Skip to content
Berita

Kalabahu 46: Latih Pikir Kritis dan Ideologi untuk Demokrasi Substantif

7 May 2026

Jakarta — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menggelar sesi tatap muka hari pertama Karya Latihan Bantuan Hukum (KALABAHU) ke-46 di LBH Jakarta, Senin (27/4/2026). Kegiatan bertema “Hidupkan Demokrasi, Tegakkan Supremasi Sipil” itu menghadirkan tiga pembicara untuk membahas berpikir kritis, ideologi hukum, serta negara hukum dan demokrasi.

Pembicara pertama, pengacara publik LBH Jakarta Astatantica Belly Stanio, menyampaikan materi tentang berpikir kritis dan logis. Belly menjelaskan pentingnya kemampuan menilai konsekuensi hukum secara objektif untuk menghindari bias emosional dalam advokasi.

“Untuk menentukan validitas argumen, kita dapat menggunakan uji informal,” ujar Belly. Ia menjelaskan bahwa argumen dinilai tidak valid jika terdapat kemungkinan logis lain yang mematahkan kesimpulan, meskipun premisnya dianggap benar. Argumen yang baik terdiri atas rangkaian premis sebagai alasan pendukung dan kesimpulan yang dapat diuji secara objektif. 

Selain struktur argumen, peserta mempelajari perbedaan penalaran deduktif dan induktif serta pengenalan logical fallacy (kesesatan berpikir). Peserta dilatih mengidentifikasi kesalahan logika yang sering muncul dalam wacana publik, mulai dari serangan pribadi (ad hominem) hingga manipulasi narasi oleh otoritas.

LBH Jakarta menekankan bahwa nalar kritis bukan sekadar keterampilan akademik, melainkan kebutuhan mendesak untuk menghadapi arus informasi yang kompleks. Penguatan nalar tersebut diharapkan mampu menjaga ruang publik agar tetap diisi argumen rasional yang dapat dipertanggungjawabkan demi tegaknya demokrasi.

Ideologi Hukum

Sesi kedua diisi oleh akademisi hukum sekaligus pengajar Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera (STHI Jentera) Dian Rositawati. Ia menjelaskan bahwa ideologi merupakan lensa untuk melihat kenyataan sosial serta sistem nilai yang mengatur tingkah laku masyarakat secara adil. Secara historis, istilah ini berkembang dari konsep ideologues pasca-Revolusi Prancis hingga menjadi dasar materialisme historis oleh Karl Marx dan Friedrich Engels.

Dian menyampaikan bahwa ideologi yang kuat harus menyelaraskan dimensi idealisme rasional dengan realitas konkret. Dalam praktiknya, ideologi berperan nyata membentuk hukum sebagai produk politik. Oleh karena itu, hukum tidak dapat dipandang netral karena selalu dipengaruhi oleh relasi kekuasaan yang menentukan arah keadilan di masyarakat.

Lebih lanjut, sesi ini membedah spektrum ideologi hukum yang berkembang sebagai kritik terhadap paham formalistik. Perkembangan tersebut dimulai dari hukum kodrat yang berbasis moralitas, positivisme yang fokus pada aturan tertulis, hingga realisme hukum yang menekankan pengalaman empiris. Sebagai puncaknya, Critical Legal Studies (CLS) hadir untuk mengkritisi dominasi ideologi tertentu dalam sistem hukum.

Negara Hukum dan Demokrasi

 

Akademisi hukum tata negara, Bivitri Susanti, menutup rangkaian sesi dengan pembahasan negara hukum dan demokrasi. Pada awal paparan, Bivitri menekankan bahwa demokrasi tidak hanya dimaknai sebagai mekanisme kekuasaan. Demokrasi, dalam pengertian yang lebih luas, berfungsi menjaga esensi pemerintahan agar tetap berpihak kepada warga. Dengan demikian, demokrasi tidak cukup dipahami sebagai sistem formal, melainkan sebagai cara memastikan negara bekerja untuk kepentingan publik.

Dalam penjelasan lebih lanjut, demokrasi dibedakan ke dalam dua bentuk, yakni demokrasi prosedural dan demokrasi substantif. Demokrasi prosedural merujuk pada terpenuhinya mekanisme formal, seperti pemilihan umum dan tata kelola pemerintahan. Sementara itu, demokrasi substantif menuntut agar kekuasaan benar-benar digunakan untuk kepentingan warga, bukan melayani kepentingan kelompok tertentu. Dalam konteks Indonesia, demokrasi prosedural dinilai relatif berjalan melalui pelaksanaan pemilu dan pemenuhan aspek formal ketatanegaraan. Namun, pada saat yang sama, tuntutan terhadap demokrasi substantif masih menjadi tantangan, terutama dalam memastikan kebijakan dan penggunaan kekuasaan benar-benar berpihak pada kepentingan publik.

Bivitri mengingatkan, pergeseran menuju praktik yang lebih otoriter dapat terjadi ketika fungsi pengawasan melemah dan ruang partisipasi publik menyempit. Dalam kondisi demikian, demokrasi berisiko kehilangan substansi dan hanya menyisakan prosedur formal. Karena itu, penguatan institusi demokrasi, termasuk lembaga pengawas, menjadi krusial untuk menjaga keseimbangan distribusi kekuasaan. Tanpa pengawasan yang memadai, kekuasaan berpotensi terkonsentrasi dan menggerus prinsip akuntabilitas. Selain itu, konsep Rule of Law yang dikembangkan oleh Brian Tamanaha turut disorot. Hukum tidak hanya hadir sebagai aturan formal, tetapi harus ditegakkan secara konsisten, adil, dan bebas dari diskriminasi. Negara hukum, menurutnya, tidak hanya menuntut kepastian hukum, tetapi juga perlindungan efektif terhadap hak-hak warga negara.

 

Sesi Diskusi

Dalam sesi diskusi, peserta menyoroti sejumlah tantangan, mulai dari lemahnya penegakan hukum hingga efektivitas lembaga pengawas. Hal ini mencerminkan kekhawatiran terhadap kualitas demokrasi dan praktik negara hukum di Indonesia. Melalui kegiatan ini, LBH Jakarta mendorong peserta untuk tidak hanya memahami konsep demokrasi dan negara hukum secara normatif, tetapi juga membaca dinamika serta tantangan implementasinya dalam praktik ketatanegaraan.

 

 

Penulis: Adit, Aurellia Saphira, Bintang, Diandra, Egi, Eka, Karen Y., Raihan M., Sovi (Peserta Kalabahu 46)

Editor: Ai Siti Rahayu

 

Ditulis olehadmin
Bagikan artikel f X wa tg