Pemerintah Indonesia telah meratifikasi Konvensi Hak-hak Penyandang Disabilitas (Convention On The Right Of Person With Disabilities (CRPD) ) melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011. Konvensi ini bertujuan untuk menjamin Hak Asasi Manusia (HAM) penyandang disabilitas berpartisipasi dalam masyarakat dengan setara tanpa diskriminasi. Walaupun telah diratifikasi sejak tahun 2011, masih banyak pejabat pemerintah belum mengetahui hak-hak
Tanggal 4-5 Februari 2014 Yayasan Intra Medika bekerjasama dengan LBH Jakarta menyelenggarakan pelatihan hukum dan hak asasi manusia untuk komunitas LGBT dan Pekerja Seks Komersil. Materi pelatihan terdiri dari Pengantar Hak Asasi Manusia, Prinsip-prinsip Hak Asasi, Jenis-Jenis Hak Asasi Manusia, Instrumen Hak Asasi Manusia, Prinsip Yogyakarta, Hukum Pidana dan Hukum Acara Pidana. Tujuan dari pelatihan
Tanggal 01-02 Februari 2014 bertempat di Lantai Dasar LBH Jakarta, dilaksanakan pelatihan paralegal Dasar LBH Jakarta. Kegiatan Ini merupakan lanjutan kegiatan yang sebelumnya dilaksanakan pada tanggal 18 Januari 2014. Tujuan kegiatan adalah membentuk paralegal yang memiliki pengetahuan dasar hukum dan hak asasi manusia. Kegiatan hari pertama diawali dengan melakukan review materi paralegal dan sistem hukum.
Berdasarkan hasil rapat penyelenggara pelatihan analisa dan ringkasan kasus untuk advokasi hak asasi manusia, penyelenggara memilih peserta dengan beberapa kriteria yaitu: 1. Pernah menangani kasus baik litigasi maupun nonlitigasi 2. Berpengalaman dalam menggunakan instrument hak asasi manusia 3. Keterwakilan wilayah, gender dan disabilitas 4. Keberlanjutan pasca training 5. Keterwakilan isu yang ditangani calon peserta Berikut
Koalisi Peringatan Hari HAM (KOPER HAM) yang peduli terhadap perlindungan, penghormatan dan penegakan HAM di Indonesia, dengan ini mengundang Rekan-rekan untuk hadir dan turut bersinergi dalam Pemutaran Film dan Diskusi Publik sebagai salah satu Rangkaian Kegiatan Peringatan Hari HAM Ke-65, dengan tema : “Melawan Lupa untuk Indonesia yang Menghormati HAM”. Susunan Acara Pemutaran Film dan
LBH Jakarta. Hari minggu tanggal 27 Oktober 2013 bertempat di pinggir kali klender diadakan diskusi komunitas bersama pekerja rumah tangga (PRT). Diskusi komunitas ini diikuti 12 orang peserta dari LBH jakarta, Paralegal LBH Jakarta, warga sekitar yang bekerja sebagai pekerja rumah tangga dan pedagang. Sesi diskusi diawali dengan perkenalan LBH Jakarta dan para peserta, setelahnya
Oleh : Rambo Cronika Tampubolon, SH[1] A. PENGERTIAN PAR PAR Pada awalnya dikembangkan oleh seorang psikolog bernama Kurt Lewin di awal hingga pertengahan 1900an. Freire kemudian mengembangkan PAR sebagai kritik atas model pendidikan tradisional dimana guru berdiri di depan dan memberikan informasi ke murid sebagai penerima pasif. PAR ini juga merupakan kritikan terhadap penelitian yang lazimnya