Skip to content
Berita

PERNYATAAN BERSAMA JARINGAN PEMBELA HAK KONSTITUSIONAL: Atas Penangkapan Sudarto oleh Polda Sumatera Barat

9 January 2020

Pada Selasa, 7 Januari 2020 kemarin Polda Sumatera Barat telah melakukan penangkapan terhadap Saudara Sudarto, seorang aktivis kebebasan beragama atau berkeyakinan (KBB) di Sumatra Barat. Menurut Polda, penangkapan tersebut dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana kejahatan dunia maya dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA yang dilakukan Sudarto melalui akun Facebook-nya.

Sejak lebih dari 15 tahun, Sudarto aktif memperjuangkan hak kebebasan beragama atau berkeyakinan yang dijamin tegas di dalam UUD 1945, serta menyuarakan toleransi, termasuk pendampingan kelompok minoritas di tingkat nasional, dan lokal terutama di Sumatera Barat. Pada  akhir Desember 2019, Sudarto aktif menyuarakan  dan mendampingi umat Kristiani  di Sungai Tambang, Kabupaten Sijunjung dan Jorong Kampung Baru, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, yang dilarang merayakan Natal. Tindakan tersebut telah berhasil membuka mata publik terhadap tindakan intoleransi terhadap kelompok minoritas di Sumatera Barat.

Hari ini, 8 Januari 2020, meski pengajuan penangguhan penahanan Sudarto dikabulkan oleh Polda Sumatera Barat, namun Sudarto tetap wajib lapor, dan akan menjalani pemeriksaan lanjutan.

Atas peristiwa penangkapan serta penetapan status Tersangka yang sewenang-wenang tersebut, kami Jaringan Pembela Hak Konstitusional Kebebasan Beragama atau Berkeyakinan menyatakan:

  1. Sangat menyesalkan penangkapan Sudarto. Karena hal ini merupakan bentuk pelanggaran hak atas kebebasan berekspresi dan berpendapat warga negara sekaligus pembungkaman terhadap suara kritis dan demokrasi. Sebagai pembela hak-hak Konstitusi yang terdapat dalam UUD 1945, Negara harusnya melindungi Sudarto, bukan malah mengkriminalisasi. Apa yang dilakukan Sudarto pada dasarnya merupakan bentuk tanggung jawabnya sebagai warga negara untuk ikut mengawasi pelayanan publik yang menjadi tugas negara.
  1. Mendesak Kapolri memerintahkan Polda Sumatera Barat  membebaskan Saudara Sudarto dan menghentikan perkara karena apa yang dilakukannya merupakan bentuk pembelaan terhadap hak-hak konstitusional warga negara khususnya hak atas kemerdekaan beragama atau berkeyakinan, serta bentuk dari kemerdekaan berekspresi dan berpendapat.
  1. Secara khusus mendesak Polda Sumatera Barat untuk menjamin keamanan dan keselamatan Saudara Sudarto dan keluarganya dari segala bentuk tindakan melawan hukum seperti persekusi, ujaran kebencian, intimidasi dan lain sebagainya.

 

Jakarta, 8 Januari 2020

Jaringan Pembela Hak Konstitusional

 

Lembaga/Organisasi:

  1. Aliansi Jurnalis Independen
  2. Aliansi Nasional Bhinneka Tunggal Ika (ANBTI)
  3. Aliansi Sumut Bersatu
  4. BEM Sekolah Tinggi Hukum Indonesia (STHI) Jentera
  5. Border Rakyat (BORAK)
  6. CRCS UGM
  7. Fahmina Institute
  8. Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia
  9. HRWG
  10. ICR
  11. ICRP
  12. ILRC
  13. Indonesia untuk Kemanusiaan (IKa)
  14. INKLUSIF
  15. Jaringan GUSDURian
  16. Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS)
  17. KOMPAK
  18. Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI)
  19. Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI)
  20. Lakpesdam NU
  21. LBH Apik Jakarta
  22. LBH Jakarta
  23. LBH Masyarakat
  24. LBH Pers
  25. Paritas Institute
  26. Peace Women Across the Globe Indonesia (PWAGI)
  27. Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI)
  28. PUSAD Paramadina
  29. SAFEnet
  30. Serikat Buruh Kerakyatan (SERBUK)
  31. SETARA Institute
  32. Sobat KBB
  33. Urban Poor Consortium (UPC)
  34. Wahid Foundation
  35. YLBHI

 

Individu:

  1. Abdul Moqsith Ghazali
  2. Abner Nones
  3. Agnes Dwi Rusjiyati
  4. Agustinus Heri Wibowo, Pr.
  5. Ahmad Nurcholis
  6. Ahsan J Hamidi
  7. Alamsyah M Djafar
  8. Amanda Damayanti
  9. Anick HT
  10. Audy Wuisang
  11. Ayik Teteki
  12. Badiul Hadi
  13. Caroline J. Monteiro
  14. Damar Juniarto
  15. Daniel Adipranata
  16. Dhyta Caturani
  17. Dolorosa Sinaga
  18. Ilma Sovri Yanti
  19. Ismail Hasani
  20. Ita Fatia Nadia
  21. James Lumenta
  22. Jeirry Sumampow
  23. Johannes Hariyanto
  24. Jojo Rohi
  25. Khamid Istakhori
  26. Kika Syafii
  27. Mariatul Asiah
  28. Medin Ervina
  29. Musdah Mulia
  30. Narwastuyati Mbeo
  31. Nia Sjarifudin
  32. Palti H Panjaitan
  33. Pdt. Albertus Patty
  34. Pdt. Gomar Gultom
  35. Pdt. Hariman Patianakota
  36. Pdt. Henrek Lokra
  37. Pdt. Suarbudaya Rahadian
  38. Penrad Siagian
  39. Puansari Siregar
  40. Rafendi Djamin
  41. Ray Rangkuti.
  42. Ruby Kholifah
  43. Sahat Martin Philip Sinurat
  44. Saleh Ahmadi
  45. Siti Aminah Tardi
  46. Sri Lestari Wahyuningroem, dosen UPN Veteran Jakarta
  47. Suhadi
  48. Syahar Banu
  49. Teuku Muhammad Jafar
  50. Tommy Albert M. Tobing
  51. Veryanto Sitohang
  52. Wardah Hafiz
  53. Willem Wandik, S.Sos
  54. Yanto Jaya
  55. Zarniel Woleka
Ditulis olehadmin
Bagikan artikel f X wa tg