Di tengah komitmen Indonesia terhadap Paris Agreement dan target net zero emission 2060, pemerintah mendorong berbagai strategi untuk mengurangi emisi dari sektor ketenagalistrikan. Salah satunya adalah co-firing biomassa, yaitu pencampuran biomassa dengan batubara dalam pembakaran PLTU. Kebijakan ini kerap diposisikan sebagai bagian dari transisi energi karena dianggap mampu menurunkan emisi tanpa harus menghentikan operasional PLTU batubara.
Namun, apakah co-firing benar-benar merupakan jalan menuju transisi energi yang berkeadilan?
Laporan ini menelusuri praktik co-firing biomassa di PLTU Labuan, Banten, dan menguji klaim bahwa pencampuran biomassa dengan batubara merupakan solusi hijau bagi transisi energi. Penelitian ini tidak hanya melihat apa yang dibakar di dalam PLTU, tetapi juga menelusuri bagaimana biomassa diperoleh, bagaimana rantai pasoknya dibentuk, siapa saja yang terlibat, serta dampak ekologis dan sosial yang muncul di sepanjang proses tersebut.
PLTU Labuan telah menerapkan co-firing sejak 2023 dengan menggunakan berbagai jenis biomassa, termasuk limbah pertanian dan tanaman energi. Praktik tersebut berlangsung di tengah persoalan pencemaran dan dampak kesehatan yang telah lama ditimbulkan oleh operasional PLTU batubara. Pada saat yang sama, kebutuhan biomassa dalam skala besar memunculkan pertanyaan mengenai ketersediaan bahan baku, keberlanjutan rantai pasok, perubahan penggunaan lahan, hingga potensi pemindahan beban emisi dari sektor energi ke sektor kehutanan dan pertanian.
Lebih jauh, laporan ini menunjukkan bahwa persoalan co-firing tidak berhenti pada persoalan teknologi atau jenis bahan bakar. Di balik kebijakan transisi energi terdapat persoalan mengenai siapa yang menentukan arah transisi, siapa yang memperoleh manfaat, siapa yang menanggung dampak, dan sejauh mana masyarakat terdampak memiliki ruang untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan.
Dengan menggunakan perspektif demokrasi energi, laporan ini mempertemukan kebijakan energi di tingkat nasional dengan praktik yang berlangsung di tingkat tapak. Penelusuran terhadap rantai pasok co-firing PLTU Labuan menjadi pintu masuk untuk melihat bagaimana kebijakan transisi energi diterjemahkan dalam praktik, bagaimana dampaknya dirasakan masyarakat dan lingkungan, serta bentuk-bentuk ketimpangan dan pelanggaran hak yang mungkin muncul di sepanjang proses tersebut.