Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta yang tergabung dalam Koalisi Reform for Police (RFP) melaksanakan Konferensi Pers “RFP Pertanyakan Komitmen Presiden untuk Reformasi Kepolisian” di Resonansi, Jakarta Selatan (04/27). Konferensi Pers ini menjadi bentuk penagihan pertanggungjawaban pada Presiden Prabowo terkait janji reformasi institusi kepolisian.
Kepala Bidang Advokasi LBH Jakarta, Alif Fauzi Nurwidiastomo, menyampaikan sejumlah permasalahan yang muncul dalam agenda reformasi institusi kepolisian. “Ada agenda reformasi yang sudah diawali dengan dikeluarkannya Keppres [Keputusan Presiden] tentang Komisi Percepatan Polri Nomor 122/P Tahun 2025. Namun, kita melihat secara progres dan tindak lanjut tidak jelas sampai pada hari ini.”
Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) telah dilantik sejak 7 November 2025. Komisi ini diklaim bertujuan untuk melakukan kajian menyeluruh terhadap kelembagaan Polri serta merumuskan arah reformasi yang berorientasi pada kepentingan publik. KPRP pun telah menyerahkan rekomendasi terkait reformasi Polri pada 2 Februari 2026. Akan tetapi, presiden Prabowo hingga sekarang belum bertemu dengan KPRP untuk menindaklanjuti laporan tersebut.
Permasalahan lain yang diangkat oleh Koalisi RFP adalah tidak adanya partisipasi masyarakat sipil. Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Nany Afrida menyatakan “Isi komisi ini tetap tidak independen karena tidak ada masyarakat sipil. Isinya jenderal-jenderal aktif dan yang sudah pensiun. Sehingga independensi dan masalah kepentingan internal terpengaruh.”
Tim KPRP sendiri terdiri dari 10 orang. Tiga diantaranya merupakan mantan Kapolri dan terdapat satu orang Kapolri aktif, yaitu Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. Tidak adanya independensi dalam KPRP mengakibatkan kekhawatiran Koalisi RFP atas rancangan reformasi Polri yang tidak kritis dan tidak independen. Risiko dari hal ini adalah terulangnya kesewenang-wenangan oleh Polri.
Dalam Siaran Pers ini, Koalisi RFP juga menekankan kembali urgensi segera dilaksanakannya reformasi Polri. Alif Fauzi Nur Widiastomo menjelaskan bahwa Polri selama 3 tahun berturut-turut menjadi institusi yang paling banyak diadukan ke Komnas HAM. Dijabarkan bahwa Polri secara berulang melakukan upaya paksa penangkapan secara sewenang-wenang hingga melakukan kekerasan terhadap warga.
Tindak sewenang-wenang yang dilakukan oleh Polri juga dialami oleh jurnalis. “Kepolisian gagal menjalankan fungsi sebagai lembaga eksekutif penegakan hukum yang seharusnya mengayomi dan melindungi jurnalis”, ucap Mustafa Layong, LBH Pers. Jurnalis banyak mengalami intimidasi dan kekerasan dari aparat kepolisian ketika meliput di lapangan. Mustafa kemudian menambahkan bahwa tidak ada tindakan tegas pada aparat pelaku kekerasan.
Permasalahan menjadi semakin pelik ketika di tengah agenda reformasi polri yang dilakukan oleh pemerintah dan dorongan masyarakat sipil, pemerintah dan legislatif mengesahkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pada 17 Desember 2025. “Apakah memang KUHAP yang dihadirkan ini yang semula mungkin diharapkan sebagai pengentas impunitas justru berperan sebaliknya yaitu modernisasi impunitas yang dilakukan oleh aparat polri dalam melakukan kewenangannya,” ucap Alif.
KUHAP sebagai acuan utama bagi polisi melaksanakan tugasnya dinilai belum menunjukkan ambisi Polri untuk menjadi penyidik utama. Penyidik Polri dalam kasus Andrie Yunus berujung pada penyerahan berkas perkara pada Puspom TNI. Koalisi pun menyatakan bahwa Polri kehilangan perannya sebagai penyidik utama dalam kasus Andrie Yunus. KUHAP masih memberikan ruang bagi campur tangan politik dalam pelaksanaan tugas Polri.
Dalam pernyataan penutup, Arif Maulana dari YLBHI menyatakan bahwa presiden tidak serius dalam menindaklanjuti reformasi Polri. Proses berkepanjangan dari reformasi Polri dianggap menunjukkan bahwa Presiden tidak memahami tuntutan reformasi kepolisian yang selama ini terus digaungkan oleh masyarakat sipil. ”Jangan sampai janji reformasi polri hanya berhenti di omon-omon saja, apalagi berhenti di kepentingan politik praktis,” ucap Arif Maulana.
Oleh karena itu, Koalisi RFP melalui Siaran Pers ini menuntut Presiden Prabowo untuk memprioritaskan agenda reformasi Polri. Koalisi juga mendesak Presiden untuk mendengar suara rakyat dalam proses reformasi polri.