Jakarta, 10 Juni 2026 – Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) mengabulkan seluruh permohonan sengketa informasi publik yang diajukan oleh para buruh PT Maya Muncar. Dalam amar putusannya, Majelis Komisioner KIP menyatakan bahwa dokumen penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terhadap buruh PT Maya Muncar merupakan informasi publik yang terbuka dan wajib diserahkan kepada para buruh selaku pemohon sengketa.
Tim Advokasi Buruh yang terdiri dari LBH Jakarta, LBH Surabaya, dan Inti Solidaritas Buruh selaku kuasa hukum hadir mendampingi sejumlah buruh perempuan PT Maya Muncar dalam persidangan pembacaan putusan tersebut. Perjuangan hak atas informasi ini ditempuh melalui mekanisme Sengketa Informasi Publik melawan Kementerian Ketenagakerjaan RI dengan Nomor Register Perkara: 033/VII/KIP-PS/2025 yang telah bergulir sejak Januari 2026 lalu. Informasi publik yang dimohonkan meliputi: Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP), Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan (SKPP), serta Berita Acara Gelar Perkara tertanggal 7 Oktober 2022.
Atas amar putusan tersebut, Tim Advokasi Buruh menyampaikan 4 (empat) catatan penting sebagai berikut:
Pertama, Terbukanya Jalan Keadilan Setelah 11 Tahun Berjuang. Permohonan sengketa informasi ini tidak lahir di ruang hampa. Perjuangan buruh PT Maya Muncar telah berjalan selama belasan tahun. Konflik bermula pada tahun 2010 ketika 58 buruh anggota serikat pekerja PT Maya Muncar Banyuwangi diliburkan secara paksa tanpa alasan hukum yang jelas sebagai bentuk pemberangusan serikat (union busting) karena aktif memperjuangkan upah minimum.
Pada tahun 2015, para buruh mengadukan tindakan pengusaha tersebut kepada Pengawas Ketenagakerjaan dan PPNS Kemnaker atas dugaan tindak pidana perburuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 93 ayat (2) huruf f Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Meskipun proses pembinaan telah berjalan, pihak perusahaan tetap membangkang dan menolak mempekerjakan kembali ke-58 buruh tersebut.
Kedua, Patahnya Argumen Pembenaran dan Alasan Pengecualian Informasi oleh Kemnaker. Pada tahun 2016, Kemnaker menerbitkan keputusan untuk memulai proses penyidikan, namun penanganan perkara dibiarkan berlarut-larut tanpa kejelasan (undue delay). Hingga akhirnya pada 7 Oktober 2022, para buruh menerima surat pemberitahuan bahwa penyidikan telah dihentikan. Tragisnya, buruh PT Maya Muncar selaku pihak pelapor justru tidak pernah diberikan dokumen kelengkapan penghentian perkara seperti SP2HP dan SKPP oleh Kemnaker.
Di dalam persidangan, Kemnaker berdalih dokumen tersebut dikecualikan demi melindungi data pribadi dan mencegah terhambatnya proses penyidikan. Namun, Majelis Komisioner KIP menegaskan argumen Kemnaker tidak relevan. Perlindungan data pribadi dapat diatasi melalui mekanisme penghitaman (redacted) atau pengaburan identitas. Selain itu, alasan “menghambat penyidikan” dinyatakan gugur demi hukum karena proses penyidikan perkara tersebut nyatanya sudah dihentikan oleh Kemnaker sendiri.
Ketiga, Menjadi Preseden Hukum untuk Mengurai Undue Delay Kasus Perburuhan. Pertimbangan hukum Majelis Komisioner KIP membuktikan bahwa selama ini tidak ada dasar hukum yang sah bagi Kemnaker untuk menutup-nutupi dokumen penyidikan pidana ketenagakerjaan dari korban. Putusan ini menjadi preseden penting bagi ribuan kasus pidana perburuhan lain di Indonesia yang kerap mengalami macet atau sengaja dihentikan secara sepihak oleh pengawas ketenagakerjaan tanpa transparansi. Putusan ini memberikan jaminan kepastian hukum bahwa dokumen pro-justitia dalam perkara yang sudah dihentikan adalah informasi terbuka bagi publik, khususnya bagi korban.
Keempat. Kemenangan Awal: Menyiapkan Langkah Hukum Lanjutan. Dibukanya dokumen SPDP, SP2HP, SKPP, serta Berita Acara Gelar Perkara ini bukanlah akhir dari segalanya, melainkan modalitas hukum yang krusial. Dokumen-dokumen ini akan digunakan oleh Tim Advokasi Buruh sebagai landasan hukum untuk mengambil langkah perlawanan berikutnya demi membatalkan penghentian penyidikan pidana tersebut. Ketekunan dan keberanian kolektif para perempuan buruh PT Maya Muncar menunjukkan bahwa gerakan buruh tidak dapat didikte oleh ketertutupan birokrasi.
Berdasarkan putusan tersebut, Tim Advokasi Buruh mendesak Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia untuk patuh, menghormati, dan segera menyerahkan dokumen-dokumen objek sengketa sebagaimana diperintahkan oleh Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat.
Narahubung Tim Advokasi Buruh:
- Abdul Rohim Marbun (LBH Jakarta): marbunrohim@bantuanhukum.or.id