Herlambang P. Wiratraman Ketua Pusat Kajian Hukum dan Keadilan Sosial (LSJ) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada
Paparan ringkas Studium Generale, KALABAHU LBH Jakarta ke-46 dengan tema “Hidupkan Demokrasi, Tegakkan Supremasi Sipil”, Jakarta, 24 April 2026
Tidak susah membaca arah politik Indonesia hari ini. Kian hari kian menebalkan posisinya yang anti demokrasi, anti supremasi sipil, dan bahkan anti hak asasi manusia. Bagaimana tidak, begitu mudahkan warga sipil, termasuk petani, masyarakat adat, guru, dosen, mahasiswa pula aktivis, ditangkapi dan mendapati represi dengan pola sistematis, brutal, dan tanpa pertanggungjawaban. Represi, bukan soal semata penegakan hukum yang timpang, melainkan strategi politik rezim untuk membungkam kritik.
Praktik pembungkaman sipil demikian semakin masif, termasuk penggunaan hukum secara manipulatif, kontra-narasi, buzzer, atau bahkan pemanfaatan pasukan siber dan pula eksesifnya aparat kepolisian untuk menekan kebebasan berekspresi.
Situasi berutalitas aparat ini sama sekali tak mengejutkan, karena sejalan dengan jalan politiknya, yakni impunitas dan kekerasan negara (state violence). Impunitas atas kekerasan aparat dan bahkan pembunuhan aktivis maupun warga sipil masih mengakar dalam sistem politik dan hukum Indonesia. Hal ini menunjukkan lemahnya pertanggungjawaban negara terhadap pelanggaran HAM. Jauh dari mandat pasal 28I ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, soal tanggung jawab negara terkait hak asasi manusia, khususnya Pemerintah.
Negara tak sekadar cenderung abai terhadap mandat konstitusional untuk melindungi hak asasi manusia, melainkan melipatgandakan orkestrasi pembusukan konstitusi. Itu sebab, retorika populis kesejahteraan, penegakan hukum, dan narasi tujuan kerakyatan, justru begitu mudahnya bersalin rupa menjadi kejahatan dan kekerasan negara.
Dalam konteks politik muktahirnya, meranggasnya gerakan masyarakat sipil pula dipengaruhi bukan semata soal krisis sumber peneladanan aktivisme sosial, melainkan tembok negeri otoritarianisme Indonesia yang justru kian terlapisi oleh struktur politik fasistik, merujuk pada
konsep ‘ur-fascism’ dari Umberto Eco.[1] Di titik ini, memerlukan metodologi dan optik baru membaca konsolidasi kekuasaan yang secara sistematis mempercepat proses penyempitan ruang kebebasan sipil dan pelemahan demokrasi.
Optik itu
Politik hukum di Indonesia sering dijalankan secara manipulatif. Hukum dijadikan instrumen kekuasaan, bukan sebagai mekanisme keadilan. Karenanya, praktik berhukumnya kian mendedahkan siasat memperkuat oligarki, melanggengkan impunitas, dan mengikis demokrasi. Ini yang dimaknakan politik hukum pemanipulasian.
Praktik abusif dan represif dengan pola kriminalisasi aktivis, termasuk pembatasan kebebasan berekspresi, serta penggunaan pasal-pasal karet untuk membungkam oposisi, dibaca sebagai politik hukum pemanipulasian tersebut.
Relasi kuasa oligarki dan dengan kemampuan reproduksi politik hukum, jelaslah berperan besar dalam menentukan arah politik hukum. Proses legislasi dan kebijakan hukum sering kali diarahkan untuk melindungi kepentingan ekonomi-politik kelompok tertentu, bukan kepentingan rakyat. Hukum dipakai untuk melegitimasi eksploitasi sumber daya alam, meski merugikan masyarakat adat dan lingkungan. Secara praktik, tentu mudah menjelaskannya. Karakter pembentukan hukum yang abusif tersebut dimaknakan sebagai fenomena legalisme otokratis, atau autocratic legalism.[2] Secara ringkas, cirinya tiga dalam pembentukan hukumnya: ugal-ugalan, nir-partisipasi, dan ‘ilegality’.
Tentu, dalam konteks rezim otoriter, pembentukan hukum otokratis (yang jelas bukan demokratis), berlangsung dengan kendali politik rezim atas peradilan. Tak mengejutkan, peradilan dan bahkan tafsir konstitusi bisa gampang didayagunakan dan dimanipulasi untuk mendukung konsolidasi kekuasaan. Inilah yang dimaknakan sebagai fenomena judicialization of authoritarian politics, yakni ketika lembaga peradilan digunakan untuk memberi legitimasi pada praktik otoritarian.[3] Menjadi tak mengherankan, politisi begitu mudahnya berujar, “bila tak setuju, bawa saja ke MK!” Ujaran itu jamak, karena kuasa elit politik dominan telah memastikan proses pendisiplinan palu hakim melalui kontrol politik pengisian jabatan hakimnya. MK begini yang disebut, ‘Mahkamah Kartel’.[4]
Hal ini mempercepat krisis demokrasi, karena hukum kehilangan fungsi sebagai pengawas kekuasaan dan pelindung hak warga negara. Politik hukum yang manipulatif memperkuat impunitas aparat dan elit politik, sehingga pelanggaran HAM jarang ditindak. Fitur politik hukumnya, sekali lagi, begitu jelas: Oligarki mengendalikan arah legislasi dan kebijakan hukum,
peradilan dimanipulasi untuk melegitimasi otoritarianisme, dan impunitas serta pelanggaran HAM dibiarkan tanpa akuntabilitas. Sehingga, politik hukum di Indonesia saat ini lebih banyak meneguhkan fungsi sebagai mekanisme pemanipulasian kekuasaan daripada sebagai sistem keadilan. Sistem itu, tak terpisahkan dengan agenda konsolidasi oligarki dan otoritarianisme, yang berbahaya nan mengancam bagi demokrasi dan kebebasan sipil.
Sementara, pembeda signifikan represi politik ini amat pula ditentukan dari pola atau setidaknya tren menuju otoritarianisme digital. Kuasa digital melalui pemanfaatan teknologi, menjadikan teknologi digital sebagai instrumen kontrol politik, baik melalui ‘pengawasan daring’, kriminalisasi dengan pasal karet UU ITE, sensor konten, bahkan hingga pola internet shutdown, atau pemutusan internet, yang menimbulkan efek jera (chilling effect), pula memperkuat budaya swasensor. Tentu ini kian mempersempit ruang gerak partisipasi politik kewargaan di ruang publik.
Bahkan, kini bertransformasi menjadi jenis kejahatan baru, bukan saja kian kompleks atau canggih, namun kian tak manusiawi serangan digitalnya. Ini yang dimaknakan sebagai kejahatan digitisida. Jenis kejahatan ini muncul setelah merefleksikan bukti empiris. Ia merupakan sejumlah serangan brutal menggunakan teknologi digital, secara masif dan sistematis, mengancam warga sipil, dan bahkan dilakukan secara luas terhadap individu atau kelompok, dalam jangka waktu tertentu, tanpa pernah ada proses pertanggungjawaban.
Terdapat sejumlah realitas empiris bahwa penggunaan teknologi digital dalam melakukan serangan berdampak pada pelanggaran hak asasi manusia. Bahkan, ancaman digital sengaja digunakan untuk membungkam, bahkan membunuh, untuk mendukung kepentingan politik atau ekonomi mereka. Identifikasi realitas serangan ini meliputi: penganiayaan digital (doxing dan pembajakan),
pengintaian sistematis, seperti penggunaan ATR, atau automatic target recognition, internet blackout, propaganda digital dan manipulasinya, persenjataan pasukan siber dan aktivis peretas terorganisir (organized hacktivists), eksfiltrasi data, dan segala rupa kriminalisasi abusif.[5]
Di titik ini, ada hal sebagai penanda yang perlu diamati dan dicermati, menjadi basis pijakan memahami strategi pembelaan hukum, termasuk dalam konteks bantuan hukum struktural. Ini semata, negara menjadi arena yang memiliki pergeseran makna, sedari arena kompromi hingga arena normalisasi kekerasan.
Oligarki, Militerisme, dan Negara
Arena politik kompromi justru berada dalam pusaran kenegaraan. Mereka, elit kekuasaan dominan, menangguk keuntungan representasi formal ketatanegaraan melalui Pemilu. Sementara, realitasnya memperlihatkan keterhubungan erat antara oligarki, militerisme, dan negara. Oligarki ekonomi-politik mendominasi arena politik, sementara militer tetap menjadi aktor penting dalam menjaga kepentingan elite, sehingga negara sering berfungsi sebagai arena kompromi dan reproduksi kekuasaan.
Oligarki berhasil mereorganisasi diri sebagai struktur dominan di Indonesia. Oligarki pasca-Orde Baru tidak hanya bertumpu pada segelintir elite ekonomi, tetapi juga meluas ke jaringan politik lokal. Terjadi pergeseran dari sentralisme kuasa Cendana, Soeharto, ke pola desentralisme kuasa oligarki yang berjejaring di berbagai level, pusat dan lokal. Strateginya mendasarkan pada model patronase dan kontrol sumber daya ekonomi-politik, sehingga demokrasi prosedural sering kali hanya menjadi legitimasi formal.
Perbincangan substantif demokrasi, tentu mengalami penihilan, atau bahkan penyingkiran, akibat oligarki ini membatasi kebebasan aktor politik untuk mengambil kebijakan pro-rakyat karena mereka terikat pada kepentingan elite.
Di titik ini, militerisme hadir sebagai penopang kekuasaan. Militer jadi instrumen oligarki untuk menjaga stabilitas dan melindungi kepentingan elite. Keterlibatan militer dalam ranah sipil, justru diberi jalan secara sengaja, tersistem, dan terlekati untuk menguatkan pola kekuasaan yang jauh dari makna demokratis. Itu sebabnya, negara berfungsi sebagai arena yang meneguhkan posisi relasi oligarki dan militer saling bernegosiasi untuk mempertahankan dominasi. Dalam konteks Indonesia, ‘diam-diam merayap’-nya pembentuk hukum di Fairmont Hotel dalam merevisi UU TNI pada Maret 2025 lalu adalah penanda kuatnya.[6]
Itu sebab, jelas revisi itu bukan aspirasi politik warga, melainkan respon elitis negara yang menjadikan panggung politik formalnya sebagai arena kompromi. Sayang memang, kerapkali, masyarakat sipil justru sering terbentur dan terfragmentasi, sehingga menjadi terbatas menandingi kekuatan oligarki-militer.
Di sisi lain, oligarki politik-ekonomi, militerisme yang belum sepenuhnya direformasi, serta negara yang cenderung abai terhadap hak asasi manusia, membentuk konfigurasi kekuasaan yang mengarah pada otoritarianisme bahkan fasisme. Di titik ini, oligarki sebagai pengendali politik, yang mendominasi arena demokrasi elektoral. Kekuasaan oligarki bekerja melalui patronase, kontrol sumber daya, dan kooptasi institusi negara. Proseduralisme sering dijadikan legitimasi, tetapi substansinya dikendalikan oleh kepentingan elite. Militerisme ini memperkuat pola kekuasaan yang represif, sehingga supremasi sipil sulit ditegakkan.
Sehingga terjadi pergeseran makna arena, atau kalau tidak sebagai lapisan terbarunya, yakni negara sebagai arena normalisasi kekerasan. Jadi, yang awalnya negara berfungsi sebagai arena kolusi dan kompromi antara oligarki dan militer, bukan sebagai pelindung hak warga, menjadi arena yang justru menormalisasi kekerasan dan impunitas, sehingga pelanggaran HAM berulang tanpa akuntabilitas. Jelaslah bahwa, supremasi sipil mendapati palang pintu yang kian rumit, susah, dan tidak tegak karena militer masih memiliki ruang politik yang besar dan terus menerus mereproduksi kekerasan.
Kian jamak terjadi di lapangan, masyarakat sipil menghadapi represi dan kriminalisasi, sehingga sulit menandingi kekuatan oligarki-militer. Terlebih, penting untuk memaknai situasi ini sebagai
gejala fasisme jika konsolidasi kekuasaan represif ini terus berlanjut. Skema berikut menjelaskan relasi ini.
Melewati palang pintu?
Dalam realitas politik demikian, tak banyak opsinya untuk membuka palang pintu menguatkan supremasi sipil. Pertama, tak bisa tidak, dalam upaya memperkuat demokrasi, perlunya tegas membatasi patronase oligarki, menegakkan supremasi sipil atas militer, dan memperkuat masyarakat sipil agar negara lebih berpihak pada warga. Hal demikian memerlukan penguatan masyarakat sipil yang independen, tumbuh bersemai kritis, bergerak, bersolidaritas memastikan upaya-upaya progresif penegakan hukum dan penghentian impunitas. Strategi aktivisme, termasuk paradigma bantuan hukum structural, perlu memprioritaskan upaya pembatasan konsolidasi kekuasaan oligarki dan militer.
Kedua, orientasi politik strategis dalam menghidupkan demokrasi yang substantif pula menegakkan supremasi sipil di Indonesia, adalah menggerakkan kekuatan masyarakat sipil dalam proses dan tujuan pelembagaan partisipasi politik yang bermakna, termasuk pembatasan atas ide dominasi patronase dan populisme. Ini maknanya, gerakan hukum menjadi politik yang perlu mengorganisasikan dan membangun institusi demokrasi yang lebih substantif, bukan sekadar prosedural.
Ketiga, demokrasi haruslah dibincang sebagai arena pembangkitan dan pembentengan kebebasan dasar (kebebasan berpendapat, berekspresi, dan kebebasan sipil lainnya), sekaligus mekanisme politik kemanusiaan, kesejahteraan dan keadilan sosial. Ini artinya, tidak mungkin tanpa strategi menghidupkan demokrasi dan menegakkan supremasi sipil di Indonesia harus berangkat dari penguatan masyarakat sipil, penghentian impunitas atas pelanggaran HAM, serta pembatasan konsolidasi kekuasaan yang berpotensi menuju otoritarianisme bahkan fasisme.
Negara harus ditagih, dan tunduk pada mandat konstitusi, untuk melindungi hak asasi manusia dan memberi ruang partisipasi politik yang bebas dari represi. Politik oligarki yang melekat dalam sistem ketatanegaraan, atau embedded oligarch politics, perlu disisir dari penuntasan masalah sistemtik impunitas atas kasus pelanggaran HAM dan penormalisasian kekerasan. Gerakan Masyarakat sipil mungkin perlu mempertimbangkan membangun arena politik berhukumnya yang lebih bisa memastikan pertanggungjawaban negara, yang bisa jadi sekaligus menjadikan kesadaran politik kewargaan yang meluas, sebagaimana ditampilkan dalam peradilan-peradilan rakyat sebagai alternatifnya, atau upaya melipatgandakan ‘aksi kamisan’, sebagai simbol perlawanan terhadap normalisasi kekerasan negara.
Keempat, konteks politik represif hari ini sebagaimana kita tahu, lebih menyasar generasi anak muda. Tantangannya adalah, bagaimana kaum muda memiliki kapasitas merespon kemunduran demokrasi yang sedang terjadi. Bukankah kaum muda memiliki peran strategis dalam menguatkan supremasi sipil dan demokrasi?
Peristiwa Agustus 2025, atau juga serangan terhadap Andrie Yunus, adalah jelas serangan yang bukan saja dialamatkan pada soal demokrasi atau kebebasan sipil, tetapi menyasar pada kaum muda yang dalam struktur sosialnya paling dinamis, kritis, dan adaptif terhadap perubahan sosial maupun teknologi. Tanpa keterlibatan generasi muda, demokrasi akan kehilangan energi pembaruan dan ruang sipil akan semakin menyempit. Itu sebab, ada catatan mendasar yang semestinya menjadi kekuatan politik anak muda hari ini. Mereka, adalah kekuatan yang bisa dan paling mungkin menghidupkan dan merawat ruang publik. Entah di jalanan, membuka ruang diskusi kritis, baik di kampus, komunitas, maupun media sosial. Di sini, kaum muda bisa melawan penunggalan narasi yang kerap diproduksi oleh kekuasaan.
Dinamika tersebut, jelas diperlukan untuk orientasi kritis kaum muda, yang tidak saja menyebarkan informasi alternatif, melainkan pula melawan politik hukum manipulatif. Harapannya adalah, tumbuh dan bersemainya solidaritas dan gerakan kolektif, menguatkan suara masyarakat sipil yang bertransformasi menjadi kekuatan efektif dan partisipatif membentengi warga dari represi, termasuk serangan dalam konteks otoritarianisme digital.
Referensi
Corrales, J. 2015. Autocratic Legalism in Venezuela. Journal of Democracy, 26(2), 37. https://doi.org/10.1353/jod.2015.0031
Eco, Umberto 1995. Ur-Fascism. The New York Review of Books, 42(11), June 22, 1995 Issue, https://sites.evergreen.edu/politicalshakespeares/wp-content/uploads/sites/226/2015/12/Eco-urfascism.pdf.
Scheppele, K. L. 2018. Autocratic Legalism. The University of Chicago Law Review, 85(2), 545–584;
Tempo, 2025. “Pembahasan Tertutup Revisi UU TNI”, 18 Maret 2025. https://www.tempo.co/infografik/infografik/pembahasan-tertutup-revisi-uu-tni-1221423
Wiratraman HP. 2022. Constitutional Struggles and the Court in Indonesia’s Turn to Authoritarian Politics. Federal Law Review. Sept 2022. doi:1177/0067205X221107404;
Wiratraman, H.P. 2021. Political Cartels and the Judicialization of Authoritarian Politics in Indonesia, Int’l J. Const. L. Blog, Feb. 21, 2021. Link I-CONnect.
Wiratraman, HP. 2022. Mahkamah Kartel (Kompas, 12 Desember 2022), https://www.kompas.id/artikel/mahkamah-kartel.
Wiratraman, HP. 2026. Digiticide as A Systematic Human Rights Violation [draft, submitted].
[1] Eco, Umberto 1995. Ur-Fascism. The New York Review of Books, 42(11), June 22, 1995 Issue, https://sites.evergreen.edu/politicalshakespeares/wp-content/uploads/sites/226/2015/12/Eco-urfascism.pdf.
[2] Scheppele, K. L. 2018. Autocratic Legalism. The University of Chicago Law Review, 85(2), 545–584; Corrales, J. 2015. Autocratic Legalism in Venezuela. Journal of Democracy, 26(2), 37. https://doi.org/10.1353/jod.2015.0031
[3] Wiratraman HP. 2022. Constitutional Struggles and the Court in Indonesia’s Turn to Authoritarian Politics. Federal Law Review. Sept 2022. doi:1177/0067205X221107404; Wiratraman, H.P. 2021. Political Cartels and the Judicialization of Authoritarian Politics in Indonesia, Int’l J. Const. L. Blog, Feb. 21, 2021. Link I-CONnect.
[4] Wiratraman, HP. 2022. Mahkamah Kartel (Kompas, 12 Desember 2022), https://www.kompas.id/artikel/mahkamah-kartel.
[5] Wiratraman, HP. 2026. Digiticide as A Systematic Human Rights Violation [draft, submitted].
[6] Tempo, 2025. “Pembahasan Tertutup Revisi UU TNI”, 18 Maret 2025. https://www.tempo.co/infografik/infografik/pembahasan-tertutup-revisi-uu-tni-1221423