Skip to content
Berita

Majelis Hakim PTUN Serang Mengabaikan Fakta Persidangan, Warga Rancapinang Tegaskan Perjuangan Mempertahankan Ruang Hidup Terus Berlanjut

10 August 2026

Serang, 06 Agustus 2026 — Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang pada hari ini membacakan putusan dalam perkara Nomor 10/G/2026/PTUN.SRG yang diajukan oleh enam warga Desa Rancapinang, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang, Banten. Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan gugatan para penggugat tidak diterima.

Akibat putusan tersebut, pengadilan tidak memasuki pemeriksaan pokok perkara sehingga berbagai dalil, alat bukti, keterangan saksi, maupun pendapat ahli yang telah diajukan para penggugat tidak pernah dinilai substansinya. Padahal, sepanjang proses persidangan, warga telah menghadirkan sejumlah fakta penting yang menimbulkan pertanyaan serius mengenai proses penerbitan Sertifikat Hak Pakai Nomor 1 Tahun 2012 atas nama Kementerian Pertahanan.

Warga Rancapinang beramai-ramai menghadiri sidang di PTUN Serang setiap pekan sebagai bentuk komitmen dan perjuangan mempertahankan hak atas ruang hidup mereka.

Berbagai fakta yang terkuak di persidangan akhirnya terabaikan, seperti tidak adanya bukti pelepasan hak warga atas sekitar 364 hektare tanah yang diklaim negara, warga tetap membayar PBB dan menguasai tanah selama puluhan tahun, TNI pada awalnya hanya menyampaikan penggunaan lahan untuk latihan militer, tidak pernah dilakukan sosialisasi maupun pemberitahuan kepada masyarakat sebelum sertifikat diterbitkan, dan saksi BPN mengakui tidak ada pengumuman terbuka saat pengukuran sehingga warga baru mengetahui adanya Sertifikat Hak Pakai ketika pembangunan Batalyon Teritorial Pembangunan dimulai pada 2025. Lahan dan tanaman produktif warga dibuka untuk pembangunan batalyon padahal keberatan masyarakat telah disampaikan sejak 1997. Putusan ini mengabaikan keterangan ahli pertanahan yang menjelaskan bahwa sertifikat bukan alat bukti yang bersifat mutlak dan dapat dibatalkan apabila diterbitkan melalui prosedur yang cacat. Karena pengadilan menyatakan tidak berwenang mengadili, seluruh persoalan tersebut belum pernah memperoleh penilaian hukum oleh majelis hakim.

Sidang pemeriksaan setempat di Desa Rancapinang dilaksanakan di area Batalyon sebagai bagian dari proses pembuktian.

Tim Advokasi menyayangkan putusan tersebut karena belum memberikan perlindungan hukum terhadap hak-hak masyarakat yang telah menguasai dan mengelola tanah secara turun-temurun selama puluhan tahun. Putusan ini tidak akan menghentikan perjuangan warga Desa Rancapinang untuk mempertahankan ruang hidup dan memperoleh keadilan. Bersama Tim Advokasi, para penggugat akan mempelajari secara saksama pertimbangan hukum Majelis Hakim guna menentukan langkah hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Perkara ini berawal dari perampasan ruang hidup masyarakat Desa Rancapinang yang telah berlangsung sejak tahun 1996. Pada awalnya, masyarakat diminta meminjamkan tanah untuk kepentingan latihan militer. Namun, dalam perkembangannya, proses tersebut berubah menjadi pengambilalihan tanah secara sepihak melalui mekanisme yang tidak dipahami sepenuhnya oleh masyarakat. Ganti rugi yang semula dipahami sebagai kompensasi atas tanaman kemudian dijadikan dasar pelepasan hak atas tanah, sehingga masyarakat kehilangan penguasaan atas tanah yang telah mereka kelola dan manfaatkan secara turun-temurun.

Selain itu, penerbitan Sertipikat Hak Pakai atas nama Kementerian Pertahanan pada tahun 2012 dilakukan terhadap tanah yang secara nyata masih dikuasai dan dimanfaatkan oleh masyarakat sebagai lahan pertanian dan perkebunan. Selama bertahun-tahun, masyarakat tetap mengusahakan tanah tersebut dengan itikad baik dan menggantungkan sumber penghidupannya pada lahan tersebut.

Berdasarkan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Serang “Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum di atas, Pengadilan menilai bahwa terdapat permasalahan hukum yang harus dijawab terlebih dahulu yakni siapa yang paling berhak secara hukum menguasai atau memiliki tanah atas bidang tanah yang dijadikan objek sengketa, sehingga secara substansi yang harus diselesaikan terlebih dahulu berkaitan dengan masalah hak, dalam hal ini permasalahan kepemilikan antara Para Penggugat dengan Tergugat II Intervensi serta melibatkan semua pihak yang berkepentingan, sehingga kaidah hukum yang digunakan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut yaitu kaidah hukum privat (perdata);” Maka dengan pertimbangan tersebut status tanah berstatus quo yang dimana tidak adanya diperbolehkan aktivitas yang dapat merubah kondisi objek sengketa termasuk aktivitas pembangunan oleh TNI.

Sebagaimana diketahui, gugatan ini diajukan oleh enam warga Desa Rancapinang yang tanahnya secara sepihak dimasukkan ke dalam Sertipikat Hak Pakai atas nama Pemerintah Republik Indonesia c.q. Kementerian Pertahanan Republik Indonesia. Padahal, para penggugat beserta keluarganya telah menguasai, mengelola, dan memanfaatkan tanah tersebut selama puluhan tahun sebagai sumber kehidupan.

Putusan tingkat pertama ini bukanlah akhir dari perjuangan masyarakat Desa Rancapinang. Tim Advokasi akan menempuh seluruh upaya hukum yang tersedia untuk memastikan hak-hak masyarakat memperoleh perlindungan hukum yang adil. Perjuangan warga Rancapinang merupakan bagian dari perjuangan yang lebih luas untuk menegakkan keadilan agraria, melindungi ruang hidup masyarakat, dan memastikan bahwa setiap tindakan negara tetap tunduk pada prinsip negara hukum serta penghormatan terhadap hak asasi manusia.

 

 

 

Narahubung:

LBH Jakarta 

Ditulis olehadmin
Bagikan artikel f X wa tg