18 Agustus 2026 – LBH Jakarta mengecam keras sikap pemerintah yang mempermainkan kepastian hukum dan menjadikan perlindungan pekerja transportasi online sebagai sandiwara politik. Sikap semacam ini tidak pantas dilakukan oleh pemerintah, terlebih ketika menyangkut hak dan penghidupan jutaan pekerja transportasi online yang semestinya dijamin melalui kebijakan yang jelas, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Di tengah perayaan Hari Buruh Internasional pada 1 Mei 2026 lalu, Presiden Prabowo telah menyatakan sebagai berikut: “saya juga telah tanda tangan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online”. Namun ternyata, lebih dari tiga bulan kemudian, tepatnya pada 18 Agustus 2026, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan bahwa Perpres tersebut ternyata belum rampung dan baru ditargetkan untuk diterbitkan pada Agustus atau awal September 2026.
Pernyataan serupa juga disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di berbagai media, yang pada pokoknya menyatakan bahwa Perpres tersebut telah difinalisasi oleh Pemerintah dan DPR RI. Ia juga mengatakan bahwa sudah terdapat harmonisasi antara kementerian dalam mengatur mengenai pekerja transportasi online, di mana tarif pengantaran barang dan makanan diatur oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), tarif angkutan orang diatur oleh Kementerian Perhubungan, dan Kementerian Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) akan menaungi pelaku transportasi online.
Dengan demikian, ada persoalan serius mengenai apa sebenarnya yang ditandatangani Presiden pada 1 Mei 2026 lalu. Jika benar yang ditandatangani adalah Perpres, Pemerintah harus menjelaskan bagaimana mungkin tahap paling akhir, yaitu penandatanganan oleh Presiden, justru terjadi sebelum tahapan penyusunan Perpres sebagaimana diatur dalam Pasal 55 UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan selesai dilakukan. Sebaliknya, jika yang ditandatangani pada 1 Mei 2026 bukan Perpres sebagaimana yang selama ini dijanjikan kepada publik, Pemerintah wajib membuka kepada publik dokumen apa yang sebenarnya ditandatangani Presiden.
Terhadap hal tersebut, selengkapnya LBH Jakarta berpendapat sebagai berikut:
Pertama, Presiden Prabowo Subianto harus bertanggung jawab karena ketidakjelasan pernyataannya yang tumpang tindih dengan pernyataan pejabat publik lain telah menyebabkan disinformasi yang sistemik mengenai Perpres perlindungan pekerja transportasi online. Disinformasi yang dilakukan oleh Presiden adalah pelanggaran hak publik atas informasi sebagaimana diatur dalam Pasal 28F UUD NRI 1945. Selain itu, pemberian disinformasi kepada publik dalam melaksanakan tugas dan kewenangan Presiden adalah penyalahgunaan wewenang Presiden dan pelanggaran terhadap asas kecermatan, kepastian hukum, dan keterbukaan sebagai bagian dari asas-asas umum pemerintahan yang baik sebagaimana diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Kondisi tersebut semakin diperparah dengan pernyataan berbagai pejabat publik di atas yang mengindikasikan adanya pelanggaran prosedur pembentukan Perpres sebagaimana diatur UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Kedua, disinformasi yang disebabkan oleh Presiden adalah bentuk ketidakterbukaan informasi dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Pasal 96 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana terakhir diubah oleh UU Nomor 1 Tahun 2026 (UU PPP) telah menjamin partisipasi masyarakat dalam setiap proses pembentukan peraturan perundang-undangan. Dalam pelaksanaannya, asas keterbukaan juga dijamin dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan, di mana pemerintah harus memberikan akses informasi yang jelas kepada publik dan menerima masukan dari masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 5 huruf g UU PPP.
Ketiga, ketidakpastian dan keterlambatan perlindungan hukum adalah wujud ketidakseriusan negara dalam melindungi pekerja transportasi online. Hak atas pekerjaan yang layak bagi kemanusiaan dan perlakuan yang adil dalam hubungan kerja telah diatur dalam Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (2) UUD NRI 1945. Perlindungan tersebut adalah kewajiban konstitusional dari negara yang harus diwujudkan. Ketika negara tidak kunjung melakukan perlindungan, maka negara telah gagal dalam memenuhi hak asasi manusia. Kami juga memandang bahwa tarik-ulur pengaturan antar kementerian menunjukkan isu perlindungan pekerja transportasi online tidak dipandang serius, melainkan gimmick demi mendapatkan keuntungan politis semata. Bahkan kami menduga sekaligus khawatir, ketidakjelasan Perpres karena adanya negosiasi yang tak kunjung memperoleh titik temu dengan perusahaan-perusahaan besar yang terkait.
Keempat, pengaturan perlindungan dan hak-hak ojek online dalam peraturan perundang-undangan berupa Perpres sejatinya tidak tepat. LBH Jakarta memandang bahwa materi muatan yang disampaikan oleh Presiden Prabowo berupa peningkatan perlindungan, pembagian pendapatan, serta jaminan sosial bagi ojek online merupakan termasuk materi muatan Undang-Undang, bukan Peraturan Presiden. Salah satu materi muatan yang khas bagi Undang-Undang adalah pengaturan mengenai hak dan kewajiban warga negara sebagai pelaksanaan dari UUD NRI 1945. Oleh karena itu, sudah selayaknya pengaturan mengenai hak-hak bagi ojek online diatur dalam tingkat undang-undang.
Oleh karena itu, LBH Jakarta mendesak:
- Presiden Republik Indonesia untuk melakukan klarifikasi dan meminta maaf kepada publik terkait disinformasi mengenai Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online pada 1 Mei 2026;
- Pemerintah dan DPR RI segera melindungi pekerja transportasi online dengan membentuk kebijakan dalam bentuk Undang-Undang yang menjamin dan mengatur perlindungan, hak, dan kesejahteraan pekerja transportasi online.
Narahubung:
Fadhil Alfathan – Direktur LBH Jakarta