Skip to content
Advokasi Kasus

Organisasi Penyandang Disabilitas Adukan Mendikbud Ke Ombudsman

17 April 2014
LBH Jakarta mendampingi Koalisi Organisasi Disabilitas mengadukan ke Ombudsman tentang persyaratan SNMPTN yang diskriminatif bagi penyandang disabilitas.
LBH Jakarta mendampingi Koalisi Organisasi Disabilitas mengadukan ke Ombudsman tentang persyaratan SNMPTN yang diskriminatif bagi penyandang disabilitas.

Perjuangan kaum penyandang disabilitas yang tergabung dalam Koalisi Organisasi Disabilitas Indonesia menuntut keadilan tidak pernah suruh. Kemarin, didampingi aktivis Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, koalisi mengadukan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan M Nuh ke Ombudsman.

Mendikbud M Nuh dituding telah bertindak diskriminatif da­lam membuat aturan Seleksi Nasional Masuk Perguruan Ting­gi Negeri (SNMPTN). Aduan ter­­sebut dilayangkan ke lembaga ne­­gara yang mempunyai kewe­nang­­an mengawasi penye­leng­ga­raan pelayanan publik yakni Om­budsman di Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, ke­marin.

“Syarat-syarat diskriminatif tersebut berupa tidak tuna netra, tidak tuna rungu, tidak tuna wi­cara, tidak tuna daksa, tidak buta war­na keseluruhan boleh buta war­na sebagian dan tidak buta war­na keseluruhan maupun se­bagian,” kata Pengacara Publik LBH Jakarta, Tigor Hutapea di Kantor Ombudsman, Jakarta, ke­marin.

Sebelumnya, pada 11 Maret 2014 organisasi penyandang di­sa­bilitas dan LBH Jakarta telah melayangkan somasi kepada Ke­mendikbud terkait kebijakan sya­rat-syarat SNMPTN 2014. Na­mun hingga kemarin, pihak Ke­men­dikbud belum merespon so­masi yang diberikan secara resmi.

“Tidak adanya balasan me­nunjukkan, kalau Ke­mendikbud sudah menyalahi pasal 4, pasal 20 dan pasal 34 Undang-Undang No­mor 25 tahun 2009 tentang pela­yan­an publik. Dalam undang-un­dang itu disebutkan, kalau pe­nyelenggara publik harus menye­leng­garakan pelayanan dengan adil, tidak diskriminatif dan pro­fe­ssional,” sesalnya.

Menurut Tigor, syarat-syarat SNMPTN tersebut telah me­langgar berbagai aturan. Pertama melanggar pasal 11, pasal 12, pa­sal 13, pasal 60 ayat 1, dan pasal 71 undang-undang nomoe 39 tahun 2009 tentang HAM. Kedua me­langgar pasal 5 ayat 1 Undang-Un­dang Nomor 20 tahun 2003 ten­tang sistem pendidikan nasional. Ke­mudian melanggar pasal 13 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 tentang pengesahan kon­vensi Internasional tentang hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya.

“Yang paling penting syarat-syarat tersebut melanggar pasal 24 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011 tentang pengesahan konve­nan Internasional tentang hak-hak penyandang disabilitas, dan melanggar pasal 11 dan 12 Undang-Un­dang Nomor 4 tahun 1997 ten­tang penyandang cacat,” jelas dia.

Lebih lanjut Tigor mengaku sudah menyiapkan langkah hukum, apa­­bila aduan kepada Om­buds­man ini gagal. LBH dan Koalisi Organisasi Disabilitas berencana me­ngajukan gugatan ke Penga­dilan Tata Usaha Negara (PTUN). “Ber­kas-berkas sudah siap, tinggal ek­sekusi saja. Kami kan punya wak­tu 90 hari sejak menemukan ma­sa­lah ini. Jadi masih ada dua bulan lagi,” tuturnya.

“Kami ingin memaksimalkan upaya yang ada. Jadi sekarang kami upayakan dulu ke Om­buds­man. Kalau di sini gagal, baru ambil langkah hukum,” tam­bah­nya.

Koordinator Persatuan Pe­nyan­dang Disabilitas Indonesia (PPDI) Ariani mengaku kecewa atas terbitnya persyaratan terse­but. Dia menilai, Kemendikbud su­dah bersikap sangat tidak adil ter­hadap para penyandang disa­bi­litas.

“Masa kaum disabilitas mau be­­lajar saja dilarang. Mereka ru­panya nggak tahu, banyak kaum disabilitas yang sukses. Betho­ven, Thomas Alfa Edison, Stephen Haw­king itu kaum disabilitas,” cibirnya.

Menurut Ariani, sudah banyak penyandang disabilitas yang sukses lewat jalur akademisi. Ada yang menjadi dosen, doktor, guru, dan lain-lain. “Ini bu Mau­lani Rotinsulu yang kaum disa­bilitas itu dokter loh. Doktor gigi. Jadi, jangan meremehkan ya,” ujar dia kesal.

Dia pun berharap agar Kemen­­dikbud meminta maaf secara ter­buka kepada kaum disabilitas, ka­rena sudah membuat aturan se­perti itu. “Secara pribadi saya me­­rasa tersinggung. Karena kaum disabilitas bahkan tidak di­beri ke­sempatan untuk bersaing,” sesal­nya.

Senada dengan Ariani, Koor­di­nator Himpunan Wanita Disa­bi­litas Indonesia (HWDI), Maulani Rotinsulu pun mempertanyakan sikap Kemendikbud yang seolah tidak mengerti kaum disabilitas. Diri­nya merasa seperti di justifikasi tidak mampu, dengan atur­an tersebut. “Apa mereka tidak tahu beratnya hidup kaum di­sabilitas? Saya saja sempat dila­rang untuk jadi Dokter karena sulit berbicara. Eh malah sampai bikin aturan semacam itu,” kritiknya.

Menurut Maulani, tanpa ada­nya aturan yang melarang, kaum disabilitas pun sudah sadar akan posisinya. Selama ini, kata Mau­lani, para penyandang disabilitas me­mang berupaya keras mele­pas­kan label tersebut, guna me­nyetarakan diri dengan orang normal. Tapi mereka tidak akan mengambil bidang yang memang tidak bisa ditangani.

“Tidak pernah ada diantara kami yang mencoba jadi pilot atau tentara. Sebab kami tahu po­sisi tersebut membutuhkan apa yang tidak kami miliki. Terlalu ber­bahaya bagi kami dan orang lain jika kami mengambil posisi itu. Jadi soal itu tidak perlu di­atur,” tandasnya.

Dia pun berharap, agar aturan ini bisa segera dihapuskan. Su­paya para penyandang disabilitas bisa ikut bersaing secara adil. “Ja­ngan seperti ini, kesempatan saja sudah ditiadakan. Kami tidak me­minta diistimewakan kok. Yang kami minta hanya hak,” ketusnya.

Menanggapi aduan tersebut, anggota Ombudsman Bidang Pe­nyelesaian Laporan, Budi San­to­so berjanji akan memberikan ban­tuan semaksimal mungkin. Pi­hak­nya akan segera memanggil pi­hak-pihak terkait untuk menye­lesaikan masalah ini. (rmol.co)

Ditulis olehadmin
Bagikan artikel f X wa tg