. 30 Tahun 2002 tentang KPK yang dimohonkan oleh Bambang Widjojanto. Sidang ini digelar pada Selasa, 24 Juni 2015 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli. Pada kesempatan kali ini kuasa hukum pemohon menghadirkan Zainal Arifin Mochtar
Jakarta, bantuanhukum.or.id – Berbagai masyarakat dari beragam komunitas yang tergabung dalam Masyarakat Pencari Keadilan memberikan dukungannya kepada Wakil Ketua KPK Non Aktif Bambang Widjajanto saat ia melanjutkan sidang di Mahkamah Konstitusi (23/06). Masyarakat Pencari Keadilan ini mendukung langkah yang ditempuh oleh Bambang Widjajanto yang melakukan Judicial Review (Uji Materi) atas pasal 32 UU No 30