Skip to content
Berita

Menelusuri Sejarah LBH, Prinsip dan Perjuangan Pengabdi Bantuan Hukum, serta Bantuan Hukum Struktural

7 May 2026

Jakarta, LBH Jakarta – Selasa, 28 April 2026, dalam serangkaian in class KALABAHU 46 hari kedua pembahasan materi terbagi jadi tiga, di antaranya: Sejarah LBH dan Gerakan Bantuan Hukum; Pengabdi Bantuan Hukum; serta Bantuan Hukum Struktural. 

Masing-masing materi diisi oleh Alghiffari Aqsa, Astatantica Belly Stanio, Asfinawati. Ketiganya membedah bagaimana LBH berdiri, bersambung pada gerakan bantuan hukum. Kedua, berkenaan dengan prinsip-prinsip Pengabdi Bantuan Hukum (PBH) dan dua identitas yang disematkan pada PBH. Terakhir, analisis Bantuan Hukum Struktural (BHS) dalam proses pengadvokasian kelompok rentan. 

Sejarah LBH dan Gerakan Bantuan Hukum

Alghiffari menceritakan proses berdiri LBH Jakarta pada tahun 1970 yang tidak lepas dari gagasan mengenai legal aid, khususnya bagaimana menyediakan bantuan hukum bagi kelompok rentan. 

“Setelah Bang Buyung (baca: Adnan Buyung Nasution) selesai beasiswa dari Australia di tahun 1969, Bang Buyung melihat prinsip legal aid. Gagasan itu dibacakan di depan Persatuan Advokat Indonesia, kemudian diterapkan bersama yang lain untuk mendirikan LBH Jakarta pada tahun 1970,” ceritanya 

Bagi Alghiffari, beberapa figur LBH Jakarta di masa-masa awal berdirinya dianggap menjadi contoh bagi gerakan masyarakat sipil dan berada di barisan oposisi kebijakan pemerintah.

“Seperti Bang Todung (baca: Todung Mulya Lubis) figurnya sangat sentral di fase LBH sekitar 1980-1990. Menjadi batu acuan untuk gerakan bantuan hukum struktural bagi organisasi lainnya. Bahkan, dapat dikatakan LBH menjadi opisisinya pemerintah dari berbagai macam kebijakan yang tidak adil,” ujarnya. 

Identitas dan Prinsip PBH

Pemateri kedua Astatantica Belly Stanio memvalidasi posisi LBH Jakarta tidak hanya sebagai advokat, tetapi juga aktivis. Hal itu terlihat dari dokumen organisasi yang menyebut istilah Pengabdi Bantuan Hukum (PBH), bukan pengacara publik. Belly menjelaskan perubahan nomenklatur tersebut dilakukan karena PBH tidak terbatas pada latar belakang hukum. Ia juga menyampaikan enam prinsip perjuangan PBH yang menjadi acuan, yakni: bantuan hukum struktural untuk kelompok rentan, tidak berkompromi pada ketidakadilan, larangan suap dan kekerasan, bekerja tanpa pamrih termasuk tidak menerima keuntungan dari klien yang menang, mengutamakan kepentingan kolektif, serta menjalankan proses perjuangan secara konsisten.

“Apakah pengacara atau aktivis? Sebelum-sebelumnya perdebatan ini juga sudah ada, meskipun tidak terdokumentasikan dengan baik. Justru ditemukan di literatur dokumen-dokumen  organisasi. Misal dokumen rapat kerja, dokumen lainnya. Banyak perubahan-perubahan nomenklatur. Dulu sempat disebut pengacara publik. Tapi, kan, pengacara publik seakan-akan PBH yang ada di LBH harus pengacara atau orang hukum. Padahal PBH, kan nggak hanya orang hukum,” jelasnya.

Bantuan Hukum Struktural

Pemateri terakhir, Asfinawati menjabarkan keterhubungan konsep BHS terhadap realitas hukum yang terbentuk dari adanya proses-proses sosial melalui pola hubungan di antara infrastruktur masyarakat. 

“Kalau kita mau mengubah realitas hukum, yang harus diubah yang mana? Pola hubungan, benar sekali. Kalaupun tidak bisa mengubah pola hubungan tertentu, yaitu mengubah proses sosial,” ucapnya.

Kemudian, Asfinawati menyampaikan apa yang menjadi tujuan BHS untuk melakukan perubahan pada pola hubungan atau proses sosial dari masyarakat itu sendiri. 

“Kesadaran masyarakat. Apakah setelah itu pola hubungannya berubah sendiri, terus apalagi? Kedua, terorganisir, berkelompok. Kata kunci terorganisir, dia memiliki tujuan yang sama; (karakternya) berubah; masyarakat mandiri atau tidak ketergantungan dengan kita. Ketiga, power resource di pinggiran. Terakhir, peradilan kasus, karena kasus itu sendiri menjadi entry point,” ungkapnya.

Secara keseluruhan, pembahasan sesi  hari kedua juga menunjukkan bahwa bantuan hukum struktural tidak berhenti pada pendampingan perkara, tetapi diarahkan untuk membangun kekuatan masyarakat itu sendiri. Dalam perspektif ini, hukum dipahami sebagai bagian dari relasi sosial yang timpang, sehingga advokasi tidak cukup dilakukan di ruang sidang, tetapi juga melalui upaya mendorong kesadaran, keberanian, dan posisi tawar masyarakat. Prinsip-prinsip perjuangan LBH, karenanya, menempatkan pemberdayaan sebagai inti agar masyarakat tidak hanya dibela, tetapi mampu memperjuangkan haknya secara mandiri.

Melalui ringkasan materi tersebut, peserta KALABAHU 46 diajak memahami bantuan hukum struktural yang tidak hanya berfokus pada penyelesaian kasus semata, namun ikut juga mendorong perubahan yang lebih mendasar terhadap sistem dan struktur yang melanggengkan ketidakadilan.

 

Penulis: Agsel Jesisca, Ahmad Ramzy, Avriel Wira Yudha,  Eno Liska Walini, Ach. Fiqriyansyah, Jihan Faatihah, Mushab A. Yahya, Noor Shalimah Zanaiya Hakim, M. Amin Rais

Ditulis olehadmin
Bagikan artikel f X wa tg