Jakarta, 15 Juli 2026 — Tim Hukum Aliansi Sukajaya Melawan melakukan pengaduan kepada Komnas HAM dan Komnas Perempuan atas ancaman penggusuran paksa yang terjadi pada Sabtu, 11 Juli 2026. Pada kesempatan ini, kami menyampaikan fakta-fakta mengenai adanya pengerahan alat berat excavator yang digunakan untuk melakukan melalui perbatasan Desa Sukaluyu dan Desa Sukajaya dengan pelibatan ormas yang menyertai pengerahan excavator. Lebih luas lagi, kami menyampaikan konflik ini sudah berlarut-larut jauh sebelum tahun 1960. Eskalasi intimidasi ini meningkat 1 (satu) tahun terakhir karena diduga PT Prima Mustika Candra (PMC) berencana melakukan perpanjangan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 2/Desa Sukajaya yang akan berakhir pada Maret 2027. Padahal sejak 2 tahun sejak terbitnya SHGB tahun 1997, tidak ada pengelolaan yang dilakukan oleh perusahaan di lahan warga. Kami juga menyampaikan terdapat ancaman kriminalisasi bagi warga yang memperjuangkan lingkungan hidup dan sumber daya agraria di kawasan tersebut.
Warga yang tergabung dalam Kelompok Tani.Kelompok Tani Hutan (KTH) Maduhur dan Aliansi Sukajaya Melawan diduga kerap mendapatkan intimidasi baik yang sifatnya verbal maupun tindakan pengintaian oleh orang yang tidak dikenal. Warga juga dibayang-bayang dengan upaya kriminalisasi yang saat ini masuk ke dalam tingkat penyidikan di Polres Bogor.
Pada tanggal 11 Juli 2026, LBH Jakarta hadir di tempat kejadian dan turut menyampaikan kepada Kepala Desa Sukajaya agar memiliki keberpihakan kepada warga yang terdiskriminasi dan terancam tergusur. Kami juga menyampaikan bahwa penggusuran paksa yang dialami oleh warga akan mengancam keamanan dan rusaknya lingkungan hidup. Warga juga telah mengadukan permasalahan ini kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor untuk dapat mengusut kerusakan tersebut.
LBH Jakarta menyoroti potensi kerusakan lingkungan hidup akibat adanya pengerahan alat berat excavator yang berdampak pada rusaknya beberapa pohon dan patahnya saluran pipa air setempat. Kepada Komnas HAM dan Komnas Perempuan, kami juga menyampaikan ancaman penggusuran paksa akan berdampak terhadap setidaknya 66 petani kebun, 28 petani perempuan, dan anak-anak yang traumatis dan terganggu pendidikan akibat adanya ancaman penggusuran paksa, serta potensi kerusakan lingkungan hidup.

Berdasarkan hal tersebut, kami berpandangan sebagai berikut:
Pertama, Pasal 17 United Nations Declaration on the Rights of Peasants and Other People Working in Rural Areas (UNDROP) menegaskan, Negara harus mengambil langkah-langkah yang perlu untuk melakukan reforma agraria untuk memfasilitasi akses yang luas dan berkeadilan atas tanah dan sumber daya alam lainnya yang diperlukan untuk memastikan bahwa petani dan orang yang bekerja di pedesaan menikmati kondisi kehidupan yang layak, dan untuk membatasi konsentrasi dan kontrol tanah yang berlebihan, dengan memperhitungkan fungsi sosialnya. Petani, orang muda, dan pekerja pedesaan lainnya seharusnya diberi prioritas dalam alokasi lahan publik dan hutan.
UNDROP menekankan bahwa perempuan petani dan perempuan pedesaan lainnya memainkan peran penting dalam kelangsungan ekonomi keluarga mereka dan dalam berkontribusi pada ekonomi pedesaan. Tetapi yang seringkali dihalangi dalam hal posisi tenurial dan hak kepemilikan tanah, akses setara atas tanah, sumber daya produktif, informasi, pekerjaan atau perlindungan sosialnya, dan yang sering menjadi korban kekerasan dan diskriminasi dalam berbagai bentuk dan manifestasi. Hak dan kebutuhan khusus petani termasuk kelompok usia tua, perempuan, kaum muda, anak-anak dan orang-orang penyandang disabilitas, dengan memperhitungkan secara khusus kebutuhan untuk mengatasi berbagai bentuk diskriminasi. Pasal 4 UNDROP menekankan, Negara harus memastikan bahwa perempuan petani dan perempuan lain yang bekerja di daerah pedesaan menikmati tanpa diskriminasi semua hak asasi manusia dan kebebasan dasar yang dinyatakan dalam Deklarasi ini dan dalam instrumen-instrumen hak asasi manusia internasional lainnya.
Berdasarkan Pasal 46 Huruf b juncto Pasal 42 PP 18/2021, Menteri ATR/BPN berkewenangan mencabut SHGB tersebut terhadap tanah yang tidak dikelola dan dilestarikan oleh pemegang hak selama 2 (dua) tahun setelah sertifikat terbit.
Lebih lanjut, dalam Penjelasan Pasal 89 Ayat (3) Huruf h Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia telah mengklasifikasikan pelanggaran hak asasi manusia dalam masalah publik antara lain mengenai pertanahan, ketenagakerjaan, dan lingkungan hidup. Sehingga setiap ancaman dalam konflik agraria dan lingkungan hidup dapat dinyatakan sebagai pelanggaran hak asasi manusia.
Komentar Umum PBB Nomor 7 terhadap Kovenan Hak Ekosob yang telah diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005, memberikan penegasan bahwasanya penggusuran paksa adalah pelanggaran berat hak asasi manusia.
Jaminan perlindungan hak asasi manusia terkait keamanan warga dan tercegahnya dari ancaman penggusuran paksa merupakan tanggung jawab negara baik di tingkat pusat, provinsi, kabupaten, maupun desa, berdasarkan Pasal 28G Ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945 dan Pasal 71 UU HAM. Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.
Kedua, warga bukan hanya menegaskan hak agrarianya, melainkan juga memperjuangkan keberlangsungan lingkungan hidup. Terbukti adanya pengusahaan pelestarian mata air di sekitar sungai setempat, dorongan kepada Kepala Desa untuk menerbitkan Rancangan Peraturan Desa (“Ranperdes”) perlindungan mata air, dan penanaman pohon di lereng bukit setempat untuk terhindar dari longsor. Berdasarkan Pasal 28H Ayat (1) UUD 1945, setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.Pasal 9 Ayat (3) UU HAM, setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Selain itu, adanya upaya kriminalisasi terhadap pejuang lingkungan hidup bertentangan dengan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juncto Putusan MK Nomor 119/PUU-XXIII/2025. Ketentuan tersebut menegaskan setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.
Langkah warga untuk mengadukan ancaman kerusakan lingkungan hidup pada peristiwa tanggal 11 Juli 2026 kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor merupakan perjuangan warga untuk menegakkan hak atas lingkungan hidup yang berkelanjutan.
Ketiga, warga yang saat ini memperjuangkan haknya terkena delegitimasi oleh kalangan tertentu dengan framing sebagai kelompok yang berlawanan dengan pembangunan desa. Sebaliknya, Pasal 28C Ayat (2) UUD 1945 menyatakan setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.
Pasal 100 UU HAM menyatakan setiap orang, kelompok, organisasi politik, organisasi masyarakat, Lembaga swadaya masyarakat, atau lembaga kemasyarakatan lainnya, berhak berpartisipasi dalam perlindungan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia.
Pasal 1 Deklarasi Pembela HAM (Declaration on Human Rights Defenders) menyatakan setiap orang mempunyai hak, secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama, untuk memajukan dan memperjuangkan perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia dan kebebasan dasar di tingkat nasional dan internasional.
Sebaliknya, berdasarkan Pasal 26 Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (“UU Desa”) bertugas untuk membina ketentraman dan ketertiban masyarakat desa, meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, dan melaksanakan kehidupan demokrasi dan berkeadilan gender.
Adanya ancaman penggusuran paksa dan pola delegitimasi perjuangan konstitusional warga dapat menyebabkan pembiaran terancamnya keamanan warga.
Keempat, beban berlebih dan ancaman penggusuran paksa merupakan bentuk ketidakadilan gender dan pengabaian terhadap perlindungan anak. Ancaman yang menimpa kepada kaum petani perempuan dan anak merupakan bentuk kekerasan psikis maupun psikis yang tidak mencerminkan keadilan gender.
Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan (CEDAW) yang telah diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 menegaskan bagi Negara Pihak untuk mengutuk diskriminasi terhadap perempuan dalam segala bentuknya, dan bersepakat dengan segala cara yang tepat dan tanpa ditunda-tunda, untuk menjalankan suatu kebijakan yang menghapus diskriminasi terhadap perempuan.
Negara mengharuskan untuk menahan diri agar tidak melakukan suatu tindakan atau praktik diskriminasi terhadap perempuan, dan menjamin agar pejabat-pejabat dan lembaga-lembaga publik akan bertindak sesuai dengan kewajiban ini. Negara juga harus mengambil semua langkah-langkah yang tepat untuk menghapuskan perlakuan diskriminatif terhadap perempuan oleh orang, organisasi atau lembaga apapun.
Pasal 16 Konvensi Hak Anak yang telah diratifikasi melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990, menyatakan bahwasanya tidak seorang anak pun akan tunduk pada campur tangan sewenang-wenang dan tidak sah atas kehidupan pribadinya, keluarga, rumah tangganya, juga atas serangan-serangan yang tidak sah atas kehormatan dan reputasinya. Anak berhak atas perlindungan hukum, termasuk terhadap ancaman penggusuran paksa yang dapat berdampak terhadap psikis dan keberlanjutan pendidikannya.
Berdasarkan pandangan diatas, dengan ini kami mendesak kepada:
- Menteri ATR/BPN untuk melakukan penyelidikan dan pencabutan terhadap SHGB No. 2/Desa Sukajaya yang tidak dikelola oleh pemegang hak sejak tahun 1997. Menteri juga untuk mencegah adanya ancaman penggusuran paksa. Selain itu, kami juga mendesak untuk memperjuangan reforma agraria sejati pada kawasan warga yang terancam digusur.
- Menteri Lingkungan Hidup dan Dinas Lingkungan Hidup untuk melakukan audit lingkungan terhadap perizinan terkait dan tindakan upaya penggusuran paksa yang dilakukan oleh PT PMC yang dapat menyebabkan kerusakan lingkungan hidup.
- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk melakukan penyelidikan serta pemantauan terhadap segala bentuk aktivitas PT PMC yang dapat berpotensi terjadinya penggusuran paksa kepada warga.
- Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) untuk melakukan dukungan perlindungan terhadap kaum petani perempuan dan anak yang terancam penggusuran paksa serta segala bentuk intimidasi lainnya.
Hormat Kami
Tim Hukum Aliansi Sukajaya Melawan
Narahubung:
- Alif Fauzi Nurwidiastomo, S.H. (Kepala Bidang Advokasi LBH Jakarta)
- M. Nabil Hafizhurrahman, S.H. (Pengacara Publik LBH Jakarta
- Parada, S.H., M.H. (Advokat)