Skip to content
Uncategorized

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membatalkan dakwaan jaksa terhadap AA dan KK anak yang berhadapan dengan hukum (24/11). Hakim menjelaskan bahwa terdapat rekayasa berkas yang menunjukan anak tidak didampingi penasihat hukum saat proses penyidikan. Keduanya diputus oleh Hakim Anak Sutejo dalam perkara yang berbeda. Atas putusan hakim tersebut, jaksa penuntut umum diberikan kesempatan untuk melakukan perlawanan

admin
November 25, 2016