Koalisi Frekuensi Milik Publik (KFMP), sebuah koalisi antara beberapa lembaga swadaya masyarakat dan pemantau Pemilu, mengumumkan 9 nama caleg yang tidak layak dipilih pada Pemilu 2014 mendatang dengan alasan mereka terindikasi berlawanan dengan semangat mendahulukan kepentingan publik, dan sebagainya. “Tidak mendahulukan kepentingan publik, tidak paham dunia penyiaran, serta mendukung pemanfaatan frekuensi milik publik untuk kepentingan
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta meminta revisi batas pelaporan pelanggaran Pemilu selama tujuh hari, sebagaimana tercantum dalam UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif. Pengacara Publik LBH Jakarta Tigor Hutapea kepada Antara di Jakarta, Senin, mengungkapkan aturan batas pelaporan pelanggaran kampanye tujuh hari setelah kejadian sebagai aturan aneh. Pasalnya, tindak pidana tersebut dinyatakan
Waspadai informasi yang bias dari 6 stasiun televisi yang terafiliasi dengan parpol Setahun menjelang Pemilu 2014, kami mencatat ada tiga partai politik yang dengan masif dan sewenang-wenang telah mengeksploitasi stasiun televisi untuk kepentingan kelompoknya semata. Padahal untuk bisa bersiaran, stasiun televisi menggunakan frekuensi milik publik yang diamanatkan UU Penyiaran agar dapat digunakan sebesar-besarnya bagi kepentingan
Komisi Yudisial masih menunggu laporan dari Gereja Santo Stanislaus Kostka, Kranggan Bekasi. Laporan terkait pencabutan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Gereja Santo Stanislaus Kostka, Kranggan Maret lalu. Wakil Ketua Komisi Yudisial Imam Anshori mengatakan, apabila ada kecurigaan hakim memutus sebuah perkara karena tekanan, sebaiknya dilaporkan langsung. (Baca: Panitia Pembangunan Gereja Kranggan: Putusan Hakim Tidak Adil) “Sekarang
Pemerintah Indonesia telah meratifikasi Konvensi Hak-hak Penyandang Disabilitas (Convention On The Right Of Person With Disabilities (CRPD) ) melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011. Konvensi ini bertujuan untuk menjamin Hak Asasi Manusia (HAM) penyandang disabilitas berpartisipasi dalam masyarakat dengan setara tanpa diskriminasi. Walaupun telah diratifikasi sejak tahun 2011, masih banyak pejabat pemerintah belum mengetahui hak-hak
Menhub juga dianggap bertanggung jawab atas tindakan diskriminasi terhadap penumpang penyandang disabilitas. Maskapai penerbangan Garuda Indonesia kembali disomasi penumpang. Kali ini, Dani Suntoro, penumpang penanyadang disabilitas tuna daksa melayangkan somasi karena mendapat perlakuan diskriminatif dari Garuda. Dani dipaksa menandatangani “Surat Pernyataan Pembebasan” pertanggungjawaban Garuda atas penyakit Dani. Padahal, penyandang disabilitas berbeda dengan penyakit. Saat
Selasa (1/4), Gerakan Kebhinnekaan untuk Pemilu Berkualitas (GKPB) mengadukan 2 (dua) dugaan pelanggaran pemilu ke Bawaslu. Yang diadukan GKPB adalah kampanye hitam dengan materi suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) yang masuk ke hotline posko pengaduan: pengaduankampanyesara@gmail.com atau kontak 0813 1838 5799. GKPB mengadukan, pertama, kampanye hitam SARA yang dilakukan Caleg untuk DPRD dari Partai
Pembukaan Kalabahu 35 ini akan dikemas dalam bentuk stadium generale dengan pembicara dari KPK. Rencananya pimpinan KPK Busyro Muqodas yang akan menjadi pembicara, namun dikarenakan ada agenda penting di KPK yang tidak bisa ditinggalkan maka digantikan oleh Nur Chusniah – Kabag Litigasi dan Bantuan Hukum KPK. Kenapa, Kalabahu di tahun 2014 ini dibuka oleh KPK? Karena
Penyandang Disabilitas Somasi Maskapai Garuda Indonesia Garuda kembali melakukan diskriminasi kepada penyandang disabilitas, kali ini Dani Suntoro seorang penyandang disabilitas (tuna daksa) dari Surabaya yang mendapatkan perlakuan diskriminatif. Dani yang berangkat pada 23 Maret 2014 dengan rute Surabaya-Jakarta (No tiket 1262458042905, Garuda Indonesia GA-313) diharuskan oleh petugas Garuda untuk menandatangani Surat Pernyataan Pembebasan yang menganggap