Sudah 81 tahun merdeka tetapi kemerdekaan ini belum dirasakan oleh komunitas LGBTIQ+ (selanjutnya disebut queer) di Indonesia. Budaya daerah dan adat lokal Indonesia yang dahulunya menerima komunitas queer tidak tercerminkan di masa kontemporer sekarang. Contohnya seperti suku Bugis dengan 5 identitas gendernya, mitologi Batak Toba yang mengenal tokoh berkelamin ganda bernama Namboru Nantinjo (dalam konteks sekarang, mirip dengan konsep interseks), dan para penari seudati di Aceh dan penari Gandrung Lanang di Banyuwangi dan Bali yang dilakukan oleh laki-laki feminin.[1] Pada era ini, realita adanya perlindungan komprehensif terhadap hak komunitas queer di Indonesia juga rasanya masih jauh.
Di beberapa negara di dunia, bulan Juni dirayakan oleh komunitas queer sebagai bulan kebanggaan atau pride month. Bulan ini dirayakan untuk mengadvokasikan perlindungan hak komunitas queer; memperjuangkan anti-diskriminasi untuk komunitas queer, termasuk ODHIV/ODHA; mengenang korban transfobia, homofobia, dan kekerasan berbasis SOGIESC; dan supaya komunitas queer merasa bangga terhadap identitasnya sendiri. Bulan kebanggaan dimulai setahun setelah terjadinya kerusuhan Stonewall Inn di New York City dan memperkenalkan tokoh pencetus seperti Marsha P. Johnson dan Sylvia Rivera yang merupakan transpuan pekerja seks. Indonesia sendiri tidak mengenal bulan kebanggaan dalam kalendernya tetapi tetap dirayakan oleh sebagian besar komunitas queer di Indonesia.
Perayaan bulan kebanggaan sulit untuk dilakukan secara terbuka dengan situasi Indonesia sekarang. Diskriminasi, perundungan, kekerasan menjadi ancaman nyata untuk komunitas queer merayakan diri dan komunitas mereka. Ancaman ini tidak hanya datang dari sesama individu tetapi juga dari pemerintah. Dalam konteks konstitusional, Indonesia adalah negara hukum [2] yang memiliki kewajiban untuk perlindungan HAM kepada warga negaranya[3]. Jaminan perlindungan ini penting dalam konsep negara hukum karena penerimaan terhadap negara hukum sama dengan penerimaan terhadap penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan HAM [4]. Lantas, perlu dinilai implementasi dari hak konstitusional warga negara tersebut secara kebijakan maupun secara penerapan kebijakan tersebut di kehidupan bermasyarakat. Penting untuk diingat bahwa penegakan HAM menjadi lebih penting untuk masyarakat dengan kerentanan berlapis, di mana salah satunya di dalamnya adalah komunitas queer.
Perlakuan Indonesia, secara hukum maupun kehidupan bermasyarakat, terhadap komunitas queer masih sangat memprihatinkan dan memicu amarah. Dalam level pemerintahan, Indonesia masih menghasilkan dan mengimplementasikan kebijakan-kebijakan diskriminatif terhadap komunitas queer. Dalam 5 tahun terakhir saja, pemerintahan daerah menjadi aktor besar dalam melakukan diskriminasi struktural, seperti Peraturan Daerah Kota Bogor No. 10 Tahun 2021 yang merupakan peraturan penolakan terhadap queer, Peraturan Bupati Bekasi No. 95 Tahun 2021 yang mendefinisikan queer sebagai penyimpangan seksual, dan Surat Edaran Nomor 800/BKBP/76/IV/2025 dari Pemerintah Kabupaten Gorontalo yang melarang keterlibatan transpuan dalam acara-acara publik. Masalah terbesar muncul dari provinsi Aceh dengan hukum qanun yang memidanakan tindakan kasih sayang (acts of love) komunitas queer yang dilakukan dalam ranah privat dengan hukuman cambuk. Tindakan aktif negara dalam melakukan diskriminasi tergolong sebagai tindakan pelanggaran HAM yang disebut sebagai state attacks melalui kebijakan negara. Kebijakan diskriminatif juga secara langsung berkaitan dan berkontribusi pada kenaikan serangan diskriminasi anti-queer, terutama untuk disinformasi, kekerasan, dan pandangan anti-transgender. [5]
Arus Pelangi melaporkan dalam “Catatan Kelam Kekerasan terhadap LGBTIQ di Indonesia tahun 2021—2023” yang dirilis pada tahun 2025 bahwa transpuan menjadi korban terbanyak diskriminasi anti-queer. Diketahui juga bahwa transpuan menjadi korban ganda kerentanan, yaitu dari sisi identitas transgender dan sisi identitas perempuan, dan fenomena ini dinamakan transmisogyny. Julia Serano menggagaskan konsep transmisogyny sebagai opresi khusus akibat budaya transfobik dan budaya misoginis yang dialami transpuan secara eksklusif [6]. Menurut Kate Manne, konsep budaya misoginis secara sederhana adalah bentuk kontrol hukuman terhadap perempuan yang melenceng dari norma budaya patriarki.[7] Apabila kedua konsep ini dikaitkan dengan realita transpuan di Indonesia, tidak mengejutkan apabila komunitas transpuan memiliki akses yang sangat minim terhadap HAM, terutama hak atas berekspresi dan hak atas rasa aman. Tidak berhenti di situ, hak atas kesehatan dan hak atas pekerjaan juga menjadi tantangan yang besar. Akibatnya, banyak transpuan yang tidak memiliki akses aman untuk proses transitioning dan juga banyak transpuan yang menjadi pekerja jalanan, seperti pengamen dan pekerja seks. Pengabaian dan bahkan pelanggaran HAM oleh negara terhadap komunitas transpuan adalah bentuk kemiskinan struktural yang memang sengaja dipertahankan karena konsep transmisogyny itu sendiri. Aktor pelanggeng konsep transmisogyny bukan hanya negara melainkan juga anggota masyarakat. Kasus paling ekstrem adalah pembunuhan keji dengan cara pembakaran, yang dapat diklasifikasikan sebagai femisida, seorang transpuan jalanan bernama Mira di Cilincing pada tahun 2020. Para pelaku membakar Mira dengan alasan bahwa Mira mencuri telepon genggam dan dompet salah satu dari mereka. Bayangkan: hilangnya telepon genggam dan dompet dibalas dengan korek api dan bensin yang berakibatkan nyawa seorang perempuan.
Tantangan menjadi queer tidak hanya dialami oleh transpuan. Gerakan-gerakan seperti “gay hunters” dan “boti hunters” di media sosial dan dunia nyata menjadi cerminan ancaman kekerasan dan diskriminasi yang menargetkan laki-laki homoseksual dan biseksual, terutama mereka dengan ekspresi gender yang feminin. Para “pemburu” biasanya menyebarkan informasi pribadi (doxxing) target. Dukungan terhadap mereka di media sosial cukup masif dan bahkan menyerukan kekerasan serta kematian. Perburuan ini muncul dari stigma bahwa laki-laki homoseksual dan biseksual adalah penyebar penyakit seksual, terutama HIV/AIDS, dan pandangan bahwa orientasi seksual mereka adalah penyimpangan mental. Tentunya, ini adalah misedukasi yang telah lama dibantah oleh World Health Organization (WHO), yang pada 17 Mei 1990 menyatakan orientasi homoseksual bukan penyakit [8]. Bahkan, pada tahun 1993, Indonesia telah menghapus orientasi homoseksual dari Pedoman Penggolongan dan Diagnosis Gangguan Jiwa Edisi III (PPDGJ III) yang diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Akan tetapi, semangat ini nihil ditemukan dalam kondisi sosiopolitik era sekarang. Pemerintah Indonesia seringkali memperparah serta melanggengkan stigma ini.
Meskipun begitu, kita tidak bisa abai dengan sejarah queer Indonesia yang tidak selalu buruk. Pada tahun 1973, LBH Jakarta mendampingi perubahan identitas hukum untuk transgender pertama di Indonesia.[9] Ketua Majelis Hakim, Fatimah Achjar, dalam Putusan No. 546/Pdt.P/1973 mengabulkan permohonan Vivian Rubiyanti Iskandar untuk menyamakan identitas hukum menjadi perempuan dan mengubah nama lama (dead name) menjadi nama yang dipilih (chosen name), yakni Vivian Rubiyanti Iskandar. Permohonan dikabulkan karena permasalahan ini menyangkut status hukum untuk mengatur pernikahan, kewarisan, perjanjian kerja, pidana, dan lain-lain.[10] Lebih lanjut, pada tahun 1975, Netty Irawati menjadi transpuan pertama yang melakukan operasi gender–affirming di Indonesia.[11] Pada kedua kasus transpuan ini, hadir peran negara dalam memenuhi hak atas identitas hukum dan hak atas kesehatan komunitas transgender. Pemenuhan kedua hak ini tentunya berdampak baik kepada pemenuhan hak lainnya karena sifat HAM yang interdependen.
Kembali ke era sekarang, di mana pemerintah daerah melahirkan kebijakan diskriminatif. Hal ini menciptakan trickle down effect yang menyebabkan langgengnya stigma komunitas queer sehingga munculnya kejahatan dan kekerasan di dunia nyata. Dapat disimpulkan bahwa legitimasi negara terhadap stigma negatif komunitas queer itu melazimkan aktor non-negara dalam melakukan diskriminasi dan perenggutan hak komunitas queer. Lantas, perlu dinilai apakah penanaman nilai toleransi oleh untuk komunitas queer adalah hal yang tepat? Tidak sama sekali.
Memang benar bahwa toleransi terhadap perbedaan dalam spektrum SOGIESC, terutama untuk komunitas queer, menjadi fundamental untuk interaksi sehari-hari. Akan tetapi, perlu diingat bahwa komunitas queer adalah manusia yang secara inheren memiliki HAM yang melekat pada diri mereka. Selain itu, sebagai warga negara Indonesia, konstitusi menjamin seluruh orang sebagai pemegang HAM dan memandatkan negara sebagai pemangku kewajiban dalam menghormati, memenuhi, dan melindungi HAM. Pemajuan hak komunitas queer perlu menjadi prioritas sebagai kelompok rentan. Faktanya, dengan minimnya kebijakan untuk pemajuan hak komunitas queer, mereka sedang menjadi korban marginalisasi yang meminggirkan mereka dari struktur sosial, ekonomi, dan politik di masyarakat.[12] Marginalisasi yang terus menerus pun melahirkan alienasi sosial, yang dapat didefinisikan sebagai sebagai perasaan terasingnya seseorang atau suatu komunitas dari diri maupun dari masyarakat.
Maka, sudah seharusnya penghormatan, pemenuhan, dan perlindungan HAM komunitas queer dihadirkan oleh negara melalui payung hukum yang komprehensif dan inklusif. Dengan demikian, tindakan diskriminatif yang terjadi akan menjadi pelanggaran hukum dan HAM. Tentunya, langkah menuju itu membutuhkan dukungan, solidaritas, dan tindakan nyata dari teman-teman sipil secara bersama-sama.
Hormat kami,
LBH Jakarta
[1] Bima Satria Putra, Suku Pelangi: LGBT dalam Budaya Masyarakat Nusantara, (Indonesia: Pustaka Catut, 2026)
[2] Lihat Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945.
[3] Lihat Pasal 28I ayat (4) UUD NRI 1945.
[4] Auditya Saputra, Mamik Sri Supatmi, Ikhwan Yosarie, dkk, Hukum yang [Seharusnya] Berdaya untuk Semua: Kumpulan Tulisan tentang Urgensi Legislasi Anti Diskriminasi Komprehensif di Indonesia, (Jakarta: Konsorsium Response Mechanism dan Free To Be, 2022).
[5] Caroline Medina dan Lindsay Mahowald, “Discrimination and Barriers to Well-Being: The State of the LGBTQI+ Community in 2022” https://www.americanprogress.org/article/discrimination-and-barriers-to-well-being-the-state-of-the-lgbtqi-community-in-2022/.
[6] Julia Serrano, Whipping Girl: A Transsexual Woman on Sexism and the Scapegoating of Femininity, (Berkeley: Seal Press, 2007).
[7] Kate Manne, Down Girl: The Logic of Misogyny, (Oxford: Oxford University Press, 2017).
[8] Sehingga pada tanggal 17 Mei menjadi perayaan International Day Against Homophobia, Biphobia, Interphobia, and Transphobia (IDAHOBIT).
[9] Adnan Buyung Nasution,”Kasus Vivian: Beberapa Permasalahan Hukum,” Jurnal Hukum & Pembangunan: Vol. 8: No. 2, Article 2. https://scholarhub.ui.ac.id/cgi/viewcontent.cgi?article=2437&context=jhp
[10] Putusan No. 546/Pdt.P/1973
[11] Benjamin Hegarty, “The Perfect Woman: Transgender Femininity and National Modernity in New Order Indonesia 1968–1978,” Journal of the History of Sexuality, Vol. 28 No. 1 (2019). https://www.academia.edu/38408877/The_Perfect_Woman_Transgender_Femininity_and_National_Modernity_in_New_Order_Indonesia_1968_1978
[12] United Nations Human Rights Office of the High Commissioner, “Effective inclusion of LGBT persons”, https://www.ohchr.org/en/special-procedures/ie-sexual-orientation-and-gender-identity/effective-inclusion-lgbt-persons
[13] Olivia Guy-Evans, MSc. “Marx’s Theory of Alienation in Sociology”, https://www.simplypsychology.org/marx-alienation.html