(Jakarta, bantuanhukum.or.id) – Kalabahu (Karya Latihan Bantuan Hukum) ke-39 LBH Jakarta, kembali menggelar sesi kelas dengan materi “Pembangunan dan Kemiskinan Struktural” pada Rabu lalu (11/4). Ada pun pada sesi ini, Ruth Indah Rahayu didapuk sebagai fasilitator dalam kelas. Ruth sendiri merupakan Program Manager pada Inkrispena (Institut Kajian Kritis dan Studi Pembangunan Alternatif). Ruth memulai perbincangan
Perdebatan tentang baik atau buruknya kapitalisme bagi sistem perekonomian Indonesia kembali mengemuka di kelas Kalabahu (Karya Latihan Bantuan Hukum) LBH Jakarta petang Senin lalu (9/4). 59 (lima puluh sembilan) peserta, pelatihan dasar untuk calon Pengabdi Bantuan Hukum yang telah diadakan sebanyak 39 (tiga puluh sembilan) kalinya ini, nampak antusias berdialektika satu sama lain dengan dipandu
Materi demokrasi dan rule of law (09/04) dengan fasilitator Pan Mohamad Faiz dibuka oleh Andi Rezaldy sebagai Co-Fas dengan mengajukan pertanyaan kepada para peserta KALABAHU 39 LBH Jakarta mengenai diskursus PERPPU Ormas yang sudah disahkan menjadi Undang-Undang oleh pemerintah sebagai alat pembubaran secara “paksa” kepada organisasi Hizbuth Tahrir Indonesia. Jawaban atas diskursus tersebut dijawab oleh
Kami Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta saat ini berencana melakukan pembuatan aplikasi SISTEM INFORMASI PARALEGAL yang akan dibangun dan digunakan dalam pelayanan bantuan hukum cuma-cuma kepada masyarakat miskin, buta hukum dan tertindas. Sistem Informasi Paralegal juga sebagai pusat pengetahuan bantuan hukum dan manajemen kasus bagi paralegal. Aplikasi ini nantinya akan berjalan pada ponsel pintar masing-masing
Berikut ini adalah pengumuman daftar peserta akhir yang akan mengikuti Kalabahu 39 pada 6 April 2018 – 19 Mei 2018 di LBH Jakarta. Peserta berikut ini telah lolos serangkaian proses seleksi dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Terima kasih untuk kalian yang telah berpartisipasi dalam proses seleksi. Bagi yang telah lulus, selamat dan sampai jumpa di LBH Jakarta! No Nama
Kami Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta saat ini berencana melakukan pengembangan aplikasi SISTEM INFORMASI KASUS (SIK) yang sebelumnya telah dibangun dan digunakan dalam pelayanan bantuan hukum cuma-cuma kepada masyarakat miskin, buta hukum dan tertindas. Sistem Informasi Kasus (SIK) ini juga digunakan dalam melakukan manajemen kasus, termasuk distribusi kasus masuk kepada pengacara publik yang ditunjuk, dan
Lembaga Bantuan Hukum Jakarta (LBH Jakarta) adalah lembaga yang sejak tahun 1970 secara konsisten dan berkelanjutan memberikan bantuan hukum kepada masyarakat miskin, buta hukum dan tertindas. Tidak kurang setiap tahunnya 1000 Pengaduan/Kasus datang ke LBH Jakarta, dengan puluhan ribu pencari keadilan di belakangnya. LBH Jakarta mempercayai pentingnya membangun lembaga bantuan hukum yang humanis, mandiri, progresif
Kepentingan terbaik anak. Kalimat ini bukan hanya sekedar kalimat yang selalu muncul jika kita membicarakan hak anak, baik dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA), Undang-Undang Perlindungan Anak, Konvensi Perlindungan Anak, maupun Standar Minimum PBB untuk Administrasi Anak yang Berhadapan dengan Hukum (The Beijing rules). Kepentingan terbaik anak merupakan sebuah asas yang sudah seharusnya
Selamat kepada peserta yang lolos seleksi tahap administrasi dan berhak mengikuti ujian online Kalabahu 39 tahun 2018. Berikut kisi-kisi soal uijannya, meliputi: LBH Jakarta Sebagai Organisasi Gerakan Bantuan Hukum Struktural Hak Asasi Manusia Orientasi Seksual dan Gender Perlindungan Pembela HAM Isu Peradilan Hak atas Privasi Ketenagakerjaan Isu Perkotaan dan Transportasi Publik Pengungsi Internasional Isu Sosial