Skip to content
Publikasi

PLTU Tak Kunjung Pensiun, Rakyat Terus Menanggung Beban: YLBHI-LBH Region Jawa Sampaikan Kertas Kerja Pelaksanaan Co-Firing Biomassa kepada Ombudsman, Bappenas, KLH, dan KESDM

25 September 2026

Jakarta, 25 September 2026 — YLBHI-LBH Region Jawa yang terdiri dari LBH Jakarta, LBH Bandung, LBH Yogyakarta, LBH Semarang, dan LBH Surabaya menyampaikan prosiding dari Forum Multipihak dan Diseminasi Kertas Kerja YLBHI-LBH Region Jawa dengan tajuk “Menunda Pensiun, Memindahkan Beban: Co-firing Biomassa sebagai Solusi Palsu Transisi Energi” kepada sejumlah lembaga negara.

Prosiding yang disampaikan memuat temuan, pembahasan, tanggapan, serta berbagai perspektif yang berkembang dalam forum. Sementara itu, kertas kerja menjadi bagian dari upaya YLBHI-LBH Region Jawa untuk berpartisipasi dalam mengembangkan diskursus mengenai praktik co-firing biomassa dalam konteks transisi energi yang bersih dan berkelanjutan. 

 

Melalui forum dan kertas kerja tersebut, YLBHI-LBH Region Jawa mendorong agar praktik co-firing biomassa tidak dilihat hanya sebagai solusi teknis dalam penurunan emisi atau transisi energi. Kebijakan tersebut tetap perlu dikaji secara menyeluruh dengan mempertimbangkan dampaknya terhadap masyarakat, lingkungan hidup, kesehatan, serta arah kebijakan pemensiunan PLTU batu bara.

Direktur LBH Jakarta, Fadhil Alfathan menjelaskan bahwa YLBHI-LBH Region Jawa telah melakukan penyampaian prosiding forum multipihak dan kertas kerja kepada empat lembaga negara yang memiliki peran dalam praktik co-firing, yakni Ombudsman Republik Indonesia, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia, Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia, dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional. “Hari ini melakukan safari ke berbagai lembaga negara termasuk di antaranya Kementerian ESDM untuk menyampaikan hasil pengaduan kami untuk menyampaikan hasil kertas kerja kami. Sebelumnya kami juga sudah datang ke Kementerian Lingkungan hidup, Kementerian Bappenas, maupun Ombudsman Republik Indonesia. Hari ini kami hadir untuk menyampaikan apa yang menjadi studi kami secara empirik terkait dampak co-firing biomassa di 6 titik PLTU di Pulau Jawa,” ujarnya.

Selanjutnya, Direktur LBH Yogyakarta, Kharisma Wardhatul menegaskan untuk segera membuat roadmap atas pemensiunan PLTU secepatnya. “Tanggung Jawab negara untuk transisi energi kemudian memindahkannya justru kepada masyarakat. Dari hasil riset yang kami temukan bahwa masih terdapat banyak ketidakjelasan tata kelola baik di tingkat nasional maupun di tingkat daerah, juga tidak sinkronnya pengaturan di tingkat nasional, dan juga di daerah, sehingga kami mendorong untuk SDM dan juga kementerian-kementerian lainnya untuk segera membuat roadmap pemensiunan PLTU secepatnya,” ujar Kharisma Wardhatul Khusniah, Direktur LBH Yogyakarta.

Forum Multipihak sebelumnya diselenggarakan pada 24 September 2026 di Mercure Hotel, Cikini, Jakarta. Forum tersebut mempertemukan perwakilan masyarakat dari wilayah sekitar PLTU, organisasi masyarakat sipil, akademisi, serta berbagai pihak yang memiliki perhatian terhadap isu energi, lingkungan hidup, ekonomi, kesehatan, hukum, dan hak asasi manusia.

Forum menjadi ruang untuk mendiseminasikan temuan kertas kerja YLBHI-LBH Region Jawa sekaligus mempertemukan temuan di tingkat tapak dengan berbagai perspektif mengenai praktik co-firing biomassa, pemensiunan PLTU batu bara, dan arah transisi energi di Indonesia.

Menelusuri Dampak Co-Firing hingga ke Rantai Pasok Biomassa 

Kertas kerja YLBHI-LBH Region Jawa disusun berdasarkan penelitian pada enam PLTU batu bara di Pulau Jawa dengan menggunakan metode wawancara, observasi lapangan, studi dokumen, dan permohonan informasi publik.

Kajian tidak hanya melihat praktik co-firing pada proses pembakaran biomassa di pembangkit, tetapi juga menelusuri pembentukan rantai pasok biomassa serta dampaknya terhadap ruang hidup, sumber penghidupan, kondisi ekologis, kesehatan, dan posisi masyarakat dalam proses transisi energi.

Temuan YLBHI-LBH Region Jawa menunjukkan adanya sejumlah persoalan dalam penerapan co-firing, baik pada tingkat kebijakan maupun di tingkat tapak. Persoalan tersebut antara lain berkaitan dengan keterbatasan penerapan kebijakan yang tersentralisasi, keterbukaan informasi, mekanisme pengawasan publik, serta kepastian bagi masyarakat yang telah diarahkan masuk ke dalam rantai pasok biomassa.

Dalam rantai pasok biomassa, kebutuhan, spesifikasi, dan penyerapan biomassa lebih banyak ditentukan oleh pembangkit dan pelaku rantai pasok. Sementara itu, perubahan maupun tidak berjalannya skema tersebut dapat berdampak langsung kepada masyarakat di tingkat tapak. Kertas kerja mengidentifikasi berbagai dampak, mulai dari kerugian dan penyempitan ruang hidup hingga konflik dan kriminalisasi terhadap warga yang melakukan resistensi. Akumulasi persoalan tersebut berpotensi berkontribusi terhadap pemiskinan struktural dan menunjukkan adanya persoalan tata kelola dalam kebijakan transisi energi.

Kepala Bidang Advokasi LBH Jakarta, Alif Fauzi Nurwidiastomo, menyoroti persoalan tata kelola, khususnya dalam keterlibatan pemerintah daerah, masyarakat dan keterkaitannya dengan beban polusi udara. 

“Pertama, praktik biomassa seperti berjalan dengan sentralisasi dan tanpa akuntabilitas. Ini terbukti ketika kami mendapatkan jawaban atas permohonan informasi bahwa beberapa pemerintah provinsi tidak dilibatkan dalam penyusunan RUKN 2025–2060 dan kewajiban yang diatur Permen ESDM Nomor 12 Tahun 2023 tidak dilakukan, seperti penahapan pemanfaatan, usulan rencana pelaksanaan, dan laporan pelaksanaan. Kedua, temuan di PLTU Labuan, masyarakat (KTH/BUMDES) bahkan sudah didorong menanam gamal dan kaliandra, tetapi selama dua tahun ini tidak mendapatkan kepastian keberlanjutan MoU. Artinya, masyarakat sudah diarahkan masuk ke rantai pasok co-firing, tetapi kepastian keberlanjutannya justru tidak jelas. Keempat, dalam konteks polusi udara Jakarta, walaupun warga sudah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap akan semakin tidak terealisasi pelaksanaannya atas adanya co-firing biomassa sebagai solusi palsu yang memperpanjang usia PLTU di sekitar Jakarta” ujar Alif. 

Beban Lingkungan Tidak Berhenti di Cerobong PLTU

Bayu Maulana, Juru Kampanye Bioenergi Trend Asia, membahas potensi dampak co-firing terhadap masa operasi PLTU dan rantai pasok biomassa, terutama melalui pembukaan lahan dan aktivitas transportasi.

“Biomassa ini mencerminkan sektor energi di bawah tajuk transisi energi dan pemulihan iklim, tetapi pada kenyataannya justru berorientasi pada kebutuhan lahan dalam skala besar. Ini mengulang cerita industri energi fosil: jenis energinya yang berubah, tetapi mekanisme ekstraksinya tidak berubah. Di hulu ada pembukaan lahan, sementara di hilir co-firing memberi peluang bagi PLTU untuk memperpanjang masa operasinya. Jadi, kalau hanya menghitung emisi di pembangkit, seolah-olah emisinya berkurang. Padahal, kita perlu melihat seluruh rantai pasoknya, mulai dari pembukaan dan perawatan lahan hingga transportasi biomassa,” ujarnya. 

Sementara itu, Katherine Hasan, Analyst Centre for Research on Energy and Clean Air (CREA), menekankan bahwa dampak emisi biomassa perlu dilihat melalui keseluruhan siklus hidupnya. 

“Biomassa tidak otomatis menjadi energi bersih hanya karena disebut bagian dari transisi energi. Kalau seluruh prosesnya dihitung, mulai dari pembukaan dan pengolahan lahan, pengangkutan, sampai pembakaran di PLTU, emisinya bisa sangat tinggi. Ada studi yang menunjukkan emisi biomassa bisa mencapai 1.300 gram CO₂ ekuivalen per kilowatt-jam, bahkan bisa menyamai atau lebih tinggi dari sebagian batu bara. Jadi, tidak bisa hanya melihat emisi di cerobong PLTU dan kemudian mengatakan emisinya sudah berkurang.” 

Dampak Ekonomi dan Persoalan Perizinan 

Dari perspektif ekonomi, Viky Arthiando, Researcher Center of Economic and Law Studies (CELIOS), membahas dampak ekonomi dari rantai pasok co-firing dan operasional PLTU batu bara. 

“Kalau kita lihat dari kalkulasi ekonomi, co-firing ini justru menunjukkan adanya kerugian yang terus meningkat. Di Paiton, misalnya, output ekonomi secara nasional diperkirakan turun Rp14,86 triliun per tahun, pendapatan masyarakat turun Rp13,61 triliun, pendapatan tenaga kerja turun Rp6,9 triliun, dan secara agregat sekitar 1,5 juta tenaga kerja terdampak. Di sisi lain, PLTU tetap mendapatkan insentif dan subsidi. Jadi pertanyaannya, kalau kerugiannya terus ditanggung publik, siapa yang sebenarnya diuntungkan?” ujarnya. 

Sementara itu, Maulida Zahra, Kepala Divisi Tata Kelola Lingkungan Hidup dan Pengendalian Pencemaran Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), menyoroti aspek perizinan dan pengawasan apabila penggunaan biomassa terus ditingkatkan. 

“Implementasi co-firing biomassa ini menjadi jalan pintas dalam transisi energi dan berpotensi memperpanjang keberadaan PLTU batu bara dengan kedok bauran energi hijau. Padahal, kalau penggunaannya terus meningkat hingga menjadi full biomass firing, seharusnya ada perubahan persetujuan, perizinan, AMDAL, dan pengawasan. Jangan sampai co-firing justru menjadi cara untuk mempertahankan PLTU, bukan benar-benar mendorong transisi energi,” ujar Maulida. 

Diskusi multipihak kemudian membahas pembentukan rantai pasok biomassa dan pengaruhnya terhadap masyarakat, sumber penghidupan, penggunaan lahan, dan lingkungan; distribusi manfaat dan risiko implementasi co-firing; kontribusi co-firing terhadap transisi energi; serta pilihan kebijakan agar agenda transisi energi tidak digunakan untuk memperpanjang operasi PLTU batu bara.

Enam Rekomendasi YLBHI-LBH Region Jawa

Berdasarkan temuan dalam kertas kerja tersebut, YLBHI-LBH Region Jawa merekomendasikan sejumlah langkah untuk memastikan agenda transisi energi tidak memperpanjang ketergantungan terhadap PLTU batu bara dan tidak memindahkan beban transisi kepada masyarakat.

Pertama, menghentikan praktik co-firing biomassa sebagai solusi transisi energi dan mengarahkan kebijakan transisi energi pada penghentian ketergantungan terhadap PLTU batu bara, termasuk dengan menyesuaikan perencanaan operasi dan pengadaan bahan bakar PT PLN (Persero) dan anak usahanya.

Kedua, mempercepat pemensiunan PLTU batu bara melalui perencanaan yang terukur dan mengikat dengan memprioritaskan pembangkit yang telah berusia tua serta memiliki dampak lingkungan dan kesehatan yang signifikan. Pemensiunan PLTU perlu ditempatkan sebagai agenda utama transisi energi dan tidak ditunda melalui penggunaan skema co-firing.

Ketiga, memastikan pemulihan bagi masyarakat yang terdampak oleh operasi PLTU ataupun pelaksanaan co-firing, terutama terkait dampak ekonomi, sosial, ekologis, dan kesehatan. Pemulihan perlu mencakup identifikasi dampak dan kerugian, penentuan bentuk pemulihan, serta penyelesaian terhadap perubahan atau kehilangan sumber penghidupan dan kondisi ekologis yang terdampak, dengan melibatkan masyarakat dan pihak yang bertanggung jawab atas dampak tersebut.

Keempat, memastikan keterbukaan informasi dan akuntabilitas mengenai kebijakan, perencanaan, pelaksanaan, serta dampak co-firing biomassa. Masyarakat perlu dapat mengakses informasi yang berdampak langsung terhadap penghidupannya serta memiliki mekanisme untuk mengetahui proses pengambilan keputusan dan menyampaikan keberatan maupun pengaduan atas dampak yang dialami.

Kelima, menghentikan kriminalisasi dan menyelesaikan konflik agraria yang berkaitan dengan masyarakat yang mempertahankan ruang hidupnya. Pemangku kebijakan perlu menyelesaikan akar konflik agraria, termasuk persoalan hak masyarakat atas lahan yang telah dikelola atau dikuasai secara turun-temurun, agar hak warga atas ruang hidupnya tidak semakin tercerabut.

Keenam, memastikan transisi energi yang adil dan melibatkan masyarakat secara bermakna. Perencanaan transisi energi, termasuk perencanaan pascapensiun PLTU, perlu melibatkan masyarakat sejak tahap perencanaan dan tidak berhenti pada pemberian informasi atau konsultasi setelah keputusan ditetapkan. Kondisi, kebutuhan, ruang hidup, dan sumber penghidupan masyarakat perlu menjadi pertimbangan dalam menentukan arah pemanfaatan wilayah dan sumber daya setelah pemensiunan PLTU.

Melalui forum multipihak ini, YLBHI-LBH Region Jawa menempatkan temuan dari tingkat tapak sebagai bagian dari diskursus publik mengenai arah transisi energi Indonesia. Diskusi mengenai praktik co-firing tidak hanya diarahkan pada bagaimana skema tersebut dikembangkan atau diperbaiki, tetapi juga pada pertanyaan mengenai keterkaitannya dengan kebutuhan pemensiunan PLTU batu bara dan juga bagaimana memastikan transisi energi tidak kembali memindahkan beban sosial, ekonomi, dan lingkungan kepada masyarakat.

Diselenggarakan oleh:
YLBHI-LBH Region Jawa
(YLBHI, LBH Jakarta, LBH Bandung, LBH Yogyakarta, LBH Semarang, dan LBH Surabaya)

Narahubung:

  1. M. Fadhil Alfathan Nazwar (LBH Jakarta)
  2. Heri Pramono (LBH Bandung)
  3. Kharisma Wardhatul K. (LBH Yogyakarta)
  4. A. Syamsuddin Arief (LBH Semarang)
  5. Habibus Shalihin (LBH Surabaya)

Kertas Kerja dan Dokumentasi Penyampaian Prosiding ke Lembaga Negara dan Forum Multipihak

Ditulis olehadmin
Bagikan artikel f X wa tg