Jakarta, 25 September 2026 — YLBHI-LBH Region Jawa yang terdiri dari LBH Jakarta, LBH Bandung, LBH Yogyakarta, LBH Semarang, dan LBH Surabaya menyampaikan prosiding dari Forum Multipihak dan Diseminasi Kertas Kerja YLBHI-LBH Region Jawa dengan tajuk “Menunda Pensiun, Memindahkan Beban: Co-firing Biomassa sebagai Solusi Palsu Transisi Energi” kepada sejumlah lembaga negara. Prosiding yang disampaikan memuat
Jakarta, 24 September 2026 – YLBHI-LBH Region Jawa yang terdiri dari LBH Jakarta, LBH Bandung, LBH Yogyakarta, LBH Semarang, dan LBH Surabaya menyelenggarakan Forum Multipihak dan Diseminasi Kertas Kerja bertajuk “Menunda Pensiun, Memindahkan Beban: Co-Firing Biomassa sebagai Solusi Palsu Transisi Energi” di Cikini, Jakarta. Forum ini melibatkan perwakilan masyarakat dari wilayah sekitar PLTU, organisasi masyarakat
Kertas kerja “Menunda Pensiun, Memindahkan Beban: Co-Firing Biomassa sebagai Solusi Palsu Transisi Energi” mengkaji praktik co-firing biomassa di sejumlah Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Jawa dalam konteks agenda transisi energi dan target Net Zero Emission Indonesia 2060. Alih-alih mempercepat pemensiunan PLTU batu bara, co-firing berpotensi memperpanjang operasional pembangkit melalui pencampuran biomassa dengan batu bara.
Di tengah komitmen Indonesia terhadap Paris Agreement dan target net zero emission 2060, pemerintah mendorong berbagai strategi untuk mengurangi emisi dari sektor ketenagalistrikan. Salah satunya adalah co-firing biomassa, yaitu pencampuran biomassa dengan batubara dalam pembakaran PLTU. Kebijakan ini kerap diposisikan sebagai bagian dari transisi energi karena dianggap mampu menurunkan emisi tanpa harus menghentikan operasional PLTU
Jakarta, 21 September 2026 — Gerakan Masyarakat Sipil Adili Soeharto (GEMAS) mendampingi korban dan keluarga korban pelanggaran HAM yang berat yaitu kasus 1965-1966, kasus Tanjung Priok 1984, kasus Mei 1998, serta kasus penculikan dan penghilangan aktivis 1998, kembali menjalani sidang pembuktian terhadap perkara No 151/G/PTUN.JKT di PTUN. Perkara ini merupakan gugatan terhadap Keputusan Presiden Republik
Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dalam Perkara Nomor 137/G/2026/PTUN.JKT pada tanggal 15 September 2026 menjatuhkan putusan yang menyatakan gugatan Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) melawan Menteri Perhubungan RI tidak diterima/NO (Niet Ontvankelijke Verklaard). Gugatan ini sebelumnya telah didaftarkan pada tanggal 20 April 2026. Pokok permasalahan dalam gugatan ini berkenaan dengan dugaan pembangkangan
Buku Saku berjudul “Hal yang Harus Kamu Tahu Ketika Ditangkap Polisi” mengajak pembaca untuk memahami apa yang terjadi ketika seseorang berhadapan dengan proses peradilan pidana, khususnya ketika ditangkap oleh polisi. Penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan merupakan tindakan upaya paksa yang dapat membatasi hak seseorang. Seringkali tindakan upaya paksa menjadi menjadi pintu masuk bagi kesewenang-wenangan dengan
Jakarta, 8 September 2026 – Tim Advokasi untuk Reformasi Sektor Keamanan mendesak Mahkamah Konstitusi (MK) segera membacakan putusan Perkara Nomor 197/PUU-XXIII/2025 mengenai pengujian Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI). Perkara yang diajukan pada 23 Oktober 2025 tersebut telah berjalan hampir 11 bulan.
Sehari sebelum Hari Udara Bersih, PM2.5 di Jakarta mencapai 171,1 µg/m³. Penggugat, dan Koalisi IBUKOTA mendesak Presiden, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Lingkungan Hidup berhenti menunda implementasi putusan gugatan polusi udara dan mengendalikan sumber emisi. Jakarta, 7 September 2026. Peringatan hari internasional Udara Bersih untuk Langit Biru (International Day of Clean Air