Skip to content
Perburuhan

Jelang Lebaran Tahun 2017, LBH Jakarta Buka Posko Pengaduan THR

14 June 2017

Menjelang Hari Raya Keagamaan sering kali Pekerja dihadapkan pada permasalahan keterlambatan pembayaran/ tidak dibayarkannya Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan oleh Pengusaha. Banyak Pekerja yang belum mengetahui hak mereka untuk mendapatkan THR.

Bahwa THR adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada Pekerja atau keluarganya menjelang Hari Raya Keagamaan. Setiap Pekerja memiliki hak untuk mendapatkan THR di tiap tahunnya. Untuk Pekerja yang mempunyai masalah terhadap pembayaran THR seperti belum mendapatkan THR, ataupun besaran THR yang diterima sangat sedikit, silahkan laporkan ke kami dengan mengisi formulir pada link berikut [dt_button link=”https://lbh.kawanapp.web.id/web/formulir-pengaduan-thr-2017/” target_blank=”false” button_alignment=”default” animation=”fadeIn” size=”medium” style=”default” bg_color_style=”default” bg_hover_color_style=”default” text_color_style=”default” text_hover_color_style=”default” icon=”fa fa-chevron-circle-right” icon_align=”left”]FORMULIR PENGADUAN THR[/dt_button]

Ditulis olehadmin
Bagikan artikel f X wa tg