Jakarta, 3 Juni 2026 – LBH Jakarta telah mengajukan Pendapat Tertulis Sebagai Amicus Curiae (Sahabat Pengadilan) pada Mahkamah Konstitusi terkait Permohonan Pengujian Undang-Undang Perkara Nomor: 272/PUU-XXIII/2025 pada Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat.
Permohonan uji materiil pada MK tersebut diajukan oleh Serikat Pekerja Kampus atas Pasal 52 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Pasal tersebut dinilai mengakibatkan ketidakpastian hukum. Frasa “penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum” tidak merujuk pada standar Upah Minimum Regional (UMR).
Sebagai konsekuensi, dosen terjebak dalam sistem upah murah. Dalam jangka panjang, tidak adanya kepastian upah tersebut mengakibatkan dosen harus mencari pekerjaan tambahan hingga terlilit pinjaman online (pinjol). Kualitas pendidikan tinggi di Indonesia pun akan terkompromi ketika kesejahteraan hidup dosen sebagai tenaga pendidik tidak terpenuhi.
LBH Jakarta sebagai organisasi bantuan hukum struktural memiliki misi untuk mewujudkan suatu sistem hukum dan administrasi yang mampu menyediakan tata-cara dan lembaga-lembaga melalui mana setiap pihak dapat memperoleh dan menikmati keadilan hukum. Oleh karena itu, LBH Jakarta kerap terlibat dalam advokasi kebijakan melalui pengujian konstitusionalitas norma peraturan perundang-undangan dan penanganan kasus-kasus berkaitan dengan pelanggaran hak atas pendidikan dan ketenagakerjaan. Salah satunya dengan menjadi Sahabat Pengadilan dalam berbagai kasus jaringan.
Dalam Amicus Curiae tersebut, LBH Jakarta menekankan dampak Pasal 52 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU Guru dan Dosen UU Guru dan Dosen pada pemenuhan Hak Asasi Manusia bagi Dosen. Upah yang adil dan menguntungkan adalah bagian dari Hak Asasi Manusia yang secara langsung memengaruhi pemenuhan hak atas kehidupan layak berdasarkan standar yang bersifat berkelanjutan.
Selain itu, Amicus Curiae tersebut juga menjabarkan celah hukum pada Pasal 52 Ayat (1) UU Guru dan Dosen. Ketidaksesuaian antara norma yang menjanjikan “penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum” dengan praktik implementatif. Hal ini memungkinkan praktik pengupahan di bawah standar minimum, khususnya di perguruan tinggi swasta, dengan dalih tidak terpenuhinya indikator “prestasi”.
LBH Jakarta pun meminta Majelis Hakim untuk mengabulkan Petitum Permohonan Nomor 272/PUU-XXIII/2025, yaitu:
- Mengabulkan permohonan PARA PEMOHON untuk seluruhnya.
- Menyatakan Pasal 52 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, “Penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) huruf a meliputi gaji pokok yang sekurang-kurangnya setara dengan upah minimum regional yang berlaku di satuan pendidikan tinggi berada, yang didukung dengan kompensasi lainnya untuk memenuhi kebutuhan produktif dan profesional dosen yang bersifat tetap, yaitu tunjangan yang melekat pada gaji, tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, tunjangan kehormatan, serta maslahat tambahan yang terkait dengan tugas sebagai dosen yang ditetapkan dengan prinsip penghargaan atas dasar prestasi”.
- Menyatakan Pasal 52 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586) sepanjang kata “…gaji” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, “Gaji pokok yang sekurang-kurangnya setara dengan upah minimum regional yang berlaku di satuan pendidikan tinggi berada, yang didukung dengan kompensasi lainnya untuk memenuhi kebutuhan produktif dan profesional dosen yang bersifat tetap, yaitu tunjangan yang melekat pada gaji, tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, tunjangan kehormatan, serta maslahat tambahan yang terkait dengan tugas sebagai dosen yang ditetapkan dengan prinsip penghargaan atas dasar prestasi”.
- Menyatakan Pasal 52 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586) sepanjang kata “…gaji” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, “Gaji pokok yang sekurang-kurangnya setara dengan upah minimum regional yang berlaku di satuan pendidikan tinggi berada, yang didukung dengan kompensasi lainnya untuk memenuhi kebutuhan produktif dan profesional dosen yang bersifat tetap, yaitu tunjangan yang melekat pada gaji, tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, tunjangan kehormatan, serta maslahat tambahan yang terkait dengan tugas sebagai dosen yang ditetapkan dengan prinsip penghargaan atas dasar prestasi”.
- Memerintahkan putusan ini dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
Sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada Senin, 22 Juni 2026 dengan agenda Pemeriksaan Keterangan Saksi/Ahli dari Pemohon.