Skip to content
Berita

Koalisi Selamatkan Pendidikan Indonesia Minta Komnas HAM Berikan Pendapat dalam Uji Materiil Penggunaan Anggaran Pendidikan untuk MBG

24 June 2026

Jakarta, 24 Juni 2026 – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta sebagai bagian dari Koalisi Selamatkan Pendidikan Indonesia (KOSPI) telah menyampaikan permohonan pendapat secara tertulis kepada Komnas HAM terkait Uji Materiil Pasal 22 ayat (2) dan (3) beserta penjelasannya dalam UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026 yang saat ini sedang diperiksa oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Perkara Nomor 55/PUU-XXIV/2026. Uji Materiil ini lebih dikenal oleh masyarakat sebagai sebuah gugatan seorang guru honorer, Reza Sudrajat terhadap Program MBG yang mengambil anggaran pendidikan.

Permohonan pendapat ini diajukan kepada Komnas HAM karena adanya dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia akibat dimasukkannya Program MBG ke dalam anggaran pendidikan, seperti yang diatur dalam UU APBN Tahun Anggaran 2026. KOSPI menilai UU ini melanggar hak atas upah layak guru, sehingga mempertebal ketimpangan kesejahteraan dan kehidupan layak bagi guru.

Selain itu, pasal dan penjelasan a quo dinilai telah melanggar kewajiban konstitusional pemerintah untuk membiayai pendidikan dasar melalui prioritas anggaran untuk pendidikan sebesar 20% dari APBN dan APBD. KOSPI juga menyoroti adanya pergeseran substansi penggunaan anggaran pendidikan dari pembiayaan inti penyelenggaraan pendidikan, seperti gaji dan tunjangan pendidik serta penyediaan sarana dan prasarana pendidikan.

Dalam hal ini, Komnas HAM memiliki tugas dan wewenang untuk memberikan pendapat terhadap perkara tertentu yang sedang dalam proses peradilan, seperti yang diatur dalam Pasal 89 ayat (3) UU HAM. Pendapat tersebut dapat diberikan dalam bentuk amicus curiae kepada Mahkamah Konstitusi untuk memberikan perspektif tambahan terkait hak asasi manusia dalam perkara tersebut.

Sebelumnya, Komnas HAM telah mengeluarkan Keterangan Pers pada 15 Juni 2026 di mana Komnas HAM menyampaikan adanya temuan awal yang mengindikasikan pelanggaran HAM dalam pelaksanaan program MBG. Dalam Keterangan Pers tersebut, Komnas HAM juga meminta adanya evaluasi menyeluruh terhadap Program MBG sesuai dengan prinsip HAM.

Saat ini persidangan telah memasuki tahap pemeriksaan ahli dan saksi. Pada sidang terakhir, MK mendengarkan keterangan dua saksi yang dihadirkan DPR RI, sementara ahli dari Pemerintah tidak hadir sehingga sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada 1 Juli 2026.

Ditulis olehadmin
Bagikan artikel f X wa tg