Skip to content
Publikasi

Pembatasan Aktifitas Kantor LBH Jakarta untuk Pencegahan Penyebaran Virus Corona

17 March 2020

Yang Terhormat :
Masyarakat Pencari Keadilan, Jaringan dan Klien LBH Jakarta
Di Tempat

Dengan hormat,

Menimbang dan memperhatikan situasi penyebaran wabah pendemi virus corona (Covid-19) yang mengancam kesehatan publik warga dunia termasuk Indonesia khususnya DKI Jakarta yang menjadi wilayah layanan bantuan hukum LBH Jakarta. Untuk mendukung upaya pencegahan penyebaran Virus Corona di lingkungan DKI Jakarta dan sekitarnya, berdasarkan SK Direktur LBH Jakarta Nomor: 13/KEP/LBH/III/2020 tentang Protokol Pencegahan dan Mitigasi Penyebaran Virus Corona di Lingkungan Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, kami mengambil kebijakan sebagai berikut:

  • LBH Jakarta menghentikan sementara aktifitas layanan bantuan hukum via kantor;
  • Pengabdi Bantuan Hukum LBH Jakarta bekerja dari rumah (work from home) kecuali untuk kegiatan yang tetap mengharuskaninteraksi dengan pihak lain dengan standar keamanan yang harus dipatuhi;
  • LBH tetap membuka pengaduan dan layanan konsultasi hukum kepada masyarakat miskin buta hukum dan tertindas melalui layanan online via telepon dan email dengan menghubungi nomor : 085954634051 dan konsultasi@bantuanhukum.or.id;
  • LBH Jakarta tetap menyelenggarakan pelayanan advokasi pemberian bantuan hukum seperti  pendampingan dan persidangan kasus yang telah berjalan dengan membatasi interaksi dan menerapkan standar keamanan diri;
  • LBH Jakarta menunda dan/atau membatalkan berbagai kegiatan atau keikutsertaan dalam kegiatan yang melibatkan interaksi banyak orang;
  • Gedung Kantor dan Ruang LBH Jakarta untuk sementara ditutup dan tidak dapat digunakan;
  • LBH Jakarta akan melakukan pemantauan kebijakan dan perkembangan penanganan dampak virus corona di Wilayah DKI Jakarta sekitarnya serta memberikan respon yang diperlukan;
  • Kebijakan ini  diterapkan untuk 14 hari kedepan terhitung sejak 17-31 Maret 2020 dan akan ditinjau kembali sesuai dengan perkembangan situasi.

Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi kami melalui telepon 085954634051 atau email ke: lbhjakarta@bantuanhukum.or.id. Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

              

Jakarta, 17 Maret 2020
Hormat Kami,

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta

 

Arif Maulana, S.H., M.H.
Direktur

Ditulis olehadmin
Bagikan artikel f X wa tg