Skip to content
Advokasi Kasus

Orang Tua Murid Layangkan Keberatan Administratif atas Tindakan Wali Kota Depok yang Berupaya Memusnahkan SDN Pondok Cina 1 secara Sewenang-wenang

9 January 2023

Upaya Penggusuran SDN Pondok Cina 1

Pada 11 Desember 2022 lalu Pemerintah Kota Depok berupaya memusnahkan bangunan SDN Pondok Cina 1 dengan mengerahkan ratusan aparatnya. Tindakan tersebut didasarkan pada  surat Wali Kota Depok nomor 593/281-BKD tertanggal 9 Juni 2022 yang pada pokoknya berisi persetujuan pengalihan status lahan SDN Pondok Cina 1 dari tempat pendidikan menjadi masjid raya  Depok, dan surat Wali Kota Depok nomor 953/608-BKD tertanggal 8 November 2022 perihal  Persetujuan Pemusnahan Bangunan SDN Pondok Cina 1.  

Tidak hanya itu, meski belum mendapatkan persetujuan dari para orang tua murid SDN Pondok Cina 1, Dinas Pendidikan Kota Depok menerbitkan surat edaran yang menyebutkan bahwa per tanggal 14 November 2022 kegiatan belajar murid-murid SDN Pondok Cina 1 dipindah ke SDN Pondok Cina  3 dan SDN Pondok Cina 5. Artinya, kegiatan belajar mengajar tatap muka di SDN Pondok Cina 1 terhenti tanggal 14 November 2022 sampai 13 Desember 2022 dan para murid yang bertahan diajar  oleh relawan, kecuali pada periode ujian Penilaian Akhir Semester (PAS) tanggal 5-9 Desember 2022.  

 

5 Alasan Dilayangkannya Surat Keberatan Administratif

Merespon tindakan Wali Kota Depok tersebut, orang tua murid bersama-sama dengan Tim Advokasi SDN Pondok Cina 1 melayangkan Keberatan Administratif kepada Wali Kota Depok, Mohammad Idris, dengan alasan sebagai berikut: 

  • Pertama, persetujuan alih fungsi oleh Wali Kota Depok tersebut tidak berdasar dan tidak sesuai  peruntukannya. Hal ini telah melanggar Keputusan Bimas Islam Kemenag nomor DJ.II/802/Tahun  2014 tentang Standar Pembinaan Manajemen Masjid karena masjid raya seharusnya berada di  ibu kota provinsi, memiliki kapasitas 10.000 jamaah, dan memiliki fasilitas/bangunan penunjang antara  lain sekolah/kampus dengan minimal 5 kelas belajar, namun ironisnya dalam hal ini justru akan  menggusur sekolah yaitu SDN Pondok Cina 1.

 

  • Kedua, pengalihan fungsi SDN Pondok Cina 1 dan pemusnahannya terkesan buru-buru,  dipaksakan, dan tidak direncanakan dengan baik oleh Wali Kota Depok, apalagi pemilihan lahan  SDN Pondok Cina 1 dikarenakan Pemerintah Kota Depok tidak memiliki anggaran untuk pengadaan  masjid di Jl. Margonda Raya.

 

  • Ketiga, tindakan tersebut telah melanggar hak anak atas pendidikan. Bahwa dampak dari  tindakan Wali Kota Depok tersebut adalah terganggunya kegiatan belajar mengajar di SDN Pondok  Cina 1, di antaranya relokasi ke 2 sekolah berbeda yang kapasitasnya tak mencukupi sehingga  sebagian murid dipindah ke kelas siang dengan waktu belajar berkurang, guru-guru tidak lagi  mengajar tatap muka di SDN Pondok Cina 1, dan rencana merger/regrouping SDN Pondok Cina 1,  yang seluruhnya tanpa persetujuan para orang tua murid SDN Pondok Cina 1. Bahkan akses pintu  SDN Pondok Cina 1 sempat terputus akibat proyek renovasi trotoar sepanjang Jl. Margonda Raya  yang awalnya tidak menyediakan bangunan penghubung (tangga) ke pintu masuk yang berbeda  ketinggian 1 meter sehingga membahayakan keselamatan dan keamanan para murid dan orang tua  murid SDN Pondok Cina 1. Hal-hal ini tentu telah melanggar Pasal 28C ayat (1) dan Pasal 31 UUD 1945 serta Pasal 20 UU Perlindungan Anak. Tindakan tersebut juga telah melanggar asas  ketersediaan dan akseptabilitas dalam pendidikan.  Seharusnya Wali Kota Depok beserta jajaran Pemerintah Kota Depok mempertimbangkan bahwa  penolakan dari para orang tua murid SDN Pondok Cina 1 karena hal-hal tersebut merupakan bentuk  penurunan kualitas pendidikan yang didapat oleh peserta didik dan menghambat proses belajar mengajar. Wali Kota Depok jelas-jelas tidak menjalankan kewajibannya dalam menjamin dan  mengambil langkah konkret untuk pemenuhan hak anak atas pendidikan dalam kasus ini.

 

  • Keempat, tindakan Wali Kota Depok beserta jajaran Pemerintah Kota Depok telah melanggar  perlindungan terhadap profesi guru sebagaimana diatur dalam Permendikbud Nomor 10  Tahun 2017 tentang Perlindungan Pendidik dan Tenaga Pendidik. Hal ini didasarkan pada  diterbitkannya Surat Edaran oleh Dinas Pendidikan Kota Depok yang diduga kuat membuat para guru ketakutan apabila mengajar di SDN Pondok Cina 1 karena akan dipermasalahkan oleh  Dinas Pendidikan Kota Depok.

 

  • Kelima, alih-alih menjalankan peran administratifnya untuk mengatur dan mengurus administrasi negara, Wali Kota Depok justru melanggar hak anak atas pendidikan dengan melakukan upaya-upaya  pemusnahan aset pada SDN Pondok Cina 1 secara sewenang-wenang yang tidak sesuai  peruntukannya. Tindakan tersebut tentu telah melanggar asas kemanfaatan, asas tidak  menyalahgunakan kewenangan dan kepentingan umum, serta asas kecermatan dan pelayanan yang  baik, yang merupakan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) sebagaimana diatur dalam  Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.  

 

5 Tuntutan ke Wali Kota Depok

Maka, menyikapi hal tersebut, para orang tua murid SDN Pondok Cina 1 didampingi Tim Advokasi SDN Pondok Cina 1 selaku kuasa hukumnya, melayangkan Keberatan Administratif kepada Wali Kota Depok dan meminta: 

  1. Wali Kota Depok untuk menghentikan praktik pemusnahan aset secara sewenang wenang/penggusuran pada SDN Pondok Cina 1 serta mencabut dan membatalkan persetujuan alih fungsi SDN Pondok Cina 1 menjadi masjid yang tidak sesuai peruntukannya; 
  2. Wali Kota Depok untuk meninjau ulang rencana pemusnahan bangunan SDN Pondok Cina 1, relokasi SDN Pondok Cina 1, dan merger/regrouping SDN Pondok Cina 1 dengan melibatkan  partisipasi penuh pengajar, peserta didik, dan orang tua murid serta memprioritaskan jaminan pemenuhan hak anak atas pendidikan yang layak; 
  3. Wali Kota Depok beserta jajaran Pemerintah Kota Depok selama proses penundaan  pemusnahan aset secara sewenang-wenang pada SDN Pondok Cina 1 untuk tidak melakukan segala upaya intimidasi atau ancaman penggusuran terhadap SDN Pondok Cina 1; 
  4. Wali Kota Depok untuk menjamin kegiatan belajar mengajar di SDN Pondok Cina 1 berjalan kembali seperti keadaan semula seperti sebelum adanya upaya pemusnahan aset bangunan pada  SDN Pondok Cina 1; dan 
  5. Wali Kota Depok untuk memberikan pemulihan psikologis beserta pemulihan hak bagi anak-anak selaku peserta didik pada SDN Pondok Cina 1 yang terlanggar. 

 

Jakarta, 9 Januari 2023 

Hormat kami, 

Tim Advokasi SDN Pondok Cina 1 

 

Narahubung: 

  1. Cicih Kurnaesih (0815 8561 1358) 
  2. Jihan Fauziah Hamdi (0812 8467 6829) 
  3. Francine Widjojo (0812 106 0088)
  4. Ikhsan Luthfi Wibisono (0813 9464 6700)

 

Dukung layanan bantuan hukum gratis dengan berdonasi ke SIMPUL LBH Jakarta melalui  www.donasi.bantuanhukum.or.id, kami butuh bantuanmu.

Ditulis olehadmin
Bagikan artikel f X wa tg