Uncategorized
Jakarta, bantuanhukun.or.id – Minggu (23/8) Lembaga Bantuan Hukum (LBH Jakarta) bersama Koalisi Masyarakat Sipil desak pemerintah untuk mengembalikan posisi TNI kepada fitrahnya di dalam undang-undang. Desakan ini disampaikan dalam bentuk Konferensi Pers yang diselenggarakan di Gedung LBH Jakarta dengan tajuk “Menyoal MoU TNI dan Keterlibatan Militer Dalam Wilayah Sipil (Keamanan Dalam Negeri). Militerisme di Indonesia