Skip to content
Opini

Mewaspadai Lahirnya Ketidakpastian Hukum Pidana Dalam RUU KUHP

23 September 2019

Oleh: Muhammad Rasyid Ridha S.*
Pengacara Publik LBH Jakarta

Dalam Negara Hukum Modern, setiap perbuatan warga negara dan pejabat negara dibatasi oleh hukum secara jelas. Namun apa jadinya bila Negara Hukum hari ini hendak dibawa untuk melampaui dan mengaburkan batas-batas kepastian hukum atas nama pluralisme hukum, relativisme hukum, hukum adat, hingga moral dan nilai-nilai yang hidup di masyarakat sebagaimana tercantum dalam Pasal 2 RUU KUHP (Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Indonesia)?

Ide-ide modernitas dalam hukum pidana ini yang kemudian dirangkum dalam prinsip hukum pidana modern paling utama, yakni dalam Asas Legalitas. Intisari asas legalitas hukum pidana sendiri, dapat dilihat dari adagium legendaris Von Feuerbach (ahli hukum pidana Jerman) yang berbunyi “nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali”, yang berarti: “tidak ada tindak pidana (delik) dan tidak ada hukuman, tanpa (didasari) peraturan yang mendahuluinya”.

Ada pun asas legalitas hukum pidana modern Indonesia ini tercantum secara jelas dalam ketentuan Pasal 1 ayat 1 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana)/Wetboek van Strafrecht, yang menyatakan: “Suatu perbuatan tidak dapat dipidana, kecuali berdasarkan kekuatan ketentuan perundang-undangan pidana yang telah ada”.

Semangat modernitas dalam kepastian hukum asas legalitas hukum pidana disinyalir oleh sebagian sarjana hukum pidana Indonesia sebagai bentuk infiltrasi budaya dan cara pikir masyarakat Barat (Eropa) terhadap masyarakat Indonesia. KUHP sebagai induk hukum pidana Indonesia yang notabenenya warisan Pemerintah Kolonial Hindia Belanda, dianggap membawa semangat individualisme dan liberalisme dan telah merusak tatanan “moral dan nilai-nilai ketimuran” masyarakat Indonesia.

Di sisi lain, dengan berlakunya KUHP warisan Pemerintah Kolonial Hindia Belanda, hal tersebut dianggap telah mengakibatkan “hukum asli Indonesia (?)” tidak dapat dijadikan sebagai rujukan utama hukum pidana Indonesia, karena sedari awal tidak termaktub dalam KUHP. Menurut sebagian sarjana hukum pidana Indonesia ini, hal tersebut berimbas tidak dapat dihukumnya perbuatan seseorang meski pun perbuatannya tersebut diduga telah bertentangan dengan norma, nilai, dan adat/kebiasaan masyarakat Indonesia.

Atas nama pluralisme, relativisme hukum, “semangat dekolonisasi”, dan “moralitas timur” ini kemudian, ketentuan asas legalitas hukum pidana yang legistik dikesampingkan dalam RUU KUHP. Meski pun RUU KUHP dalam Pasal 1-nya tetap mempertahankan rumusan asas legalitas dalam KUHP saat ini, namun dalam Pasal 2-nya merumuskan pemidanaan yang dimungkinkan tidak hanya berdasarkan aturan hukum tertulis, melainkan juga berdasarkan moral dan nilai hidup yang di masyarakat.

Selain mengadakan/memberlakukan (mem-positif-kan) “hukum tidak tertulis yang hidup di masyarakat” sebagai dasar aturan pemidanaan, ketentuan Pasal 2 RUU KUHP ini menjadi kontradiktif lagi bilamana ia dianggap dapat me-negatif-kan (meniadakan) hukum pidana tertulis dalam KUHP. Misalnya dalam KUHP diatur secara tertulis terkait tindak pidana pencurian dengan ancaman sekian tahun. Namun di suatu masyarakat, pencurian tersebut bukanlah suatu kejahatan dalam “hukum yang hidup di masyarakat” yang mereka miliki. Atau paling tidak, di masyarakat tersebut pencurian memang suatu kejahatan, tapi “hukum yang hidup” disana mengatakan sanksinya hanyalah permaafan (bukan penjara atau pun denda). Apakah kemudian “hukum yang hidup di masyarakat” ini dapat menjadi hukum yang berlaku, sembari menegasikan ketentuan hukum pidana tertulis dalam KUHP? Kesimpangsiuran pemberlakuan ketentuan ini maka dengan sangat jelas akan menimbulkan implikasi ketidakpastian hukum di Indonesia.

Berbeda dengan status “hukum tidak tertulis yang hidup di masyarakat”, apakah ia ditetapkan dengan melalui proses pengkajian sistematis, pengujian, verifikasi dan falsifikasi? Tentu tidak, karena penetapannya dilakukan sepihak berdasarkan asumsi dan kehendak demografi mayoritas kelompok di suatu masyarakat yang merasa moralnya paling absah dan itu bersifat sentimentil semata.

Kondisi tanpa otoritas riil dan absah dalam penentuan “hukum tidak tertulis yang hidup di masyarakat” sebagai dasar pemidanaan, adalah kondisi anarkis, dimana pemidanaan dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas, melampaui struktur dan wewenang yang ada. Maka yang terjadi adalah kesewenang-wenangan penegakan hukum yang dapat mencederai kepastian dan keadilan berhukum.

Sejauh “hukum tidak tertulis yang hidup di masyarakat” mengacu pada kalkulasi demografi moral mayoritas di suatu masyarakat, maka ia berpotensi melahirkan overkriminalisasi dan persekusi, terutama terhadap kelompok-kelompok minoritas dan rentan yang lemah. Hukum akhirnya dijadikan oleh kelompok mayoritas untuk menindas kelompok minoritas yang tidak disukainya, meski pun penindasan itu sendiri bertentangan dengan kemanusiaan dan keadilan

[dt_quote type=”blockquote” font_size=”big” animation=”none” background=”plain”]Disclaimer: Seluruh tulisan dalam rubrik Opini merupakan representasi pribadi penulis sebagai personal dan bukan merupakan representasi dari LBH Jakarta.[/dt_quote]

 

Ditulis olehadmin
Bagikan artikel f X wa tg