Skip to content
Berita

Penjara Bukan Kepentingan Terbaik Untuk Anak

27 November 2013

Belum terjawabnya persoalan kenakalan pelajar terkait tawuran, pernyataan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok),  sekan akan-akan menyudutkan semua pelajar yang berhadapan dengan hukum(ABH) karena tidak ada orangtua mana pun dapat menerima kalau anaknya disebut Pelajar Tawuran itu Bajingan oleh Ahok. Pasalnya dimata negara semua anak memiliki hak yang sama untuk mengenyam pendidikan. Sehingga pernyataan  ahok terhadap ABH yang berdampak terhadap pembenaran cara pandang kuno penegak hukum terhadap sanksi yang diberikan kepada pelajar yang melakukan pelanggaran berujung pada potensi pidana penjara. Hal tersebut bertolak belakang dengan prinsip-prinsip kepentingan terbaik anak sebagaimana tercantum dalam pasal 2 ke b UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang seharusnya mencoba menggali persoalan anak dan solusinya secara komprehensif, pernyataan Wakil Gubernur DKI Jakarta tersebut justru semakin memperkeruh persoalan (ABH) dimana anak kerap menjadi korban penangkapan dan penahanan secara sewenang-wenang.

Terkait Seorang siswa SMK Kelas 1 Jurusan Teknik Mesin bernama R (15) ditangap polisi gara-gara diduga membawa Gir Motor, Ia ditangkap oleh pihak kepolisian sawah besar sektor pada hari Jumat tanggal 18 Oktober 2013 saat pulang sekolah di jalan lapangan benteng selatan. Sungguh disayangkan saat R diperiksa di Polsektro Sawah Besar tidak didampingi oleh penasehat hukum sehingga penyidik sawah besar  terbukti melakukan pelanggaran sebagai mana ditegaskan pasal 51 ayat (1) Undang – undang No.3 tahun 1997 tentang Pengadilan Anak terkait hak mendapatkan bantuan hukum. Polisi menangkap dan menahan R selama 40 hari, dia ditahan di Polsektro Sawah Besar, baru pada hari ke dua puluh enam dipindahkan ke Lapas Salemba, Jakarta Timur. Ia disangka melakukan tindak pidana tanpa hak membawa Gir motor sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Atas tuduhan tersebut ia ditangkap, ditahan secara sewenang-wenang, dan terancam 10 tahun penjara.

Atas penangkapan dan penahanan sewenang-wenang yang dialami oleh R, mengakibatkan hak atas pendidikan dan hak nya yang lain  terlanggar yaitu sudah lebih 1 bulan tidak masuk sekolah dan berpotensi tidak dapat mengikuti ujian semester. Penyidik dan Jaksa  seharusnya lebih bijaksana dalam melihat permasalahan (ABH) dengan memperhatikan tingkat kejahatan yang diduga dilakukan oleh si anak. Penanganan permasalahan gara-gara diduga membawa Gir Motor yang disamakan dengan pencurian dana nasabah senilai tujuh belas milair rupiah, hanya akan memperkuat ketidak-percayaan dan pesimisme masyarakat atas hukum dan lembaga kepolisian. Pasal 37 ayat b Konvensi Hak Anak yang berbunyi :“Tidak seorang anakpun akan dirampas kemerdekaannya secara tidak sah dan sewenang-wenang. penangkapan, penahanan ataupun penghukuman seorang anak harus sesuai dengan hukum dan akan diterapkan sebagai upaya terakhir dan untuk jangka waktu yang paling pendek”..

Oleh karenanya Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, demi terwujudnya kepentingan yang terbaik bagi anak khususnya anak yang berhadapan dengan hukum sebagai berikut :

  1. Menyesalkan pernyataan ahok mengatakan bahwa “Pelajar Tawuran itu Bajingan” yang berpotensi membuat masa depan anak semakin suram, yang seharusnya mencari solusi penyelasaian demi kepentingan terbaik buat anak;
  2. Mendesak Kapolri dan Kapolda Metro Jaya untuk  menindak tegas Penyidik Polsek Sawah Besar terkait Praktek penangkapan, penahanan sewenang-wenang yang tidak mempertimbangkan kepentingan yang terbaik bagi si anak.
  3. Mendesak Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk segera mengambil tindakan dalam penegakan hukum untuk kepentingan terbaik bagi si anak.
  4. Mendesak  KAPOLRI DAN KEJAKSAAN AGUNG mensosialisasikan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sisitem Peradilan anak sehingga  pola pikir (mindset) aparat penegak hukum yang melakukan penegakan hukum dengan melakukan pendekatan  Restorative Justice dalam menangani persoalan ABH;
  5. Meminta secara tegas kepada seluruh jajaran aparat penegak hukum dalam melakukan penegakan hukum terhadap ABH melalui pendekatan Diversi dan Restoratiove Justice;

  Jakarta. 27 November 2013

Hormat kami

Lembaga Bantuan Hukum Jakarta

Kontak: Hendra (081287055914), Maruli (081369350396)

Ditulis olehadmin
Bagikan artikel f X wa tg