Skip to content
Berita

Disparitas Putusan PTUN Jakarta dengan PTUN Semarang: Kegagapan Majelis Hakim Pemeriksa Perkara Nomor 137/G/2026/PTUN.JKT dan Ancaman Runtuhnya Jaminan Perlindungan Awak Kapal Perikanan Migran

21 September 2026

Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dalam Perkara Nomor 137/G/2026/PTUN.JKT pada tanggal 15 September 2026 menjatuhkan putusan yang menyatakan gugatan Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) melawan Menteri Perhubungan RI tidak diterima/NO (Niet Ontvankelijke Verklaard).

Gugatan ini sebelumnya telah didaftarkan pada tanggal 20 April 2026. Pokok permasalahan dalam gugatan ini berkenaan dengan dugaan pembangkangan hukum yang dilakukan oleh Menteri Perhubungan atas tidak dilakukannya proses peralihan tata kelola kepada Kementerian Pelindugan Pekerja Migran Indonesia terkait pelindungan ketenagakerjaan bagi pekerja awak kapal perikanan migran atau pelaut migran yang kami nilai belum mendapatkan kepastian serta perlindungan hukum dari praktik eksploitasi dan pelanggaran hak.

Pasal 4 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (“UU 18/2017”) menyatakan yang dimaksud pekerja migran Indonesia termasuk juga orang yang berprofesi sebagai pelaut awak kapal dan pelaut perikanan. Artinya, Menteri P2MI berwenang melakukan perlindungan terhadap pelaut awak kapal dan pelaut perikanan melalui instrumen perlindungan yang dimilikinya seperti SIP3MI dan SIP2MI.

Lebih spesifik, gugatan ini bermula ketika Menteri Perhubungan menerbitkan Surat Nomor HK.701/I/I/PHB/2025 tanggal 10 September 2025 yang didalamnya menyatakan:

“Terhadap badan usaha yang didirikan khusus untuk usaha keagenan awak kapal diberikan legalitas perizinan berusaha berupa Surat Izin Usaha Keagenan Awak Kapal (SIUKAK) oleh Kementerian Perhubungan sehingga tidak memerlukan perizinan berusaha berupa Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP3MI) atau Surat Izin Perekrutan Pekerja Migran Indonesia (SIP2MI) dari Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia”

Faktanya, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2022 tentang Penempatan dan Pelindungan Awak Kapal Niaga Migran dan Awak Kapal Perikanan Migran (“PP 22/2022”) memandatkan agar penyesuaian SIUPPAK (perizinan di bawah Kementerian Perhubungan yang kemudian berganti menjadi “SIUKAK”) untuk beralih ke SIP3MI paling lama 2 (dua) tahun sejak peraturan pemerintah tersebut diundangkan (perizinan di bawah Kementerian Ketenagakerjaan, yang saat ini menjadi kewenangan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia).

Selain persoalan kewajiban peralihan perizinan. Berdasarkan pengalaman penanganan kasus, SIUPPAK maupun SIUKAK tidak menyediakan jaminan perlindungan dan pemenuhan hak-hak yang memadai bagi awak kapal migran. Sedangkan SIP3MI dan SIP2MI jauh lebih memadai untuk melindungi awak kapal migran dengan adanya kewajiban perusahaan untuk menyetorkan deposito yang akan digunakan ketika terjadinya pelanggaran hak ketenagakerjaan.

Berdasarkan Putusan Perkara Nomor 4/G/TF/2026/PTUN.SMG tanggal 24 Juni 2026, yang diajukan oleh SBMI bersama Serikat Awak Kapal Transportasi Indonesia (SAKTI) melawan: (1) Penatalayanan Operasional- Koordinator Keselamatan Berlayar, Penjagaan dan Patroli KSOP Kelas IV Tegal; dan (2) Penilik Kelaiklautan-Subkoor Kelompok Substansi Pengawakan Kapal dan Standarisasi Sertifikasi Pelaut Tingkat Operasional Kementerian Perhubungan RI), Majelis Hakim PTUN Semarang secara esensial menilai keterangan terkait “SIUKAK adalah satu-satunya legalitas bagi perusahaan keagenan awak kapal di bawah Kementerian Perhubungan, perusahaan tidak perlu lagi mengurus SIP3MI atau SIP2MI ke KP2MI/BP2MI” merupakan perbuatan melanggar hukum. Majelis Hakim PTUN Semarang juga menilai sumber dari pernyataan tersebut yakni Surat Nomor HK.701/I/I/PHB/2025 tanggal 10 September 2025 (yang saat ini sebagai objek sengketa di PTUN Jakarta) bertentangan dengan UU 18/2017 dan PP 22/2022.

Majelis Hakim PTUN Semarang dalam pertimbangan hukumnya halaman 178, 179, dan 180 menyatakan:

“Menimbang, bahwa setelah Pengadilan mencermati ketentuan tersebut diatas telah memberikan kepastian hukum terhadap tata kelola dan perizinan satu pintu melalui Kementerian Ketenagakerjaan. Selanjutnya Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2022 juga mengharuskan Perusahaan Penempatan (Manning Agency) yang mendapatkan izin dari Kementerian Perhubungan harus menyesuaikan perizinan SIP3MI dengan yang dikelola oleh Kementerian Ketenagakerjaan yang saat ini adalah Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia […]”

“Bahwa setelah dinilai tindakan faktual atau tindakan konkrit dari Tergugat yang menyatakan SIUKAK adalah satu-satunya legalitas bagi perusahaan keagenan awak kapal di bawah Kementerian Perhubungan, perusahaan tidak perlu lagi mengurus SIP3MI dan SIP2MI ke KP2MI/BPMI merupakan tindakan yang tidak berdasarkan hukum sehingga perbuatan atau tindakan tersebut haruslah dikualifikasikan sebagai perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh Tergugat. Dengan demikian, perbuatan yang melanggar hukum tersebut haruslah dinyatakan tidak sah dari segi kewenangan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”

Dalam aspek formil, Majelis Hakim PTUN Semarang juga menilai SBMI memiliki kedudukan hukum dan kepentingan hukum yang harus dilindungi sebagai serikat buruh dan telah sesuai dengan Pasal 53 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.

Ketika perkara ini juga diproses oleh PTUN Jakarta dalam Perkara Nomor 137/G/2026/PTUN.JKT, naasnya Majelis Hakim PTUN Jakarta justru menyatakan SBMI tidak memiliki kerugian langsung atas terbitnya objek sengketa tersebut sehingga tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing). Situasi ini menimbulkan disparitas putusan hakim PTUN Jakarta dengan PTUN Semarang dalam menilai kedudukan hukum penggugat yang diajukan oleh masyarakat.

Paradoksnya, Majelis Hakim  PTUN Jakarta Perkara Nomor 137/G/2026/PTUN.JKT, dalam pertimbangan hukum halaman 170 sejatinya menyadari bahwa SBMI berkedudukan sebagai serikat buruh yang anggotanya terdiri dari buruh migran dan keluarganya, termasuk di dalamnya awak kapal migran Indonesia yaitu pihak yang dirugikan dalam rangka melindungi buruh migran dan keluarganya karena terdampak dari perizinan SIUKAK.

LBH Jakarta juga menyoroti PTUN Jakarta kerap mendelegitimasi gugatan TUN dengan menjatuhkan Putusan NO terhadap kasus yang memiliki kepentingan publik. Padahal berdasarkan Pasal 87 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (“UU AP”), bentuk kerugian tidak hanya yang bersifat langsung. Sengketa terhadap Keputusan Tata Usaha Negara juga dapat dimaknai terhadap keputusan yang berlaku bagi masyarakat atau bahkan terhadap keputusan yang berpotensi menimbulkan akibat hukum. Majelis Hakim PTUN Jakarta juga mengemukakan pertimbangan yang subjektif berdasarkan buku “Usaha Memahami Undang-Undang tentang Peradilan TUN” karya Indroharto, S.H., yang tidak cukup legitimate apabila dipertentangkan dengan ketentuan yang terkandung dalam Pasal 87 UU AP dengan situasi perkembangan hukum terbaru. Fakta persidangan melalui keterangan Ahli Dr. Charles Simabura, S.H., M.H. juga telah mengemukakan mengenai penjelasan mengenai bentuk-bentuk kepentingan dan kerugian penggugat. Ironisnya, Pertimbangan Ahli tersebut tidak diakomodir dalam putusan.

Majelis Hakim PTUN Jakarta juga membangun penalaran yang tidak ada dalam fakta persidangan dengan bunyi pertimbangannya sebagai berikut:

“Menimbang, bahwa selain kriteria kepentingan seperti tersebut diatas, beracara di Peradilan Tata Usaha Negara juga dikenal prinsip yang menyatakan “point d’interet poin d’action” artinya berproses dengan mengajukan gugatan di Pengadilan haruslah dengan suatu tujuan yang ingin dicapai, karena berproses tanpa suatu tujuan tidak bermanfaat bagi kepentingan umum, melainkan hanya mengganggu pemerintah (badan atau pejabat Tata Usaha Negara) dalam menjalankan pemerintahan”

Kami menegaskan tidak ada fakta persidangan yang mengungkapkan ada yang terganggu jalannya pemerintahan. Gugatan ini adalah hak konstitusional masyarakat dalam mempermasalahkan terbitnya Surat Menteri Perhubungan Nomor HK.701/I/I/PHB/2025 yang tidak jelas dasar kewenangannya. UU 18/2017, PP 22/2022, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 127/PUU-XXI/2023 dan Putusan Perkara Nomor 4/G/TF/2026/PTUN.SMG adalah dasar hukum yang telah menegaskan bentuk kewenangan yang jelas serta harus dipandang serius oleh Majelis Hakim PTUN Jakarta. Karena nasib perlindungan pelaut awak kapal dan pelaut perikanan tidak hanya ditentukan oleh lembaga eksekutif yang masih mempertahankan ego sektoral. Melainkan, lembaga yudikatif seharusnya dapat menjadi perwujudan keadilan serta obat dari ketidakjelasan Pemerintah dalam melindungi pelaut dari posisi yang rentan terhadap praktik eksploitasi dan pelanggaran hak. 

 

Jakarta, 20 September 2026
Hormat kami,
Tim Advokasi Pelaut Migran Gugat Penguasa

Narahubung:

  • Juwarih – Sekretaris Jenderal SBMI
  • Dios Aristo Lumban Gaol, S.H. – Tim Hukum SBMI
  • M. Nabil Hafizhurrahman, S.H. – Pengacara Publik LBH Jakarta

 

Ditulis olehadmin
Bagikan artikel f X wa tg