Kota Serang – Banten, 3 Juni 2026 – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta yang tergabung dalam Koalisi Rancapinang Untuk Keadilan kembali menghadiri persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara Serang dalam perkara gugatan pembatalan Sertipikat Hak Pakai Nomor 01/Rancapinang milik Kementrian Pertahanan RI seluas 3.646.390 m2 (tiga juta enam ratus empat puluh enam ribu tiga ratus sembilan puluh meter persegi) yang terletak di Desa Rancapinang, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten.
Pada hari ini persidangan diselenggarakan dengan agenda pemeriksaan bukti surat yang diajukan oleh para pihak yakni Kantor Pertanahan Kab. Pandeglang sebagai Tergugat I dan Kementerian Pertahanan sebagai Tergugat II Intervensi sebagaimana dalam register perkara 10/G/2026/PTUN.SRG. Dalam persidangan, Majelis Hakim memeriksa kelengkapan dan kesesuaian bukti surat yang diajukan oleh Penggugat, Tergugat I serta Tergugat II Intervensi.

Abdul Rohim Marbun (Pengacara Publik LBH Jakarta) mengatakan, bahwa agenda persidangan kali ini berfokus pada pembuktian untuk memperkuat kedudukan hukum (legal standing) Para Penggugat dalam perkara yang diajukan warga Desa Rancapinang.
“Agenda sidang pembuktian hari ini berkaitan dengan gugatan warga, karena yang terdampak adalah seluruh masyarakat Desa Rancapinang, yang memang ingin memperjuangkan hak nya. Ini bukan hanya soal tanah, namun ruang hidup masyarakat warga Rancapinang yang hilang. Bagaimana kehidupan mereka, riwayat kehidupan secara turun temurun, berkaitan dengan proses kebudayaan. Sidang hari ini kami menyerahkan bukti, untuk memperkuat posisi warga yang memiliki hak dan _legal standing_ nya untuk menggugat,” ujarnya.

Menurut Rohim, bukti-bukti yang diajukan dalam persidangan menjadi bagian penting untuk menunjukkan hubungan dan kepentingan langsung warga terhadap objek sengketa. Selain itu, pembuktian tersebut juga diperlukan untuk memperkuat dasar gugatan yang diajukan oleh warga Desa Rancapinang.
Ia menegaskan bahwa gugatan ini tidak hanya menyangkut aspek administratif pertanahan, melainkan juga berkaitan dengan perlindungan ruang hidup dan keberlanjutan kehidupan masyarakat yang telah menempati dan memanfaatkan wilayah tersebut secara turun-temurun.
Majelis Hakim juga membahas rencana agenda pemeriksaan setempat. Pelaksanaan pemeriksaan setempat masih menunggu surat dan kelengkapan administrasi yang diperlukan oleh masing-masing pihak. Setelah pemeriksaan setempat dilaksanakan, persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi.

Dalam kesempatan yang sama, Majelis Hakim meminta agar dokumen – dokumen terkait proses tukar guling lahan antara aset Kementerian Pertahanan dan pihak perusahaan turut dihadirkan dalam persidangan. Permintaan tersebut merujuk pada keterangan yang tercantum dalam jawaban Para Tergugat, termasuk mengenai keterlibatan perusahaan dan institusi militer dalam proses tukar guling lahan yang disebutkan akan digunakan untuk kepentingan TNI. Majelis Hakim menyatakan perlu mengetahui lebih lanjut sejauh mana dan seluas apa data serta dokumen yang berkaitan dengan proses tersebut.
Majelis Hakim kemudian menunda persidangan dan menjadwalkan sidang berikutnya pada hari Rabu, 10 Juni 2026 dengan agenda lanjutan Pembuktian Surat dari Para Pihak. Koalisi Rancapinang Untuk Keadilan mengajak masyarakat untuk ikut serta dalam perjuangan warga rancapinang dalam memperjuangkan hak atas tanahnya. Kasus ini menjadi catatan buruk dimana Negara menjadi aktor utama yang seringkali merampas tanah warga dan melanggar hukum juga hak asasi manusia.