Skip to content
Berita

Merespons Pembentukan Tim Pemburu Begal Polda Metro Jaya “Pembentukan ‘Tim Pemburu Begal’ Polda Metro Jaya Berpotensi Mengulangi Praktik Kekerasan dan Extrajudicial Killing”

16 May 2026

Jakarta, 16 Mei 2026 – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menyampaikan keprihatinan mendalam kepada para korban pembegalan yang terjadi di wilayah Jabodetabek, serta menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban untuk menghadirkan rasa aman bagi masyarakat. 

Namun demikian, LBH Jakarta mengkritik pembentukan “Tim Pemburu Begal” oleh Polda Metro Jaya yang disebut akan beroperasi selama 24 jam di wilayah-wilayah yang dianggap rawan kriminalitas. Penggunaan istilah “pemburu” dalam nomenklatur resmi kepolisian justru mencerminkan cara pandang yang menempatkan warga sipil sebagai ancaman yang harus diburu dan dilumpuhkan, bukan sebagai subjek hukum penyandang HAM dan hak konstitusional yang berhak atas proses hukum yang adil. Dalam negara hukum yang demokratis, kepolisian bukan institusi perang. Fungsi utamanya adalah menegakkan hukum dalam koridor konstitusi dan HAM.

LBH Jakarta mengingatkan bahwa Jakarta memiliki pengalaman buruk terkait operasi keamanan dengan narasi “perang terhadap kriminalitas”. Pada momentum menjelang Asian Games 2018, misalnya, pendekatan serupa melahirkan praktik penembakan, penyiksaan, dan dugaan extrajudicial killing terhadap orang-orang yang dituduh sebagai pelaku kejahatan jalanan. Dalam catatan advokasi LBH Jakarta, sedikitnya 15 orang meninggal dunia dan puluhan lainnya mengalami luka tembak dalam operasi aparat kepolisian saat itu. Banyak dari mereka bahkan belum pernah diuji kesalahannya melalui proses peradilan yang adil dan sah. Lebih jauh, pendekatan keamanan yang menempatkan “musuh” sebagai target untuk diburu an dilumpuhkan juga mengingatkan publik pada peristiwa Penembakan Misterius (Petrus) pada periode 1982–1985, yakni operasi kekerasan negara yang menewaskan banyak orang tanpa proses hukum dan telah dinyatakan oleh Komnas HAM sebagai pelanggaran HAM berat.

Pengalaman tersebut menunjukkan bahwa dukungan publik terhadap tindakan keras aparat sering kali dijadikan legitimasi untuk mengurangi perlindungan terhadap hak hidup, asas praduga tak bersalah, dan hak atas peradilan yang adil. Dalam situasi tersebut, rasa takut masyarakat berubah menjadi pembenaran bagi penggunaan kekuatan secara berlebihan (excessive use of force).

Sampai saat ini, publik juga tidak mendapatkan penjelasan lengkap dan memadai mengenai mekanisme pengawasan terhadap operasi “Tim Pemburu Begal”, standar penggunaan senjata api, prosedur penindakan di lapangan, maupun mekanisme akuntabilitas apabila terjadi korban luka atau kematian. Ketiadaan transparansi dan mekanisme akuntabilitas tersebut memperlihatkan bahwa pendekatan yang dibangun lebih menekankan aspek represif, ketimbang pembenahan sistem keamanan yang komprehensif dan akuntabel berbasis hak asasi manusia.

Padahal, masalah kejahatan jalanan tidak dapat dipahami hanya semata-mata sebagai persoalan keamanan. Kejahatan jalanan juga berkaitan dengan ketimpangan sosial-ekonomi, pengangguran, buruknya infrastruktur kota, hingga lemahnya transportasi publik malam hari. Ketika negara hanya merespons dengan patroli dan operasi keamanan bersenjata, maka yang diselesaikan hanyalah gejalanya, sementara akar masalahnya tetap dibiarkan tumbuh.

LBH Jakarta menegaskan bahwa pemberantasan kejahatan tidak boleh dilakukan dengan mengorbankan prinsip-prinsip negara hukum dan perlindungan HAM. Penggunaan kekuatan oleh aparat kepolisian harus tunduk secara ketat pada prinsip legalitas, nesesitas, proporsionalitas, dan akuntabilitas, sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian serta Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Polri. Oleh karenanya, tidak boleh ada ruang bagi praktik tembak di tempat, penyiksaan, perlakuan tidak manusiawi, maupun penghukuman tanpa proses peradilan atas nama menjaga keamanan. Prinsip-prinsip tersebut juga sejalan dengan United Nations Basic Principles on the Use of Force and Firearms by Law Enforcement Officials dan UN Code of Conduct for Law Enforcement Officials yang pada prinsipnya menegaskan bahwa penggunaan kekuatan dan senjata api hanya dapat dilakukan secara luar biasa, proporsional, serta sebagai upaya terakhir untuk melindungi nyawa, bukan sebagai instrumen penghukuman di luar hukum.

Selain itu, LBH Jakarta juga mengingatkan dan menegaskan bahwa pejabat kepolisian tidak boleh secara sembarangan mengeluarkan pernyataan maupun instruksi mengenai “tembak di tempat”, baik secara langsung maupun tidak langsung, karena pernyataan tersebut berpotensi ditafsirkan oleh anggota di lapangan sebagai perintah operasional yang harus dilaksanakan. Dalam struktur institusi yang hierarkis seperti kepolisian, narasi semacam itu dapat mendorong penggunaan kekuatan mematikan secara sewenang-wenang, memperbesar risiko salah sasaran terhadap warga sipil, serta membuka ruang terjadinya extrajudicial killing.

Berdasarkan hal-hal tersebut, LBH Jakarta menuntut agar:

  1. Kapolda Metro Jaya meninjau ulang pendekatan “Tim Pemburu Begal” yang berpotensi mendorong praktik keamanan represif dan penggunaan kekuatan secara berlebihan, serta memastikan seluruh tindakan pemolisian dijalankan dalam koridor negara hukum, HAM, dan due process of law;
  2. Lembaga negara independen yang memiliki fungsi pengawasan, seperti: Komnas HAM, Kompolnas, dan Ombudsman RI melakukan pengawasan aktif dan independen terhadap seluruh operasi keamanan yang dilakukan aparat kepolisian guna mencegah terulangnya praktik extrajudicial killing dan impunitas;
  3. Gubernur DKI Jakarta turut bertanggung jawab dalam menangani kriminalitas jalanan melalui perbaikan penerangan jalan, transportasi publik malam hari yang aman, penguatan ruang aman khususnya bagi kelompok rentan di kawasan rawan, serta kebijakan sosial-ekonomi yang melindungi warga dari kerentanan sosial.

Jakarta, 16 Mei 2026

Hormat kami,

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta

 

Narahubung:

  • Fadhil Alfathan – Direktur LBH Jakarta;
  • Alif Fauzi Nurwidiastomo – Kepala Bidang Advokasi LBH Jakarta.

 

Ditulis olehadmin
Bagikan artikel f X wa tg