Skip to content
Publikasi

Tindakan Penggusuran Paksa dengan Kekerasan oleh Pusziad TNI AD terhadap Warga RW 10 Lenteng Agung Adalah Pelanggaran HAM dan Mengancam Keselamatan Warga

10 June 2026

Jakarta, 10 Juni 2026 – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mengecam keras tindakan penggusuran paksa yang dilakukan Pusat Zeni Angkatan Darat (Pusziad) TNI AD terhadap warga RW 10 Lenteng Agung, Jakarta Selatan. Pengosongan dan pembongkaran rumah warga tanpa pemberitahuan layak telah berlangsung selama dua hari berturut-turut, yakni pada Selasa, 9 Juni 2026 dan dilanjutkan Rabu, 10 Juni 2026. Pada hari kedua, tindakan tersebut disertai tindakan represif terhadap warga yang berupaya mempertahankan hak-haknya.

Berdasarkan pemantauan lapangan LBH Jakarta pada 9 sampai dengan 10 Juni 2026, penggusuran dilakukan tanpa pemberitahuan yang layak kepada warga terdampak. Tindakan ini menimbulkan dampak serius secara fisik dan psikologis. LBH Jakarta mencatat adanya warga yang mengalami pingsan, kejang-kejang, hingga harus dilarikan ke rumah sakit. Kelompok rentan seperti perempuan dan lanjut usia mengalami tekanan psikologis serta kelelahan fisik selama proses pengosongan. Beberapa warga juga terlihat menangis histeris ketika barang-barang miliknya diangkut dan dipindahkan secara paksa.

Selain penggusuran paksa, LBH Jakarta menemukan pemutusan aliran listrik dan air serta pembatasan akses internet selama proses berlangsung. Menurut keterangan warga, petugas PLN menyatakan listrik tidak akan dinyalakan kembali dengan alasan rumah dianggap telah kosong. Padahal hingga hari ini masih terdapat warga, termasuk anak-anak, perempuan, dan lanjut usia, yang bertahan di lokasi. Gangguan sinyal yang terjadi turut mengkhawatirkan karena berpotensi menghambat akses warga terhadap informasi dan komunikasi.

Pada Selasa, 9 Juni 2026 pukul 09.00 WIB, LBH Jakarta mencatat sekitar 25 kendaraan truk militer berjajar di sepanjang Jalan Lenteng Agung Timur. Kehadiran anggota TNI, Kepolisian, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan juga terlihat di lokasi. Sedikitnya 600 personel gabungan dikerahkan untuk melakukan penggusuran. Jalan Lenteng Agung Timur ditutup dan arus lalu lintas dialihkan melalui Jalan Lenteng Agung Barat. Anggota TNI memasang pembatas jalan dan melarang kendaraan melintas, sementara barang-barang milik warga diangkut menggunakan truk TNI yang telah disiapkan. 

Penggusuran paksa kembali dilanjutkan pada Rabu, 10 Juni 2026 sekitar pukul 06.50 WIB. Berdasarkan pemantauan LBH Jakarta serta keterangan warga dan mahasiswa yang bersolidaritas, rombongan TNI kembali memasuki wilayah RW 10 Lenteng Agung. Pukul 07.00 WIB, anggota TNI mendatangi Gang Kantin namun dihalangi warga yang menolak penggusuran. Meskipun mendapat penolakan, aparat tetap berupaya menerobos masuk dan melakukan tindakan represif terhadap warga yang bertahan. Sebagian rombongan kemudian bergeser ke arah pintu masjid untuk menghindari penolakan warga.

Kemudian, pada rentang waktu pukul 07.27 hingga 07.30 WIB, kembali terjadi ketegangan antara aparat dan warga di sekitar pintu masjid. Berdasarkan data sementara, sedikitnya 2 orang warga dan 8 mahasiswa mengalami kekerasan, yang diantaranya berupa dorongan, pukulan, tendangan, menginjak, dan bahkan terdapat dugaan penggunaan benda tumpul seperti “palu” untuk memukul. Berdasarkan informasi dari warga, penggusuran paksa akan terus dilanjutkan hingga Jumat, 12 Juni 2026.

Berdasarkan peristiwa tersebut, LBH Jakarta memberikan pandangan sebagai berikut:

Pertama, setiap orang berhak atas tempat tinggal yang layak serta terhindar dari ancaman yang menyasar kepada diri pribadi, keluarga, maupun harta bendanya, sebagaimana diatur dalam Pasal 28G dan Pasal 28H Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (“UUD NRI Tahun 1945”), Pasal 40 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (“UU HAM”), serta Pasal 11 Kovenan Internasional Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya yang telah diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 (“KIHESB”). 

Dalam konteks jaminan keamanan bermukim (tenurial security), setiap orang tidak boleh diusir secara sewenang-wenang dari tempat tinggalnya tanpa adanya proses yang adil dan perlindungan hukum yang memadai. Komentar Umum Nomor 7 Komite Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hak atas Perumahan yang Layak mengenai Penggusuran Paksa (“Komentar Umum Nomor 7”) menegaskan bahwa penggusuran paksa merupakan tindakan pemindahan individu, keluarga, atau komunitas dari tanah dan tempat tinggal yang mereka tempati tanpa adanya perlindungan hukum yang memadai serta tanpa dilakukannya konsultasi yang bermakna. Fakta bahwa pengosongan dilakukan tanpa pemberitahuan yang layak, tanpa musyawarah yang bermakna, disertai tindakan kekerasan terhadap warga sipil yang mengakibatkan penderitaan fisik dan psikologis menunjukkan adanya pelanggaran hak asasi manusia.

Kedua, pemutusan akses terhadap layanan dasar berupa listrik dan air di tengah masih adanya warga yang bertahan di lokasi merupakan tindakan yang berpotensi kuat melanggar hak-hak dasar warga negara. Hak atas perumahan yang layak tidak hanya mencakup keberadaan bangunan fisik, tetapi juga akses terhadap layanan dasar yang memungkinkan seorang manusia dapat hidup secara bermartabat. Pemutusan layanan dasar yang dilakukan secara sepihak di tengah proses penggusuran memperparah kerentanan warga, terutama perempuan, anak-anak, lanjut usia, dan kelompok rentan lainnya.

Lebih lanjut, padahal Komentar Umum Nomor 7 telah menegaskan bahwa penggusuran paksa tidak boleh dilakukan dengan cara yang menghilangkan perlindungan hak-hak dasar atau menciptakan kondisi yang membuat warga terpaksa meninggalkan tempat tinggalnya. 

Ketiga, TNI bukan lembaga negara yang memiliki kewenangan untuk menangani sengketa pertanahan dan perumahan. Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, urusan pertanahan dan perumahan merupakan kewenangan instansi sipil yang berwenang. Keterlibatan TNI dalam proses pengosongan permukiman warga menimbulkan ketimpangan relasi kuasa yang serius dan berpotensi menciptakan intimidasi terhadap masyarakat sipil. Kehadiran ratusan anggota TNI dan kendaraan militer dalam pengosongan kawasan permukiman warga menunjukkan pendekatan keamanan yang tidak sejalan dengan prinsip penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia.

Keempat, penggunaan kekerasan fisik oleh anggota TNI terhadap warga sipil yang menolak penggusuran merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan dalam negara hukum yang demokratis. Dorongan, pukulan, tendangan, tindakan menginjak warga, ataupun penggunaan benda tumpul tertentu sebagai alat pemukulan menunjukkan penggunaan kekuatan yang tidak proporsional terhadap warga sipil yang sedang memperjuangkan hak atas tempat tinggalnya. Tindakan tersebut melanggar hak setiap orang atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan sebagaimana dijamin dalam Pasal 28G ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 dan Pasal 30 UU HAM. Kemudian, Pasal 33 ayat (1) UU HAM juga menegaskan bahwa setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan, penghukuman, atau perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan derajat serta martabat kemanusiaannya.

Kelima, tindakan penggusuran paksa yang dilakukan oleh Pusziad TNI AD bertentangan dengan tugas pokok Tentara Nasional Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (“UU TNI”). Tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah, dan melindungi segenap bangsa Indonesia dari ancaman terhadap kedaulatan negara. Ketentuan tersebut merupakan penjabaran dari Pasal 30 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 yang menegaskan bahwa Tentara Nasional Indonesia sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan serta kedaulatan negara.  

Dengan demikian, fungsi konstitusional TNI adalah fungsi pertahanan negara, bukan penyelesaian sengketa pertanahan, perumahan, ataupun hubungan keperdataan antara negara dan warga negara. Tindakan pengosongan, pembongkaran, atau eksekusi terhadap permukiman warga merupakan persoalan keperdataan dan pertanahan yang tidak termasuk dalam ruang lingkup tugas pokok TNI.

Oleh karenanya, dengan ini LBH Jakarta mendesak kepada:

  1. Presiden Republik Indonesia untuk menjamin penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak atas perumahan yang layak bagi warga RW 10 Lenteng Agung serta memastikan tidak adanya keterlibatan TNI dalam sengketa pertanahan dan perumahan yang tidak termasuk tugas pokoknya.
  2. Panglima TNI, Panglima Komando Daerah Militer Jaya/Jayakarta (Pangdam Jaya), dan Kepala Staf Angkatan Darat untuk memerintahkan penghentian seluruh tindakan penggusuran paksa, pengosongan, dan pembongkaran yang dilakukan oleh Pusziad TNI AD terhadap warga RW 10 Lenteng Agung serta melakukan evaluasi terhadap keterlibatan anggota TNI dalam sengketa pertanahan dan perumahan.
  3. Kepala Pusat Zeni Angkatan Darat (Kapusziad) TNI AD untuk menghentikan seluruh proses pengosongan dan penggusuran paksa rumah warga hingga terdapat penyelesaian yang adil, transparan, partisipatif, dan menghormati hak asasi manusia.
  4. Komnas HAM Republik Indonesia untuk segera melakukan pemantauan lapangan secara langsung, mengambil langkah-langkah sesuai kewenangannya dalam UU 39/1999, serta memastikan tidak terjadi pelanggaran hak asasi manusia yang lebih luas terhadap warga RW 10 Lenteng Agung.
  5. Gubernur Provinsi DKI Jakarta dan perangkat daerah terkait untuk menjamin perlindungan terhadap warga terdampak, termasuk akses terhadap perumahan yang layak, akses listrik, air bersih, layanan kesehatan, bantuan kemanusiaan, dan kebutuhan dasar warga negara lainnya.

Hormat Kami,
Lembaga Bantuan Hukum Jakarta

Narahubung:

  1. Ali Fauzi Nurwidiastomo, S.H. (Kepala Bidang Advokasi)
  2. Khaerul Anwar, S.H.
  3. M. Nabil Hafizhurrahman, S.H.
Ditulis olehadmin
Bagikan artikel f X wa tg