Pada 21 April 2026, bertepatan dengan Hari Kartini, Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta telah melakukan pembacaan putusan secara elektronik terhadap Perkara No. 335/G/TF/2025/PTUN.JKT yang diajukan oleh Marzuki Darusman, dkk melawan Menteri Kebudayaan, Fadli Zon, terkait penyangkalan perkosaan massal Mei 1998 dalam Siaran Pers Kementerian Kebudayaan. Majelis Hakim terdiri dari Ketua Majelis Hastin Kurnia Dewi dan dua orang Anggota Majelis, yaitu Ni Nyoman Vidiayu P. dan Febrina Permadi. Pada intinya, Majelis Hakim memutuskan bahwa pengadilan menerima eksepsi Tergugat dan menyatakan bahwa PTUN Jakarta tidak berwenang mengadili perkara tersebut. Akibatnya, hakim tidak masuk kepada pokok perkara dan hanya menilai formalitas gugatan. Gugatan Para Penggugat dinyatakan tidak diterima.
Atas hal tersebut kami berpendapat sebagai berikut:
Pertama, putusan ini adalah pertanda buruk bagi situasi negara hukum di Indonesia. Dalam negara hukum, pembatasan kekuasaan harus bisa dilakukan dengan adanya sarana untuk menguji perbuatan pemerintah yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan prinsip hak asasi manusia. Peradilan Tata Usaha Negara merupakan salah satu sarana dalam mewujudkan prinsip negara hukum dengan menjadi sarana pengawas bagi tindakan penguasa agar tidak sewenang-wenang dan menindas hak-hak rakyat. Tidak dapat diterimanya gugatan ini menunjukkan keengganan PTUN Jakarta untuk mengembalikan hak-hak asasi manusia yang telah terenggut dengan tindakan Menteri Kebudayaan.
Putusan Majelis Hakim dalam perkara ini menunjukkan kemunduran signifikan dari lembaga peradilan di Indonesia. Alih-alih menunjukkan bahwa peradilan tata usaha negara hadir sebagai kekuatan penyeimbang antara Pemerintah dan warga nya, namun peradilan tidak berani mengambil sikap untuk menilai, dan hanya berlindung di balik formalitas Gugatan. Sejak terbitnya UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan Perma 2/2019, Mahkamah Agung (MA) secara perlahan ingin mengalihkan perkara yang mengandung pengujian terhadap kekuasaan Pemerintah dari peradilan umum kepada peradilan tata usaha negara. Namun kemudian, putusan ini memperlihatkan warga tidak dapat mengakses keadilan dan tidak memiliki ruang untuk menguji kesewenang-wenangan Pemerintah.
Kedua, Putusan ini telah menunjukkan bahwa apabila tidak ada koreksi, maka Pengadilan Tata Usaha Negara telah menjadi bagian infrastruktur impunitas terhadap para pelaku pelanggaran hak asasi manusia yang berat. Impunitas telah bergerak sebagai sistem yang merupakan konstruksi dari hukum yang tidak berpihak pada korban. Dalam hal ini, diduga keras alasan PTUN Jakarta memutus gugatan tidak dapat diterima adalah guna “menghindari” mengadili pokok perkara yang sangat berhubungan dengan narasi resmi pemerintah dalam menentukan kebenaran sejarah mengenai perkosaan Mei 1998. Padahal, dalam konteks penerapan hukum dan praktek pengadilan Tata Usaha Negara, Hakim harusnya dapat mengemukakan keadilan para korban dan keluarga korban perkosaan massal Mei 1998. Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2017 (SEMA 1/2017) menegaskan bahwa PTUN seharusnya memilih cabang hukum yang memihak keadilan, serta PTUN sebagai cabang kekuasaan kehakiman bertujuan untuk menegakkan hukum dan keadilan. Maka, dipandang lebih tepat dan adil bahwa Hakim Peratun lebih mengutamakan keadilan substantif dibandingkan keadilan formal.
Ketiga, putusan ini menunjukkan kegagalan PTUN dalam menerapkan prinsip peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan yang sekaligus menunjukkan kejanggalan serius. Apabila pengadilan hendak memutus tidak dapat diterima oleh Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) karena kompetensi absolut, semestinya gugatan ini sejak awal tidak lolos dismissal proses oleh ketua pengadilan mengingat pada intinya dismissal proses menguji kewenangan absolut PTUN dalam mengadili perkara yang diajukan. Faktanya gugatan ini kemudian disidangkan selama lebih dari 6 (enam) bulan hingga pokok perkara.
Keempat, Majelis Hakim telah salah menerapkan hukum karena menyamakan “tindakan faktual” dengan Keputusan Tata Usaha Negara. Padahal, keduanya merupakan hal yang berbeda dan telah terjadi perluasan terhadap objek Peradilan Tata Usaha Negara dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintah. Akibatnya, hakim menafsirkan bahwa suatu “tindakan” hanya bisa dijadikan objek gugatan apa bila menimbulkan hak atau kewajiban dan bersifat individual. Oleh karena itu, hakim berpendapat objek gugatan bukan merupakan objek gugatan karena tidak bersifat individual dan tidak menimbulkan hak atau kewajiban. Pola pikir semacam ini adalah pola pikir keliru, karena “tindakan faktual” dalam Pasal 87 UU Administrasi Pemerintahan mengacu pada definisi “tindakan administrasi pemerintahan” dalam Pasal 1 angka 8 UU Administrasi Pemerintahan, bukan mengacu pada definisi Keputusan TUN dalam Pasal 1 angka 9 UU No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
Kesalahan penerapan hukum dalam menentukan apa yang dimaksud dengan “tindakan faktual” ini berpotensi berakibat fatal, sebab berpotensi melegitimasi tindakan semena-mena dari penguasa yang tidak dapat diuji melalui mekanisme peradilan.
Kelima, Kami juga menyoroti sekaligus menyayangkan pertimbangan majelis hakim yang menyebut bahwa objek gugatan merupakan bagian dari kewenangan Fadli Zon selaku Menteri Kebudayaan RI untuk melestarikan sejarah. Pertimbangan Majelis Hakim disini tidak konsisten dan saling bertentangan, karena pada satu sisi tidak ingin masuk ke dalam pokok perkara, tapi di sisi lain membuat pertimbangan hukum yang menyatakan ada fakta hukum bahwa pernyataan Fadli Zon dilakukan untuk melestarikan sejarah.
Kami menegaskan kembali, bahwa pernyataan berupa penyangkalan terhadap fakta perkosaan massal Mei 1998 sebagai pelanggaran berat HAM jelas salah yang tidak hanya menimbulkan kesimpangsiuran, tetapi juga berpotensi semakin menghambat proses penegakan kasus kasus pelanggaran berat HAM di Indonesia. Bagaimana tidak, di satu sisi Pemerintah sendiri melalui Presiden Habibie telah mengakui dan meminta maaf atas fakta perkosaan massal pada 15 juli 1998 dan Presiden Joko Widodo sendiri sudah mengakui dan menyesalkan berbagai pelanggaran berat HAM salah satunya Peristiwa mei 1998. Tidak hanya itu, Peristiwa mei 1998 sendiri juga sudah dan masih dalam proses hukum berjalan, dimana telah dilakukan penyelidikan oleh Komnas HAM bersama-sama dengan Kejaksaan Agung RI yang mana semuanya sudah memiliki dasar kewenangan dalam peraturan perundang-undangannya masing-masing. Apa yang dilakukan oleh Fadli Zon telah jelas bertentangan dengan kewenangannya yang melampaui kewenangan lembaga resmi negara dalam hal “menilai” suatu kasus pelanggaran berat HAM. Bahkan jika dicermati, tidak ada satu pun wewenang dalam Perpres 190/2024 dan Permenbud 1/2024 yang dapat dijadikan dasar untuk mengeluarkan pernyataan sebagaimana fadli zon, sehingga, apa yang dinyatakan fadli zon adalah melampaui wewenang dan secara khusus bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Oleh karena itu kami akan mengajukan upaya hukum banding dan menyatakan sebagai berikut:
- Mengecam PTUN Jakarta yang bertindak tidak demi kepentingan keadilan substantif melainkan memilih untuk menghindari mengadili pokok perkara dengan alasan formil yang mengada-ada;
- Menuntut tanggung jawab Negara atas pengungkapan kebenaran terhadap fakta perkosaan massal Mei 1998 dan menuntaskan kasus Pelanggaran Berat HAM Mei 1998;
- Menolak segala bentuk penyangkalan yang dilakukan oleh Pejabat Negara sebagai bentuk pengingkaran atas hak korban dan keluarga korban untuk menuntut hak atas kebenaran, hak atas keadilan, hak atas pemulihan dan hak atas jaminan ketidak berulangan.
Jakarta, 22 April 2026
Hormat Kami,
Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas
Narahubung:
Daniel Winarta – LBH Jakarta
Jane Rosalina – KontraS
Airlangga Julio – AMAR Law Firm & Public Interest Law Office