Skip to content
Berita

LBH Jakarta Resmi Membuka Kalabahu 46 Melalui Studium Generale: “Hidupkan Demokrasi, Tegakkan Supremasi Sipil!”

28 April 2026

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta resmi membuka rangkaian acara Karya Latihan Bantuan Hukum (Kalabahu) 46 melalui penyelenggaraan Studium Generale yang diselenggarakan di Gedung LBH Jakarta, Jumat, 24 April 2026. Kuliah umum ini menandai dimulainya pelaksanaan Kalabahu 46 yang akan berlangsung hingga Mei mendatang.

Berangkat dari tema besar Kalabahu 46 “Hidupkan Demokrasi, Tegakkan Supremasi Sipil”, Studium Generale ini dirancang sebagai ruang pembuka untuk merefleksikan dan mendiskusikan situasi hukum, hak asasi manusia (HAM), dan demokrasi di Indonesia yang tengah menghadapi berbagai tantangan serius. Berbagai tantangan itu berkaitan dengan gejala-gejala penyempitan ruang sipil: pembatasan ruang partisipasi publik, kekerasan aparat, hingga penggunaan instrumen hukum untuk membungkam kritik.

Studium Generale ini dibuka oleh Kepala Sekolah Kalabahu 46 LBH Jakarta, Abdul Rohim Marbun, yang menjelaskan latar belakang Kalabahu sebagai pendidikan politik yang rutin digelar oleh LBH Jakarta sejak 1980. Kalabahu, jelas Rohim, adalah pintu regenerasi dan kaderisasi LBH Jakarta yang kelak banyak melahirkan pembela hak asasi manusia. 

“Jadi kalau teman-teman lihat hari ini beberapa tokoh publik dan orang-orang yang terlibat dalam gerakan hak asasi manusia, itu lahir dari Kalabahu LBH-YLBHI, terutama Kalabahu LBH Jakarta,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan latar belakang dari tema yang dipilih dalam Kalabahu 46 LBH Jakarta. Tema “Hidupkan Demokrasi, Tegakkan Supremasi Sipil”, menurutnya dipilih karena mampu menggambarkan situasi yang terjadi hari ini. Di mana kondisi demokrasi bukan hanya mengalami pelemahan, melainkan juga telah mengalami kemunduran yang signifikan.  Sehingga, tema ini menjadi bagian penting dari upaya untuk memperkuat dan memperluas gerakan masyarakat sipil.

Di samping itu, acara ini juga menghadirkan akademisi dan pakar hukum tata negara, Herlambang P. Wiratraman, sebagai narasumber utama. Dalam pemaparannya, Herlambang berusaha mengulas fenomena yang terjadi pada rezim Orde Baru dan mengaitkannya dengan realitas politik yang terjadi hari ini. Menurutnya, ada banyak sekali fenomena yang berulang, mulai dari kembalinya militer dalam kekuasaan politik, praktik KKN yang kian sistematis dan dilegitimasi, hingga upaya-upaya mengkooptasi dan membungkam kritik di ruang publik.

“Sehingga apa yang kita saksikan hari ini adalah buah dari ketidak berumur panjangnya reformasi karena sudah dikerdilkan dalam proses reorganisasi kekuasaan,” ucapnya.

Menurutnya, realitas politik hari ini semakin nyata menuju praktik yang disebutnya sebagai politik hukum pemanipulasian. Fenomena ini tidak lagi dapat dipahami sekadar sebagai persoalan kapasitas atau inkompetensi aktor negara, melainkan sebagai pola sistemik dalam penyelenggaraan kekuasaan. Praktik itu, katanya, kian rapi, canggih, legal, dan ditopang narasi politik yang didukung oleh teknologi digital.

“Tujuannya bukan untuk mengalihkan informasi, tapi untuk membohongi. Tujuan membohongi ini pada akhirnya adalah, kita tahu, proses kesadaran politik kewargaan menjadi terganggu, termasuk perbincangan soal supremasi sipil,” jelasnya.

Dalam pemaparan tersebut, Herlambang juga menjelaskan dua karakter utama dari politik hukum pemanipulasian yang paling berbahaya. Dua hal itu yakni impunitas dan normalisasi kekerasan. Menurutnya, impunitas melemahkan penegakan hukum hingga kehilangan fungsinya, sementara normalisasi kekerasan menjadikan pelanggaran sebagai sesuatu yang dianggap wajar. Keduanya secara sistematis merusak pondasi demokrasi tidak hanya mencederai keadilan bagi korban, tetapi juga menghambat pertumbuhan sistem demokrasi itu sendiri.

“Dalam situasi ini, tidak mengherankan munculnya fenomena putusan peradilan yang menopang kepentingan politik oligarkis dan kecenderungan otoritarian. Praktik ini mencerminkan apa yang dikenal sebagai autocratic legalism, dimana hukum digunakan sebagai instrumen legitimasi kekuasaan. Peradilan tidak lagi berdiri independen, melainkan berfungsi sebagai alat konsolidasi rezim melalui apa yang dapat disebut sebagai judicial decision of authoritarian politics,” terangnya. 

Menghadapi situasi tersebut, ia menekankan pentingnya menggunakan cara pandang baru, atau yang disebutnya sebagai “optik baru” untuk membaca, menganalisis, dan menyusun strategi untuk merespons situasi hari ini. Menurutnya, penekanannya bukan kepada narasi bahwa situasinya kembali ke Orde Baru, melainkan kecakapan kita dalam melihatnya dengan pendekatan dan cara pandang yang lebih baru.

“Jangan jangan ini bukan kembali, tapi situasinya yang membutuhkan cara pandang baru untuk membaca represi, model demokrasi, dan pola konsolidasi kekuasaan melalui militerisme yang tidak sama dengan situasi orde baru. Karena itu saya rasa kita perlu membaca situasi baru ini dengan pendekatan atau optik baru untuk melihatnya,” tegasnya.

Hingga Mei 2025, sebanyak 35 peserta Kalabahu 46 akan mempelajari sejumlah materi seputar hak asasi manusia, bantuan hukum struktural, militerisme, kemiskinan struktural, hingga strategi advokasi litigasi maupun non-litigasi. Selain mengikuti pembelajaran di dalam kelas, peserta Kalabahu 46 juga akan tinggal langsung dengan komunitas dampingan LBH Jakarta dari berbagai sektor: buruh, kelompok minoritas gender, hingga korban penggusuran.

Abdul Rohim Marbun berharap Kalabahu bisa menjadi tonggak regenerasi dalam gerakan sosial. Melalui pendekatan Gerakan Bantuan Hukum Struktural (GBHS), ujarnya, pelaksanaan Kalabahu diharapkan mampu mendorong peserta untuk memahami hukum sebagai alat perjuangan untuk melawan ketimpangan struktural, bukan hanya persoalan instrumen normatif belaka.

“Dengan begitu, peserta diharapkan menjadi bagian dari lokomotif gerakan sosial yang mampu mengorganisir, mengadvokasi, dan memperjuangkan hak-hak masyarakat secara kolektif dan berkelanjutan,” pungkasnya.

 

Ditulis olehadmin
Bagikan artikel f X wa tg