Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melalui jurusita melakukan penyerahan penetapan eksekusi sebagaimana perkara pada putusan nomor 107/Pdt.G/2003/PN.Jkt.Pst tertanggal 10 Desember 2003 yang telah dimenangkan oleh warga Rusunami Petamburan dan telah berkekuatan hukum tetap. Penetapan eksekusi tersebut diserahkan kepada Gubernur DKI Jakarta, Walikota Jakarta Pusat dan Kepala Dinas Perumahan DKI Jakarta selaku Termohon Eksekusi yang mempunyai kewajiban
Uncategorized
Jakarta, www.bantuanhukum.or.id–Setelah delapan belas tahun digusur dan tanpa kepastiaan mendapat kompensasi, kendatipun telah menang pada pengadilan tingkat pertama, banding dan kasasi, masyarakat korban penggusuran pembangunan rumah susun di RW 09 Petamburan yang terdiri dari 9 RT, kembali memperjuangkan haknya. Hari ini (9/4/2015) mereka, melalui sejumlah perwakilan masyarakat mengajukan permohonan penetapan eksekusi atas putusan pengadilan yang