Skip to content
Berita

LBH Jakarta Hadiri Sidang Pemeriksaan Gugatan RUKN di PTUN Jakarta

11 March 2026

JAKARTA, LBH JAKARTA  – Selasa, 10 Maret 2026, LBH Jakarta sebagai bagian dari Tim Advokasi Bersihkan Indonesia menghadiri persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Gugatan Tata Usaha Negara ini merupakan gugatan dari dua prinsipal, yaitu WALHI dan Trend Asia terhadap Surat Keputusan Menteri ESDM mengenai Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN) yang masih menggunakan energi kotor dalam perencanaan ketenagalistrikan nasional. Agenda persidangan ini adalah bukti surat tambahan dari para pihak dan keterangan ahli dari Tergugat (Menteri ESDM). Namun, persidangan ditunda dengan alasan Ahli dari Tergugat belum dapat hadir di persidangan.

Baca Juga: Putusan Bebas Untuk The Fearless Four, Harus Berlanjut Menjadi Rantai Kebebasan Untuk Tahanan Politik Lainnya!

“Majelis Hakim menyatakan sidang ditunda hingga 31 Maret 2026 karena Ahli Tergugat belum siap. Kami berharap Tergugat bisa lebih serius mempersiapkan ahli agar sidang tidak lagi tertunda,” ujar Daniel Winarta, Pengacara Publik LBH Jakarta.

Ditulis olehadmin
Bagikan artikel f X wa tg