Skip to content
Berita

Hari Buruh Internasional 2026: Tolak Penundukan, Lawan Penindasan Struktural dan Jerat Kerja Eksploitatif terhadap Buruh!

1 May 2026

Jakarta, 01 Mei 2026 – Peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) setiap 1 Mei tidak hanya menjadi simbol perjuangan historis kelas pekerja di seluruh dunia, tetapi juga menjadi momentum reflektif untuk menilai sejauh mana negara telah memenuhi kewajiban konstitusionalnya dalam melindungi dan menjamin hak-hak buruh. Di tengah perubahan lanskap ketenagakerjaan yang makin kompleks, termasuk munculnya ekonomi platform (gig economy), fleksibilitas hubungan kerja, serta meningkatnya kerentanan buruh di berbagai sektor, realitas menunjukkan bahwa sistem hukum ketenagakerjaan Indonesia masih belum mampu memberikan perlindungan yang komprehensif, efektif, dan berkeadilan.

Dalam konteks tersebut, LBH Jakarta memandang bahwa situasi ini tidak dapat dibiarkan dan harus diperbaiki dengan menyentuh akar persoalan.

Pertama, Pengesahanpengesahan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang pelindungan pekerja transportasi online pada 1 Mei 2026, termasuk pengaturan potongan aplikator dan jaminan dasar, tetap merupakan langkah yang tidak memadai. Berdasarkan Pasal 10 ayat (1) UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, pengaturan yang menyangkut pemenuhan kebutuhan hukum dalam masyarakat wajib diatur dalam Undang-Undang. Karena itu, penggunaan Perpres tidak cukup untuk menjamin perlindungan komprehensif bagi gig worker dan justru berisiko mempertahankan ketidakpastian serta relasi kerja yang timpang.

Gig worker selalu mengalami ketidakpastian kerja akibat status mereka yang bukan pekerja formal. Mereka disebut sebagai pekerja informal karena berbasis platform melalui skema kemitraan. Di balik narasi fleksibilitas, kemandirian, dan kemudahan akses kerja yang kerap dipromosikan oleh perusahaan platform, praktik di lapangan justru memperlihatkan adanya eksploitasi terselubung yang sistematis, baik melalui potongan aplikasi yang besar maupun penggunaan artificial intelligence untuk mendapatkan customer.

Hubungan “kemitraan” yang diterapkan oleh aplikator atau perusahaan platform pada dasarnya menempatkan gig worker dalam posisi subordinat, tanpa ruang negosiasi atas tarif, syarat kerja, atau bahkan mekanisme algoritma yang menentukan penghasilan mereka. Para pekerja platform, baik pengemudi transportasi daring, kurir, maupun kreator konten di platform digital, dipaksa menanggung biaya produksi dan risiko kerja secara mandiri, tanpa jaminan upah layak, perlindungan sosial, atau kepastian kerja.

Oleh karena itu, negara tidak dapat mengisi kekosongan hukum terkait gig worker dengan Perpres dan penting untuk segera mengawal substansi RUU Gig Worker di DPR agar benar-benar berpihak pada kepentingan pekerja platform, dan secara bersamaan juga mendorong proses legislasi yang efektif, transparan, dan akuntabel. Partisipasi bermakna dari para gig worker, serikatnya, dan masyarakat sipil harus menjadi prasyarat utama dalam setiap tahapan pembahasan, guna memastikan bahwa norma yang disusun tidak mengulang pola relasi timpang yang selama ini telah terjadi.

Kedua, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 secara tegas mengakui bahwa hukum ketenagakerjaan Indonesia saat ini berada dalam kondisi yang tidak utuh dan bermasalah. Dalam pertimbangan hukum poin [3.16], Mahkamah mencatat bahwa Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan telah berulang kali diuji konstitusionalitasnya dan sebagian substansinya telah dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI 1945. Akibatnya, Mahkamah menyimpulkan bahwa, dalam batas penalaran yang wajar, UU 13/2003 tidak lagi utuh sebagai satu kesatuan norma. Kondisi ini menunjukkan bahwa fondasi hukum ketenagakerjaan yang ada telah mengalami erosi serius.

Karena itu, Mahkamah Konstitusi turut memerintahkan pembentuk undang-undang (judicial order) untuk segera membentuk undang-undang ketenagakerjaan yang baru dan memisahkan atau mengeluarkan dari yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja.

Ketiga, pengalaman advokasi LBH Jakarta, sebagaimana dicatat dalam Catatan Akhir Tahun LBH Jakarta  2025: Dosa, Kota, & Perlawanan, menunjukkan bahwa buruh perempuan merupakan salah satu kelompok yang paling terdampak dari ketimpangan struktural sektor ketenagakerjaan ini. Mereka tidak hanya menghadapi pelanggaran hak normatif seperti PHK sepihak dan upah yang tidak dibayar, tetapi juga kekerasan berbasis gender serta kriminalisasi ketika menuntut haknya.

Kasus-kasus seperti yang dialami MC, serta pengalaman Nur Diana Eliya Rachma dan Septia, memperlihatkan bagaimana relasi kuasa yang timpang dapat mendorong pekerja perempuan terjerumus ke dalam proses hukum yang sangat menyulitkan. Dalam banyak situasi, pelanggaran hak pekerja justru berbalik menjadi tuduhan pidana terhadap pekerja. Fakta ini menunjukkan bahwa sistem hukum yang ada belum mampu melindungi buruh perempuan, bahkan cenderung memperparah kerentanan yang mereka hadapi.

Keempat, kerentanan serupa juga dialami oleh buruh di sektor perikanan, baik di laut maupun di darat. Buruh migran di kapal, contohnya, harus menghadapi kerja paksa, kekerasan, dan ketiadaan perlindungan hukum, sementara buruh pengolahan hasil laut yang mayoritas perempuan, bekerja tanpa kontrak, tanpa jaminan sosial, dan dalam kondisi kerja yang tidak aman, sebagaimana dicatat dalam Catatan Akhir Tahun LBH Jakarta  2025: Dosa, Kota, & Perlawanan.

Di sisi lain, buruh domestik di pelabuhan juga menggantungkan hidup pada pendapatan harian tanpa kepastian. Minimnya pengawasan negara membuat berbagai pelanggaran ini jarang diproses secara hukum. Bahkan, dalam kasus seperti PT Maya Muncar, negara justru menunjukkan ketertutupan terhadap akses informasi yang krusial bagi buruh dalam konteks pidana perburuhan yang dialaminya.

Kelima, pengesahan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) pada 21 April 2026 menjadi satu kemenangan penting dalam sejarah perjuangan buruh perempuan di Indonesia. Setelah lebih dari dua dekade diperjuangkan, pengakuan negara terhadap pekerja rumah tangga sebagai pekerja yang memiliki hak merupakan langkah maju yang tidak dapat diabaikan. UU ini membuka ruang bagi perlindungan yang selama ini absen, termasuk pengakuan atas hubungan kerja, jaminan sosial, upah, serta perlindungan dari kekerasan dan eksploitasi yang selama ini marak terjadi terhadap PRT.

Akan tetapi, pengesahan ini tidak serta-merta menyelesaikan persoalan secara struktural. Tantangan ke depan justru terletak pada bagaimana negara memastikan implementasi yang efektif melalui pembentukan peraturan turunan yang benar-benar berpihak pada para PRT. Tanpa pengawasan yang kuat dan partisipasi bermakna dari para PRT serta masyarakat sipil, norma hukum berpotensi akan tumpul dalam praktik.

Berdasarkan seluruh uraian tersebut, LBH Jakarta menyatakan sikap sebagai berikut:

  1. Menolak penggunaan Peraturan Presiden sebagai instrumen utama dalam pengaturan pelindungan pekerja platform (gig worker), sebab berpotensi melampaui batas kewenangan normatif dan tidak memadai untuk menjamin perlindungan hak-hak pekerja secara komprehensif. Pengaturan yang menyangkut hubungan kerja, hak normatif, dan perlindungan konstitusional harus diatur di tingkat undang-undang.
  2. Mendesak DPR dan Pemerintah untuk segera membahas dan mengesahkan RUU Pekerja Gig dengan demokratis dan meaningful participation sebagai kerangka hukum yang komprehensif, dengan memastikan substansi yang menjamin penghasilan layak, jaminan sosial, keselamatan dan kesehatan kerja, serta perlindungan dari relasi kerja yang timpang di platform digital.
  3. Mendesak pembentuk undang-undang untuk segera melaksanakan amanat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 dalam pertimbangan hukum, yakni membentuk undang-undang ketenagakerjaan yang baru, komprehensif, dan terintegrasi, guna mengakhiri ketidaksinkronan dan ketidakpastian hukum dalam hukum ketenagakerjaan saat ini.
  4. Mendorong negara untuk mengakhiri praktik kriminalisasi dan kekerasan terhadap buruh, terutama buruh perempuan, serta memastikan sistem hukum yang sensitif gender dan berpihak pada korban pelanggaran hak pekerja dan bukan justru memperparah kerentanan mereka.
  5. Menuntut penguatan pengawasan dan penegakan hukum di sektor-sektor buruh rentan, termasuk sektor perikanan, guna mengakhiri praktik kerja paksa, eksploitasi, dan pelanggaran hak-hak asasi yang selama ini berlangsung dalam kondisi yang minim akuntabilitas.
  6. Mengapresiasi pengesahan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) sebagai langkah maju, tetapi tetap mendesak Pemerintah untuk segera menyusun peraturan turunan yang implementatif, progresif, dan berpihak pada PRT, dengan melibatkan partisipasi aktif para pekerja rumah tangga dan organisasi masyarakat sipil.
  7. Menegaskan bahwa perlindungan buruh merupakan kewajiban konstitusional negara, sehingga seluruh politik hukum ketenagakerjaan harus diarahkan untuk mewujudkan keadilan sosial, kepastian hukum, dan kesejahteraan yang nyata bagi seluruh pekerja tanpa terkecuali.

Hormat kami,

LBH Jakarta

Narahubung:

  1. Fadhil Alfathan – Direktur
  2. Alif Fauzi Nurwidiastomo – Kepala Bidang Advokasi
Ditulis olehadmin
Bagikan artikel f X wa tg