Jakarta, 17 Juni 2026 – Warga Pulau Pari bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) di Kantor DPD RI. Pertemuan yang berlangsung di lantai 3 Kantor DPD RI tersebut turut dihadiri oleh perwakilan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Bupati Kepulauan Seribu, serta perwakilan masyarakat Pulau Pari.
Dalam audiensi tersebut, warga Pulau Pari menyampaikan berbagai persoalan yang sedang dihadapi selama bertahun-tahun, diantaranya konflik penguasaan tanah, kriminalisasi dan intimidasi terhadap warga, juga kerusakan lingkungan pesisir akibat aktivitas perusahaan.
Perwakilan warga menyampaikan sejak terbitnya sejumlah sertifikat atas nama perusahaan pada tahun 2015, akses masyarakat terhadap ruang hidup mereka semakin terbatas. Warga juga mengeluhkan adanya dugaan pemaksaan penandatanganan dokumen yang mengakui kepemilikan tanah oleh perusahaan. Selain itu, reklamasi dan berbagai aktivitas perusahaan dinilai telah mengancam ekosistem pesisir serta mengurangi akses nelayan tradisional terhadap wilayah tangkap mereka.

Dalam kesempatan yang sama, perwakilan ATR/BPN mengakui bahwa banyak masyarakat yang tinggal di wilayah pulau-pulau kecil belum memiliki sertifikat tanah bukan semata-mata karena kesalahan masyarakat, melainkan juga akibat keterbatasan akses layanan pertanahan dan kelalaian pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas penguasaan tanah yang telah berlangsung lama. ATR/BPN juga menegaskan pentingnya penataan ruang dan perlindungan terhadap sejarah penguasaan tanah masyarakat agar pembangunan dan investasi tidak mengorbankan hak-hak warga.
Sementara itu, Perwakilan ATR/BPN menjelaskan bahwa pembatalan sertifikat tidak dapat dilakukan secara serta-merta dan harus melalui mekanisme hukum yang berlaku. Pemerintah mendorong masyarakat untuk melakukan pendaftaran tanah guna memperoleh kepastian hukum atas penguasaan tanah yang dimiliki.
Dalam audiensi tersebut, Abdul Rohim (PP LBH Jakarta) menyampaikan bahwa saat ini masih berlangsung proses hukum terkait perizinan di Pulau Pari. Ia mengatakan adanya kontradiksi antara kebijakan perlindungan lingkungan dan pemberian izin terhadap kegiatan yang diduga menimbulkan kerusakan lingkungan. LBH Jakarta juga menegaskan bahwa berbagai temuan dalam Laporan Hasil Akhir Pemeriksaan (LHAP) Ombudsman terkait Pulau Pari harus ditindaklanjuti.
Menanggapi berbagai laporan yang disampaikan dalam audiensi tersebut, DPD RI menyatakan akan menindaklanjuti persoalan Pulau Pari melalui pembentukan tim investigasi. Tim tersebut akan melakukan peninjauan lapangan serta mengumpulkan berbagai fakta dan informasi yang telah disampaikan oleh masyarakat maupun instansi terkait. DPD RI menegaskan bahwa penyelesaian konflik di Pulau Pari tidak boleh mengorbankan masyarakat yang telah lama bermukim dan menggantungkan hidupnya di wilayah tersebut.