Kasus yang menimpa Ruben Pata Sambo (72) yang kini mendekam di LP Lowokwaru, Malang. dan tengah menunggu eksekusi mati, menjadi polemik dalam dunia hukum kita. Ia bersama dua anaknya dipidana atas tuduhan membunuh satu keluarga pada 23 Desember 2005 silam. Namun, ternyata bukan mereka pelaku sebenarnya, empat pelaku pembunuhan yang sebenarnya telah ditangkap dan menyatakan
Lembaga pengawas pelayanan publik atau Ombudsman RI menyebutkan aduan masyarakat terhadap lembaga peradilan di Indonesia terus meningkat, salah satunya terkait dengan salinan putusan pengadilan. Selain substansi putusan yang berbeda dengan putusan yang dibacakan, pengaduan lain adalah salinan putusan bahkan petikan putusan yang tidak diterima oleh narapidana.[1] Akibatnya, terpidana tidak mengetahui secara pasti vonis yang dijatuhkan,
” Alhamdulillahi rabbil alamin, Ya, Allah, terima kasih.” Usep bangkit dari kursinya dan sujud syukur di lantai ruang pengadilan. Sementara pengunjung siding bertepuk tangan, gemuruh dan ikut bersuka cita. Hakim Ketua, Ahmad Sukandar, Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara baru saja membebaskan Usep Cahyono (20 tahun) dari dakwaan sebagai pemakai dan pengedar narkoba. Usep,