Rancapinang, 30 Juni 2026 – Koalisi Rancapinang untuk Keadilan bersama Para Penggugat, masyarakat Desa Rancapinang, dan Pemerintah Desa Rancapinang menghadiri agenda Pemeriksaan Setempat yang dilaksanakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang dalam perkara Nomor 10/G/2026/PTUN.SRG.
Pemeriksaan Setempat ini merupakan bagian krusial dari tahapan pembuktian materiil dalam gugatan warga terhadap penerbitan Sertifikat Hak Pakai (SHP) Nomor 01/Rancapinang atas nama Pemerintah Republik Indonesia c.q. Kementerian Pertahanan Republik Indonesia seluas 3.646.390 m2 (sekitar 364 hektar) yang diterbitkan sepihak oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Pandeglang (BPN).

Objek sengketa tersebut meliputi kawasan yang selama ini dikuasai, dikelola, dan dimanfaatkan oleh masyarakat secara turun-temurun sebagai lahan pertanian, perkebunan, dan permukiman yang menjadi urat nadi utama penghidupan warga Desa Rancapinang. Rancapinang adalah ruang hidup masyarakat yang dikorbankan demi pembangunan batalyon. Yang dilihat hakim bukan sekadar objek hukum, tetapi juga relasi sosial dan ekonomi yang tumbuh di atasnya. Oleh karena itu, agenda Pemeriksaan Setempat ini menjadi momentum penting bagi Majelis Hakim untuk melihat secara langsung kondisi faktual objek sengketa serta menilai ketidaksesuaian antara klaim administrasi pertanahan Kemenhan dengan keadaan nyata di lapangan.

Dalam pelaksanaan Pemeriksaan Setempat, terungkap sejumlah fakta persidangan yang jelas dan terang sebagai berikut:
- Bidang-bidang tanah milik dan/atau yang dikuasai Para Penggugat berada di dalam kawasan yang dicaplok oleh Sertifikat Hak Pakai objek sengketa. Majelis Hakim menyaksikan langsung hamparan perkebunan, dan persawahan, hingga rumah-rumah warga yang terancam digusur demi pembangunan markas Batalyon Infanteri (Yonif) Pembangunan (TP) 842/Badak Sakti.
- Selain lahan produktif dan permukiman, di dalam wilayah objek sengketa juga ditemukan keberadaan makam masyarakat. Temuan faktual ini menjadi bukti materiil yang tak terbantahkan secara hukum adat maupun antropologi hukum bahwa penguasaan fisik tanah oleh masyarakat berlangsung secara aman, damai, dan berkesinambungan lintas generasi (immemorial possession). Klaim sepihak TNI di atas makam masyarakat ini dinilai sebagai bentuk dehumanisasi dan perampasan hak atas rasa aman (right to feel safe) dan keamanan bermukim (security of tenure).
- Fakta-fakta lapangan tersebut semakin memperkuat dalil Para Penggugat bahwa penerbitan SHP pada tahun 2012 dilakukan tanpa penelitian yang cermat terhadap data fisik dan data yuridis (konstatering rapport) sebagaimana dipersyaratkan dalam peraturan perundang-undangan di bidang pendaftaran tanah. Tergugat secara nyata telah melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik karena membiarkan sertifikat tersebut di atas tanah yang padat penguasaan fisik masyarakat.
Koalisi Rancapinang untuk Keadilan menegaskan bahwa seluruh temuan dalam Pemeriksaan Setempat ini semakin menunjukkan kepentingan yang mendesak untuk adanya perlindungan hak asasi masyarakat atas tanah dan ruang hidupnya dari kesewenang-wenangan.
Atas dasar fakta-fakta kuat yang tergelar di lapangan, Koalisi Rancapinang untuk Keadilan mendesak Majelis Hakim PTUN Serang untuk bertindak objektif, progresif, dan berkeadilan dalam memutus perkara ini, dengan mengabulkan gugatan warga serta Menyatakan batal atau tidak sah Sertipikat Hak Pakai (SHP) Nomor 01/Rancapinang, tanggal 22 Mei 2012, Surat Ukur Nomor 01/Rancapinang tanggal 15 Mei 2012, luas 3.646.390 m2, atas nama Pemerintah Republik Indonesia Cq. Kementerian Pertahanan RI, terletak di Desa Rancapinang, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten.

Koalisi Rancapinang untuk Keadilan menilai praktik pembangunan yang mengorbankan ruang hidup masyarakat atas nama proyek strategis dan ketahanan pangan adalah hal yang tidak bisa dibiarkan. Koalisi berharap Majelis Hakim mempertimbangkan seluruh fakta yang terungkap di persidangan, termasuk hasil Pemeriksaan Setempat, untuk memberikan putusan yang berkeadilan dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat Desa Rancapinang.
Koalisi Rancapinang untuk Keadilan
Narahubung:
- Abdul Rohim Marbun (LBH Jakarta) – marbunrohim@bantuanhukum.or.id
- Renie Aryandani (Trend Asia) – renie.aryandani@trendasia.org