Skip to content
Rekam Media

11.000 Buruh Terancam Tidak Menikmati UMP

17 October 2013

umpRMOL. Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Jakarta tentang Penangguhan Upah 2013, mengakibatkan 11 ribu buruh terancam tidak dapat menikmati upah minimum provinsi (UMP) yang mulai berlaku tahun ini. Sebagai bentuk penolakan, Serikat Pekerja Nasional (SPN) bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mengajukan gugatan kepada Gubernur Joko Widodo (Jokowi).

Pengacara publik dari LBH Ja­karta Maruli T Rajagukguk me­ngatakan, SK Penangguhan Upah itu disinyalir melanggar Per­atu­ran Perundang-undangan di bi­dang ketenagakerjaan dan rawan kecurangan.

“Kamis (17/10) ini akan ada pu­tusan dari Pe­ngadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ja­karta terkait SK yang dikeluar­kan oleh Joko­wi-Ahok ini. Ka­wan-kawan bu­ruh menginginkan SK itu diba­talkan dan upah me­re­ka diba­yarkan se­suai UMP,” ka­tanya da­lam jum-pa pers di kantor LBH Jakarta,  kemarin.

Menurutnya, dalam fakta-fakta persidangan terbukti bahwa SK Penangguhan Upah ini cacat se­ca­ra hukum dan prosedur.

“Se­mestinya hakim PTUN Ja­karta meniru hakim-hakim PT­UN Ban­dung yang membatalkan SK Gu­bernur Jawa Barat yang seka­ligus membatalkan penang­guhan upah pada 209 dari 257 peru­sahaan yang digugat. Di sini ada keberanian hakim PTUN Ban­dung menyatakan SK Guber­nur itu cacat hukum,” ujarnya.

Dia melihat, Jokowi masih se­­­tengah hati dalam berpihak ke­­pada kaum buruh.

“Gubernur DKI masih enggan lakukan te­ro­bo­san yang berpihak pada bu­ruh. Seharusnya warisan-wa­­ri­san hukum berupa Peratur­an Gu­ber­nur (Pergub) yang me­ru­gikan buruh batal demi hu­kum,” tandas Maruli.

Dia berharap, Jokowi-Ahok se­gera membenahi sistem hukum dan Peraturan Daerah (Perda) soal perburuhan. “Perda ketena­gaker­jaan belum direvisi dan re­for­masi birokrasi di DKI juga be­lum ber­jalan. Selain itu di DKI Ja­­karta belum ada pengusaha na­kal yang ditindak tegas,” kata­nya.

Ketua Dewan Pimpinan Dae­rah SPN DKI Jakarta Ramidi me­ngatakan, pihaknya melaku­kan gugatan ke PTUN Jakarta karena melihat SK Gubernur itu sarat dengan kecurangan.

“Di lapa­ngan Jokowi meng­abaikan ba­nyak fakta. Maka dari itu, kami berharap banyak pada majelis hakim untuk memba­talkan SK itu,” kata Ramidi.

Menurutnya, selama ini ke­berpihakan Pemprov DKI ke­pada kaum buruh masih kurang.

“Tujuh pe­rusahaan yang dite­rima pe­nang­guhan upahnya tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kami ber­harap PTUN mengabulkan gugatan kami dan semoga pintu hati Jokowi-Ahok segera dibu­kakan,” harapnya.

Ramidi menuding, proses dan sya­rat penangguhan upah yang diajukan perusahaan kepada Gu­­bernur DKI Jakarta penuh de­­­ngan kecu­rangan, rekayasa dan mani­pu­latif.
Penangguhan itu, katanya, me­langgar beberapa ketentuan. Yaitu; UU Nomor 13 tahun 2003 ten­tang Ketenagakerjaan, Kep­me­na­kertrans No.231/Men/2003 ten­tang Tata Cara Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum, Perda Provinsi DKI Jakarta No. 6 tahun 2004 tentang Ketena­gakerjaan dan Pergub DKI Ja­karta No.42 tahun 2007 tentang Tata Cara Pelak­sa­naan Penang­guhan Upah Mi­nimum Provinsi.

Ketua Dewan Pimpinan Ca­bang SPN Jakarta Utara, Halili, menyatakan akan menurunkan massa untuk mengawal keluar­nya putusan PTUN Jakarta itu.

“Kami belajar dari pengalam­an berper­kara di PN Jakarta Uta­ra dimana putusan sela dika­bulkan setelah pengadilan dike­pung ri­buan bu­ruh,” katanya.

Selama ini massa buruh selalu mengepung ruang pengadilan gu­na mengawal agar keadilan ber­pihak kepada mereka. “Buruh ber­sama-sama mengepung PTUN su­paya kaum buruh tidak selalu di­rendahkan,” tambahnya. Dia me­nyatakan, pada sidang putusan PTUN Jakarta ini, sekitar 1500 bu­ruh akan mengawal per­sida­ngan.

Pendamping para buruh dari LBH Jakarta Ahmad Biky me­ngatakan, ada beberapa perma­salahan yang seharusnya men­jadi pertimbangan hakim dalam mem­buat putusan.

“Upaya pe­nang­gu­han upah yang dilakukan peru­sa­haan jelas menyalahi aturan, 6 dari 7 pe­ru­sa­haan yang di­gugat ada­lah pe­ru­sahaan de­ngan Upah Mini­mum Sektoral Provinsi (UMSP) yang dinilainya lebih ting­gi dari UMP,” jelas Ahmad.

Sumber: rmol.com

Ditulis olehadmin
Bagikan artikel f X wa tg