Jakarta, 23 Juni 2026 – LBH Jakarta mengirimkan Surat Permohonan Salinan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Sebelumnya, pada 1 Mei 2026, di tengah perayaan Hari Buruh Internasional, Presiden Prabowo Subianto menyampaikan bahwa “saya juga telah tanda tangan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online”. Melalui regulasi tersebut, Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan telah menetapkan sejumlah perlindungan bagi pengemudi ojek online (ojol), termasuk jaminan sosial hingga skema pembagian pendapatan yang berpihak kepada pekerja. Presiden juga menjelaskan bahwa pengemudi akan mendapatkan jaminan kecelakaan serta akses terhadap pelayanan kesehatan melalui BPJS Kesehatan. Namun, hingga surat permohonan ini diserahkan, 53 (lima puluh tiga) hari sejak Presiden Prabowo mengumumkan hal tersebut kepada publik, naskah Perpres tersebut belum bisa diakses oleh publik.
Terhadap hal tersebut, LBH Jakarta berpendapat sebagai berikut:
Pertama, kondisi tidak kunjung dikeluarkannya Perpres tersebut kepada publik menimbulkan persoalan serius bagi negara hukum, terutama terkait kepastian hukum. Di satu sisi, pemerintah telah mengumumkan kepada publik bahwa suatu peraturan telah ditetapkan dan bahkan menyampaikan substansi pengaturannya. Di sisi lain, masyarakat, terutama ojek online yang menjadi subjek langsung dari pengaturan tersebut tidak memiliki akses terhadap naskah resmi peraturan dimaksud. Akibatnya, publik tidak dapat mengetahui secara pasti ruang lingkup hak dan kewajiban yang diatur, mekanisme pelaksanaannya, maupun sejauh mana perlindungan yang sesungguhnya diberikan oleh negara.
Dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukkan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana terakhir kali diubah dengan UU No. 1 Tahun 2026 (UU P3), dijelaskan bahwa satu fungsi utama pengundangan peraturan perundang-undangan adalah menjamin agar setiap orang dapat mengetahui hukum yang berlaku. Pasal 83 UU P3 sendiri menyatakan bahwa agar setiap orang mengetahuinya, peraturan perundang-undangan harus diundangkan dalam media resmi negara.
Kedua, ketidaktersediaan akses terhadap Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 juga berpotensi bertentangan dengan asas keterbukaan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Asas keterbukaan menghendaki agar masyarakat memperoleh kesempatan yang seluas-luasnya untuk mendapatkan informasi mengenai proses maupun hasil pembentukan peraturan perundang-undangan. Dalam konteks ini, asas keterbukaan juga mencakup akses terhadap produk hukum yang telah ditetapkan negara sebagaimana dijelaskan dalam Penjelasan Pasal 5 huruf g UU P3.
Ketiga, ketiadaan akses terhadap Naskah Perpres merupakan pelanggaran terhadap hak konstitusional warga negara untuk memperoleh informasi sebagaimana dijamin dalam Pasal 28F UUD 1945. Hak atas informasi tidak hanya mencakup akses terhadap data atau dokumen administratif pemerintahan, tetapi juga terhadap norma hukum yang akan mempengaruhi hak, kewajiban, dan kepentingan masyarakat. Terlebih, Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 secara langsung ditujukan untuk mengatur jutaan ojek online di Indonesia yang berhak mengetahui secara utuh isi kebijakan yang diklaim “memberikan perlindungan” kepada mereka. Meskipun peraturan tersebut telah diumumkan keberadaannya oleh Presiden kepada publik, ketiadaan akses terhadap naskah resmi Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 menimbulkan hambatan dalam pemenuhan hak atas informasi.
Keempat, pengaturan perlindungan dan hak-hak ojek online dalam peraturan perundang-undangan berupa Perpres adalah tidak tepat. LBH Jakarta memandang bahwa materi muatan yang disampaikan oleh Presiden Prabowo berupa peningkatan perlindungan, pembagian pendapatan, serta jaminan sosial bagi ojek online merupakan termasuk materi muatan Undang-Undang, bukan Peraturan Presiden. Salah satu materi muatan yang khas bagi Undang-Undang adalah pengaturan mengenai hak dan kewajiban warga negara sebagai pelaksanaan dari UUD NRI 1945. Oleh karena itu, sudah selayaknya pengaturan mengenai hak-hak bagi ojek online diatur dalam tingkat undang-undang.
Bila tidak diikuti dengan langkah dan tindakan yang nyata untuk melindungi ojek online, apa yang disampaikan Presiden Prabowo pada 1 Mei 2026 bisa jadi hanya “omon-omon” belaka. Ojek online adalah bagian dari warga negara, maka sudah seharusnya negara hadir dan melindungi ojek online dari eksploitasi yang dilakukan oleh perusahaan platform. Kerentanan ojek online mulai dari status hukum, jerat algoritma yang menyebabkan panjangnya jam kerja, serta risiko keselamatan kerja harus segera diatasi oleh negara sebagai pemangku kewajiban (duty bearer) dalam konteks hak asasi manusia.
Oleh karena itu, LBH Jakarta mendesak sebagai berikut:
- Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan Presiden Republik Indonesia, selaku pembentuk undang-undang untuk membuktikan komitmen negara dalam melindungi ojek online melalui undang-undang yang dibentuk secara partisipatif dan terbuka guna melindungi ojek online;
- Presiden Republik Indonesia melalui Kementerian Sekretariat Negara untuk segera melakukan publikasi terhadap Naskah Perpres Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online.
Narahubung:
Daniel Winarta – Pengacara Publik LBH Jakarta (danielwinarta@bantuanhukum.or.id)