Skip to content
Rekam Media

Demo & Mogok Nasional Adalah Hak Konstitusional, Pemerintah Tidak Boleh Menghalangi

20 November 2015

CSk4s_eVAAAQHlV

Perjuangan buruh menolak PP no. 78 tahun 2015 ten­tang pengupahan melalui unjuk rasa dan mogok kerja merupakan tindakan konstitusional. Pemerintah diminta tidak menghalangi aksi demo buruh.

Pengacara publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Maruli T Rajagukguk menyatakan, Tim Advokasi untuk Buruh dan Rakyat (Tabur) siap mem­berikan pendampingan dan ad­vokasi, sepanjang aksi-aksi mereka sesuai peraturan perun­dang undangan yang berlaku. Menurutnya, PP Pengupahan adalah bukti pemerintah telah menabrak sejumlah undang undang. Mulai dari UU no. 13 tahun 2003 tentang ketenagak­erjaan, UU no. 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, dan UUD 1945.

“PP Pengupahan menyata­kan, kenaikan upah ditentukan pemerintah. Ini jelas mendelegitimasi peran serikat pekerja/serikat buruh seba­gaimana sudah dijamin dalam UU Ketenagakerjaan dan UU Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Selain itu, PP Pengupahan me­nyatakan upah ditentukan ber­dasarkan formula, bukan kebu­tuhan hidup layak berdasarkan amanat UU Ketenagakerjaan,” katanya.

Maruli menerangkan, UU Ketenagakerjaan dan UU no. 9 tahun 1998 tentang kemerde­kaan menyampaikan pendapat di muka umum, juga menja­min hak buruh melakukan unjuk rasa dan mogok kerja. Bahkan, aksi-aksi buruh yang sah secara konstitusi dan dibe­narkan undang-undang, tidak boleh dihalangi dan dilarang siapapun, termasuk pemerin­tah dan aparat penegak hukum serta pengusaha.

“Jika ada yang berusaha menghalangi aksi-aksi buruh yang sah, yang bersangkutan dapat diancam pidana penjara, sebagaimana dinyatakan Pasal 143 jo Pasal 185 UU Ketenagakerjaan dengan ancaman satu hingga empat tahun pen­jara dan atau/denda minimal Rp 100 juta dan maksimal Rp 400 juta,” paparnya.

Maruli juga menekankan, sah tidaknya mogok kerja buruh, ditentukan oleh Pengadilan Hubungan Industrial. “Makanya, pengusaha jangan sembaran­gan PHK buruhnya karena mogok kerja. Berdasarkan undang undang, konsekuensi mogok yang tidak sah hanya dianggap mangkir kerja dan sanksi pemotongan tunjangan,” katanya.

Selain itu, jika perusahaan berusaha menghalang-halangi aktivitas serikat buruh, bisa mengarah pada pemberangu­san serikat buruh (union bust­ing). “Buruh mengajarkan pada rakyat, ketika haknya terlanggar, harus lawan. Unjuk rasa dan mogok kerja ini adalah lang­kah mengingatkan pemerintah. Jangan ragu, ini hak konstitu­sional warga negara,” jelasnya.

Maruli menegaskan, dalam konstitusi, pemerintah harus tunduk pada kedaulatan rakyat, bukan rakyat yang tunduk pada pemerintah. Ketika pemerintah diduga melanggar konstitusi, perlawanan rakyat merupakan sesuatu yang wajar.

“Kita sebagai rakyat yang sadar hukum, harus mereview setiap kebijakan pemerintah yang menyimpang dari konsti­tusi,” tandasnya.

Sementara peneliti Imparsial Ardi Manto menegaskan, per­lawanan rakyat dalam bentuk unjuk rasa dan mogok nasional telah dijamin dalam konstitusi. “Undang Undang Dasar menja­min kemerdekaan menyampai­kan pendapat di muka umum, menjamin setiap warga dapat menyampaikan aspirasinya, dan tidak dapat dihalang-ha­langi, apalagi dengan tindakan represif,” katanya.

Menurutnya, pemerintah harus membuka ruang dialog terhadap aspirasi rakyat. Imparsial, lanjut Ardi, menyatakan menolak pelibatan TNI dalam menangani aksi-aksi buruh karena jelas bertentangan dengan UU TNI. “Tugas militer adalah untuk pertahanan, bukan untuk mela­wan rakyat. Jadi oknum TNI di kawasan-kawasan industri kami mohon ditarik segera,” tandasnya.

Direktur LBH Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) M Jamsari menambah­kan, perlawanan buruh murni karena ingin menuntut upah layak. “Kalau PP Pengupahan ini berlaku, maka buruh akan dimiskinkan. Upah rendah akan membuat buruh kehilangan daya beli,” katanya.

Jamsari menyebutkan, korpo­rasi-korporasi yang tamak telah mendekati pusat kekuasaan. Akibatnya, pemerintah melalui kebijakannya berusaha menin­das buruh dengan mempertah­ankan rezim upah murah.

Sementara itu, pemerintah meminta kepada pekerja untuk menempuh jalur hukum dalam penolakannya terhadap PP No. 78/2015 tentang pengupahan. Yakni, dengan mengajukan judicial review PP tersebut ke Mahkamah Agung (MA), ketim­bang melakukan penolakan dengan aksi turun jalan.

Hal ini disampaikan Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan, Haiyani Rumondang. Dia menjelaskan, pe­nolakan apa pun yang dilakukan pekerja tidak akan mengubah keputusan pemerintah untuk mengimplementasikan regulasi tersebut.

Menurut Haiyani, satu-satunya pihak yang bisa membatalkan keputusan pemerintah adalah pengadilan.

Rencana buruh yang ter­gabung dalam Gerakan Buruh Indonesia (GBI) menggelar mogok nasional pada 24-27 November mendatang mulai menghadapi banyak tantangan. Di antaranya, tindakan represif aparat dan teror yang dialami beberapa pimpinan serikat buruh. Meski demikian, buruh menyatakan akan tetap meng­gelar mogok nasional dengan tuntutan agar pemerintah men­cabut PP no. 78 tahun 2015 tentang pengupahan. (rmol.co)

Ditulis olehadmin
Bagikan artikel f X wa tg