Jakarta, LBH Jakarta – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menyelenggarakan Karya Latihan Bantuan Hukum (KALABAHU) 46 dengan tema “Hidupkan Demokrasi, Tegakkan Supremasi Sipil” pada Selasa (29/4). Peserta KALABAHU 46 diberikan pemahaman kritis soal Hak Asasi Manusia, Bantuan Hukum Struktural, hingga strategi kampanye publik dalam mendorong perubahan sosial yang strategis.
HAM Bukan Sekadar Moralitas, Melainkan Kewajiban Konstitusional Negara
Pemahaman masyarakat soal HAM kerap terjebak pada ranah moralitas individual. Namun, Pengacara Publik LBH Jakarta, Daniel Winarta, menegaskan bahwa esensi HAM merupakan hubungan hukum antara warga negara dan negara, di mana negara bertindak sebagai duty bearer (pemegang kewajiban). HAM lahir dari sejarah panjang perlawanan terhadap kesewenang-wenangan, bermula dari teori hak kodrati John Locke hingga lahirnya Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) 1948 pasca-Perang Dunia II.
“Sejarah mencatat bahwa HAM berkembang dari teori hak kodrati (Natural Rights) yang dipopulerkan oleh John Locke. Ia menegaskan bahwa hak atas hidup, kebebasan, dan kepemilikan tidak dapat dicabut oleh siapapun,” ujar Daniel.
Daniel menekankan bahwa prinsip universalitas HAM menjadikannya melekat pada setiap individu tanpa pengecualian. Anggapan bahwa HAM merupakan “produk barat” pun terbantahkan, mengingat perumusan DUHAM melibatkan negosiasi krusial delegasi global, seperti usulan Carlon Pena Romulo (Filipina) soal hak wilayah koloni, hingga penekanan delegasi Cina dan Arab Saudi terkait pemenuhan kebutuhan dasar dan jaminan sosial.
Daniel memaparkan bahwa pelanggaran HAM oleh negara tidak hanya berupa acts of commission (tindakan langsung aparat seperti penyiksaan), tetapi juga acts of omission (kelalaian negara dalam memenuhi hak warga).
“Negara tidak boleh melakukan intervensi sewenang-wenang terhadap hak warga. Lebih jauh lagi, negara harus aktif memastikan hak-hak tersebut dapat dinikmati oleh semua orang melalui kebijakan dan perlindungan hukum,” tegas Daniel.
Bantuan Hukum Struktural: Instrumen Perombakan Relasi Kuasa
Memasuki materi kedua, pemateri Khaerul Anwar, pengacara publik LBH Jakarta memperkenalkan Bantuan Hukum Struktural (BHS) sebagai pilar utama advokasi LBH Jakarta. BHS hadir bukan sekadar sebagai layanan litigasi kasus per-kasus, melainkan sebagai instrumen strategis untuk mendorong perubahan sosial mendasar. Dalam sudut pandang BHS, perubahan sosial diartikan sebagai proses mempertahankan atau merombak relasi kuasa yang timpang antara negara, korporasi, dan rakyat.
Khaerul memaparkan evolusi dinamika gerakan sosial dan BHS di Indonesia yang berubah seiring pergantian rezim. Pada era Orde Baru, BHS menjadi fasilitator gerakan sipil pro-demokrasi lewat diskusi underground. Era transisi melahirkan advokasi kebijakan, sementara periode konsolidasi demokrasi (2004-2014) mendorong lahirnya Undang-Undang Bantuan Hukum dan pembentukan paralegal di daerah.
Memasuki era digitalisasi (2014-2025), BHS tetap berorientasi pada penguatan partisipasi masyarakat sipil dalam mengawal kebijakan dan konflik agraria. Khaerul menjelaskan bahwa agar gerakan sosial bersifat ideal dan berkelanjutan, BHS harus menjalankan peran komprehensif secara simultan, meliputi penanganan kasus, pendidikan hukum, pengorganisasian, advokasi kebijakan, penciptaan budaya hukum baru, hingga penegakan relasi kuasa setara.
Merancang Narasi Kampanye Publik yang Etis dan Tepat Sasaran
Pada sesi penutup, Staf Kampanye dan Paramedia Yayasan LBH Indonesia (YLBHI), Harist Akhmad Muzaki, menekankan bahwa kampanye publik merupakan nyawa dari kerja-kerja kolektif untuk memperjuangkan keadilan.
“Kampanye tidak dapat dilakukan sendiri, melainkan memerlukan pelibatan organisasi masyarakat sipil dan gerakan kolektif yang lebih luas,” ujar Haris.
Peserta diperkenalkan dengan beragam media kampanye, mulai dari aksi langsung hingga pemanfaatan media sosial. Haris mengambil contoh kasus Koin Prita, Peringatan Darurat, Baiq Nuril, hingga kriminalisasi aktivis HAM Meila Nurul Fajriah sebagai bukti kekuatan aksi digital yang terorganisir.
Untuk menganalisis isu secara kritis, peserta diajarkan metode lima lensa pendekatan (hukum, korban, struktural, aktor, dan interseksional) serta pemetaan lima lapisan isu. Kasus Moratorium Proyek Strategis Nasional (PSN) dijadikan contoh konkret pemetaan mulai dari isu permukaan hingga akar masalah sistemik.
Sesi ini ditutup dengan penekanan kuat pada etika perwakilan korban. Peserta diingatkan untuk menampilkan perspektif korban secara bermartabat—menonjolkan ketahanan mereka—serta menghindari eksploitasi trauma. Haris menekankan pentingnya penyusunan narasi utama yang dilengkapi call to action (seruan aksi) jelas, agar inisiatif advokasi tidak hanya membangun kepedulian semu, tetapi benar-benar mendorong perubahan sosial yang nyata.
Penulis: Aulia Iqlima, Ayat Fazlur, Reggy Rajwaa Rizkiyana , Debora Mulya, Hafidz Satria, Oriza Shativa, Arsih Ardivya Putra Dirgantara