Skip to content
Berita

Buruh PT Gabri Indo Italy Hadiri Undangan Klarifikasi dalam Penyelidikan Dugaan Penggelapan Iuran BPJS

3 June 2026

Jakarta, 02 Juni 2026 – LBH Jakarta yang tergabung dalam Tim Advokasi Buruh PT GII mendampingi empat eks-pekerja PT Gabri Indo Italy (Dalam Likuidasi), yaitu Unamah, Purwanto, Taufik Hidayat, dan Anik Rubiyatun, untuk memberikan keterangan dalam pemeriksaan klarifikasi yang dilakukan oleh Unit 4 Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Selasa (2/6/2026). Pemeriksaan tersebut berlangsung pukul 10.00 WIB di Ruang 205, Lantai 2 Unit 4 Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. 

Pemeriksaan klarifikasi dilakukan dalam rangka penyelidikan dugaan tindak pidana penggelapan dalam hubungan kerja dan/atau pemungutan iuran BPJS yang tidak disetorkan, sebagaimana diatur dalam Pasal 486 jo. Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau Pasal 55 jo. Pasal 19 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS). Dugaan peristiwa pidana yang dilaporkan dalam laporan polisi tersebut terjadi sejak November 2022 hingga Februari 2025 di Kabupaten Tangerang, Banten.

Dalam pemeriksaan terhadap 4 orang saksi eks-pekerja, penyelidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya meminta keterangan para saksi terkait struktur dan pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam manajemen perusahaan, status dan bukti para saksi sebagai pekerja PT Gabri Indo Italy (Dalam Likuidasi), kerugian yang dialami pekerja beserta jumlah kerugian yang diketahui oleh masing-masing saksi, dan juga terkait informasi mengenai tunggakan kepesertaan dan iuran pada program BPJS Ketenagakerjaan yang diduga belum dipenuhi oleh perusahaan hingga hari ini.

Perkara ini bermula dari Laporan Polisi Nomor LP/B/98/III/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 2 Maret 2026. Selanjutnya, penanganan perkara tersebut dilimpahkan oleh Bareskrim Polri kepada Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berdasarkan Surat Nomor B/4453/III/RES.7.4/2026/Bareskrim tanggal 15 Maret 2026. Adapun pihak terlapor dalam laporan polisi ini, antara lain: 

  1. Deel’Orto Luciano (warna negara Italia) selaku Direktur PT Gabri Indo Italy;
  2. Muhklis selaku HRD PT Gabri Indo Italy; dan
  3. Leni Hartati selaku Manajer Ekspor Impor PT Gabri Indo Italy. 

Sebelumnya, penyelidik juga telah meminta klarifikasi dari pelapor, Poniman, pada 12 Mei 2026 sebagai bagian dari penyelidikan perkara tersebut. 

Pengacara Publik LBH Jakarta, Daniel Winarta menyatakan, “Proses ini adalah bagian dari perjuangan buruh PT GII. Kami meminta Polda Metro Jaya untuk melakukan proses secara cepat dan tepat, mengingat para buruh belum bisa mendapatkan haknya dalam mencairkan BPJS sejak April 2025. Jangan sampai kasus ini belarut.” LBH Jakarta bersama Tim Advokasi Buruh PT GII juga telah mengajukan surat permohonan audiensi kepada Kedutaan Besar Italia sejak 26 Mei 2026 yang hingga saat ini belum mendapat balasan.

LBH Jakarta pada dasarnya menghormati proses penyelidikan yang saat ini tengah berjalan di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Mengingat perkara ini melibatkan dugaan kerugian yang dialami 140-an pekerja dan menyangkut hak jaminan sosial ketenagakerjaan, Tim Advokasi berharap agar penyelidikan ini dapat dilakukan secara menyeluruh, profesional, dan akuntabel, termasuk dengan menelusuri seluruh pihak yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab dalam pengelolaan hubungan kerja serta pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan di PT GII. 

Buruh PT GII sendiri tengah berjuang karena direktur utama sekaligus pemilik PT GII yang merupakan Warga Negara Italia kabur dan pabrik ditutup secara paksa setelah libur Idul Fitri tepatnya pada 9 April 2025. Hak-hak normatif pekerja seperti pesangon, jaminan sosial, serta berbagai hak lainnya belum dibayarkan oleh pihak perusahaan. LBH Jakarta mendorong penyelesaian kasus yang berorientasi pada pemenuhan hak-hak pekerja dan mendorong negara untuk melakukan perlindungan menyeluruh terhadap buruh PT GII.

Ditulis olehadmin
Bagikan artikel f X wa tg